Dejurnal.com, Garut – KPU Kabupaten Garut mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Garut dan Persentase Keterwakilan Perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPRD Kabupaten Garut yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.
Menurut Ketua KPUD Kabupaten Garut Junaidin Basri mengatakan bahwa ini merupakan salah satu tahapan dari pencalonan bakal calon anggota Legislatif tingkat 2 meliputi Kota/Kabupaten di setiap wilayah.
“Jadi hari ini serentak diumumkan daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilihan Umum Legislatif 14 Februari 2024,” katanya.
Junaidin mengatakan bahwa selama masa pengumuman selama tiga hari ini KPUD Kabupaten Garut bakal menerima masukan-masukan dari masyarakat.
“Nanti setelah ini akan masuk pada masa tanggapan masyarakat, misal ada calon yang tidak memiliki gelar ternyata pakai gelar,” katanya.
Untuk mengetahui daftar calon sementara anggota DPRD Kabupaten Garut, silahkan cek linknya di DCS Kabupaten Garut.***Red