• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deEdukasi

12 Tahun Menanti Akhirnya Pemerintah Keluarkan SK Inpassing bagi Guru Madrasah

bydejurnalcom
Selasa, 26 September 2023
Reading Time: 1 min read
12 Tahun Menanti Akhirnya Pemerintah Keluarkan SK Inpassing bagi Guru Madrasah
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Ketua Pengurus Wilayah Perkumpulan Guru Madrasah (PW PGM) Provinsi Jawa Barat, H. Hasbulloh, SE., MA.Ek., menyambut gembira dkeluarrkannya Surat Keputusan (SK) penyetaraan jabatan fungsional atau inpassing bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag).

Atas nama PW PGM Jabar, Hasbulloh menyampaikan terima kasih kepada pemerintah. “Khususnya Menteri Agama Pak Yaqut Cholil Qoumas dan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Pak Mohamad Zain yang telah mengakomodir para guru madrasah melalui penyetaraan atau SK atau inpasing.

” Allhamdulillah selama 12 tahun penantian, akhirnya pemerintah melalui Kemenag menerbitksan SK inpassing bagi guru-guru madrasah yang sudah tersertifikasi ditahun ini,” ungkap Hasbulloh seusai menggelar Rapat Koordinasi PW PGM Jabar di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (26/09/2023).

BacaJuga :

Derry Bangga Sindangrasa Didukung Semua Pihak, Kekuatan Utamanya Ada pada Masyarakat

Sindangrasa Melaju ke Nasional, Dukungan Penuh Mengalir dari Jabar hingga Ciamis

Buang Gengsi, Organisator Kemanusiaan Pilih Jualan Sate: Bosan Mendengar Janji Pejabat, Buktinya Nol Besar

Menurut Hasbulloh, dengan SK inpassing ini, guru-guru madrasah yang sudah memiliki sertifikat pendidik bisa mendapatkan peningkatan kesejahteraan, dan meningkatkan kompetensinya, sehingga mereka menjadi guru yang profesional dalam menjalankan tugas sebagai pendidik, baik di Raudhatul Anfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).

Hasbulloh menyebutkan, batasan usia untuk mendapatkan inpassing guru madrasah adalah di bawah usia 55 tahun. “Jadi para guru madrasah yang berusia di atas 55 tahun tidak bisa mengajukan SK inpassing atau penyetaraan,” katanya.

Hasbulloh juga mendorong guru-guru madrasah yang telah tersertifikasi atau penyetaraan di tahun 2011 agar ada penyetaraan golongan. “Mereka dodorong untuk meng-update dan verifikasi apa yang telah dilakukan, baik prestasi, karier maupun hal lain yang membuat mereka termotivasi untuk meningkatkan penyertaan golongan terhadap SK inpassing yang mereka terima,” pungkasnya.*** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polres Karawang Gelar Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolsek

Next Post

Camat Pacet Hadiri Pegelaran UMKM, Seni Budaya dan Tabligh Akbar Milangkala Desa Pangauban Ke 44

Related Posts

Persib  Tundukkan Port FC 3-1, Maung Bandung Awali Perjuangan dengan Kemenangan
deNews

Persib Tundukkan Port FC 3-1, Maung Bandung Awali Perjuangan dengan Kemenangan

Kamis, 8 Oktober 2026
Hampir 6 Tahun Tinggal di Rumah tak layak huni , Supian-Hena Menanti Rutilahu: Kami Berharap Ada Perhatian Pemerintah
GerbangDesa

Hampir 6 Tahun Tinggal di Rumah tak layak huni , Supian-Hena Menanti Rutilahu: Kami Berharap Ada Perhatian Pemerintah

Kamis, 8 Oktober 2026
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Propam Polres Purwakarta Tes Urine 52 Personel
Hukum dan Kriminal

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Propam Polres Purwakarta Tes Urine 52 Personel

Kamis, 8 Oktober 2026
Derry Bangga Sindangrasa Didukung Semua Pihak, Kekuatan Utamanya Ada pada Masyarakat
deNews

Derry Bangga Sindangrasa Didukung Semua Pihak, Kekuatan Utamanya Ada pada Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026
Sindangrasa Melaju ke Nasional, Dukungan Penuh Mengalir dari Jabar hingga Ciamis
deNews

Sindangrasa Melaju ke Nasional, Dukungan Penuh Mengalir dari Jabar hingga Ciamis

Kamis, 8 Oktober 2026
Buang Gengsi, Organisator Kemanusiaan Pilih Jualan Sate: Bosan Mendengar Janji Pejabat, Buktinya Nol Besar
deBisnis

Buang Gengsi, Organisator Kemanusiaan Pilih Jualan Sate: Bosan Mendengar Janji Pejabat, Buktinya Nol Besar

Kamis, 8 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

BK DPRD Ciamis Segera Panggil Pelaku Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Selasa, 23 Februari 2021

Tinjau Langsung Lokasi Terdampak Bencana di Kabupaten Ciamis, Ini Pesan Herdiat

Jumat, 4 April 2025

Polres Subang Berikan Bantuan Dari AKABRI 89 Di Polsek Pagaden

Jumat, 4 September 2020

Borong 5 Penghargaan dan Dana Rp24 Miliar, Ciamis Tutup 2025 Dengan Gemilang

Rabu, 31 Desember 2025

Perubahan SOTK, Humas Sekda Ganti Nama Jadi Protokol Dan Komunikasi Pimpinan

Selasa, 29 September 2020

Survei Poldata Indonesia Consultan : Elektabilitas NU 48%, Dadang-Sahrul 32%, Yena-Atep 20%,

Minggu, 18 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste