• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Januari 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deEdukasi

12 Tahun Menanti Akhirnya Pemerintah Keluarkan SK Inpassing bagi Guru Madrasah

bydejurnalcom
Selasa, 26 September 2023
Reading Time: 1 mins read
12 Tahun Menanti Akhirnya Pemerintah Keluarkan SK Inpassing bagi Guru Madrasah
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Ketua Pengurus Wilayah Perkumpulan Guru Madrasah (PW PGM) Provinsi Jawa Barat, H. Hasbulloh, SE., MA.Ek., menyambut gembira dkeluarrkannya Surat Keputusan (SK) penyetaraan jabatan fungsional atau inpassing bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag).

Atas nama PW PGM Jabar, Hasbulloh menyampaikan terima kasih kepada pemerintah. “Khususnya Menteri Agama Pak Yaqut Cholil Qoumas dan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Pak Mohamad Zain yang telah mengakomodir para guru madrasah melalui penyetaraan atau SK atau inpasing.

” Allhamdulillah selama 12 tahun penantian, akhirnya pemerintah melalui Kemenag menerbitksan SK inpassing bagi guru-guru madrasah yang sudah tersertifikasi ditahun ini,” ungkap Hasbulloh seusai menggelar Rapat Koordinasi PW PGM Jabar di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (26/09/2023).

BacaJuga :

Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek

Awal Tahun, FORKI Ciamis Gelar Satria Galuh Karate Open 2026 di GGT

Matangkan Rencana Peringatan HPN dan Seminar Jurnalis Anti Korupsi, JPJ Tancap Gas di Awal Tahun 2026

Menurut Hasbulloh, dengan SK inpassing ini, guru-guru madrasah yang sudah memiliki sertifikat pendidik bisa mendapatkan peningkatan kesejahteraan, dan meningkatkan kompetensinya, sehingga mereka menjadi guru yang profesional dalam menjalankan tugas sebagai pendidik, baik di Raudhatul Anfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).

Hasbulloh menyebutkan, batasan usia untuk mendapatkan inpassing guru madrasah adalah di bawah usia 55 tahun. “Jadi para guru madrasah yang berusia di atas 55 tahun tidak bisa mengajukan SK inpassing atau penyetaraan,” katanya.

Hasbulloh juga mendorong guru-guru madrasah yang telah tersertifikasi atau penyetaraan di tahun 2011 agar ada penyetaraan golongan. “Mereka dodorong untuk meng-update dan verifikasi apa yang telah dilakukan, baik prestasi, karier maupun hal lain yang membuat mereka termotivasi untuk meningkatkan penyertaan golongan terhadap SK inpassing yang mereka terima,” pungkasnya.*** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polres Karawang Gelar Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolsek

Next Post

Camat Pacet Hadiri Pegelaran UMKM, Seni Budaya dan Tabligh Akbar Milangkala Desa Pangauban Ke 44

Related Posts

Dana Hibah Kepemudaan Rp6,2 Miliar Dispora Garut Disorot GIPS, Kepemimpinan Plt Dinilai Rawan Tata Kelola.
deNews

Dana Hibah Kepemudaan Rp6,2 Miliar Dispora Garut Disorot GIPS, Kepemimpinan Plt Dinilai Rawan Tata Kelola.

Minggu, 11 Januari 2026
Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi
OpiniKita

Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi

Sabtu, 10 Januari 2026
Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung  itu  Bonus
deNews

Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung itu Bonus

Sabtu, 10 Januari 2026
Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek
deNews

Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek

Sabtu, 10 Januari 2026
deNews

Awal Tahun, FORKI Ciamis Gelar Satria Galuh Karate Open 2026 di GGT

Sabtu, 10 Januari 2026
Matangkan Rencana Peringatan HPN dan Seminar Jurnalis Anti Korupsi, JPJ Tancap Gas di Awal Tahun 2026
deNews

Matangkan Rencana Peringatan HPN dan Seminar Jurnalis Anti Korupsi, JPJ Tancap Gas di Awal Tahun 2026

Sabtu, 10 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Ada Dugaan Manipulasi Data Dalam Program PKH Banjarwangi, Pendamping PKH : Itu Tidak Benar!

Minggu, 6 September 2020

Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabutan Bendera Secara Paksa Di Wanaraja

Kamis, 27 Agustus 2020

DPRKPLH Ciamis Perketat Pengelolaan Limbah Dapur MBG, Dorong SPPG Dukung Target Adipura

Kamis, 7 Agustus 2025

Tanggapi UU ASN No. 20 Tahun 2023 Terkait Honorer dan PPPK, Begini Kata Ketua FDGH Kabupaten Bandung

Rabu, 24 Januari 2024
Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Anton Ahmad Fauzi

Awali Reses Masa Sidang I, Anggota DPRD Anton Ahmad Fauzi Terima Aspirasi Warga Sukamenak Terkait PSU

Rabu, 5 November 2025
Foto : Ist/ Dedis Karyawan Pembuat Wa yang membuat gaduh di PHK telah di PHK

PT. PLN ULP Ciamis dan PT. Santosa Asih Jaya PHK Karyawan Indisipliner

Sabtu, 30 November 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste