Dejurnal.com, Bandung – 85 calon kepala desa dari 22 desa di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung melakukan deklarasi damai pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2023 di Gedung Moch Toha Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Rabu (27/9/2023).
Menurut Bupati Bandung Dadang Supriatna deklarasi damai ini digelar. sebagai upaya pencegahan dan antisipasi yang tidak diharapkan. “Saya berharap siapapun yang terpilih pada 11 Oktober 2023 nanti adalah yang terbaik untuk kemajuan desa masing-masing,” kata Dadang Supriatna seusai deklarasi.
Dadang Supriatna berpesan kepada para calon kepala desa agar tidak mengedepankan ego, tapi lmengedepankan visi misi atau gagasan.
Dadang Supriatna berharap pelaksanaan Pilkades serentak tidak sampai melebihi tanggal 1 Nopember 2023, karena pada Februari 2024 digelar Pileg. “Artinya, tiga bulan sebelum pelaksanaan Pileg 2024 harus sudah selesai .” katanya.
Setelah dilaksanakan Pilkades Dadang Supriatna meminta panitia segera menyampaikan ke BPD untuk segera penetapan calon kepala desa terpilih dan disampaikan kepada Bupati Bandung melalui Camat.
” Jangan sampai terlalu lama pelaksanaan pelantikan, karena ada beberapa desa yang harus segera mencairkan keuangan desa. Pembangunan hanya waktu 2,5 bulan, saya titip dan jangan sampai anggaran pusat tidak terserap karena persoalan teknis,” tuturnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya diberi amanah oleh Undang-Undang bertanggung jawab terhadap keamanan Kabupaten Bandung.
Para calon kepala desa, kata Kusworo sudah melaksanakan deklarasi damai, untuk diaplikasikan di lapangan. Ia mengingatkan calon kepala desa yang menang jangan jumawa dan sombong, yang belum terpilih jangan sampai menuding panitia curang.
Kusworo menegaskan, siapapun yang melakukan penghasutan akan terkena pasal pidana. “Jadi yang menghasut bisa dipidana juga. Tidak menghasut, tapi memberikan informasi yang bisa memprovokasi massa bisa kena pasal penghasutan,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung Tata Irawan mengatakan, pelaksanaan Pilkades serentak amanah yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Pilkades di 22 desa manti kata Tata memerlukan 436 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 199.052 orang. *** Sopandi