• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Dinilai Persidangan Tak Adil, Yayat Sumirat Nyatakan Walk Out

bydejurnalcom
Rabu, 6 September 2023
Reading Time: 2 mins read
Dinilai Persidangan Tak Adil, Yayat Sumirat Nyatakan Walk Out
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sidang perkara Nomor : 12/Pdt.G/2023/PN Grt antara Yayat Sumirat selaku Penggugat melawan Abdulloh Bin Agil selaku Tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Garut, Selasa (5/9/2923).

Sidang beragendakan perbaikan bukti surat dan jawab menjawab dari para pihak, sebelumnya sidang yang dilaksanakan secara E Litigasi tersebut kali ini dilaksanakan secara langsung.

Dalam persidangan tersebut, hadir Prinsipal Penggugat didampingi kuasa hukumnya yaitu M. Ijudin Rahmat, S.H., Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H dan Reno Fritz R. Bali, S.H serta Prinsipal Tergugat tanpa didampingi kuasa hukum.

BacaJuga :

Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi

Dilantik Sebagai Ketua Emma Dety : KORMI Siap Melangkah Lebih BEDAS

Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka

Dari pantauan di lokasi persidangan dibuka dengan agenda pemeriksaan bukti, prinsipal Penggugat menyampaikan beberapa hal diantaranya yang pertama keberatan terhadap jawaban yang diajukan Tergugat yang berdasarkan pengakuannya telah di upload, akan tetapi faktanya tidak, maka Penggugat memandang Tergugat tidak mengajukan jawaban dan tidak menggunakan haknya untuk menjawab;

Kedua, memohon untuk dilakukan penggantian majelis hakim yang menangani perkara Nomor : 12/Pdt.G/2023/PN Grt;

Ketiga, memohon kepada ketua Pengadilan Negeri agar dalam pemeriksaan perkara a quo melaksanakan pemeriksaan perkara ini secara berkeadilan berdasarkan pancasila dan berwibawa;”

“Kami keberatan, bahwa tanggal 18 Juli 2023 berdasarkan kalender ecourt Tergugat harus mengajukan jawaban, tapi faktanya tidak mengajukan jawaban,” kata tim kuasa hukum Penggugat Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H

Ucok memandang, Tergugat tidak menggunakan haknya mengajukan jawaban, maka pada tgl 24 Juli 2023 pihaknya telah ajukan replik dengan substansi seperti itu.

“Akan tetapi ternyata pada tanggal 26 Juli 2023 hakim justru melakukan verifikasi bukan terhadap replik kami, akan tetapi terhadap jawaban Tergugat yang seharusnya di verifikasi pada tanggal 18 Juli 2023,” jelas Ucok.

Dan lebih tercengang lagi, kata dia, slot yang digunakan itu bukan slot upload Tergugat, tetapi diduga slot hakim mediator.

“Kami mohon hakim pemeriksa perkara ini agar diganti, karena kami pandang, kami tidak akan mampu mengakses keadilan apabila ada praktik-praktik seperti ini,” tegasnya.

Sempat terjadi perdebatan antara tim kuasa hukum Penggugat dengan Majelis Hakim, yang pada pokoknya majelis menyatakan pihaknya bukan ketua pengadilan yg mampu mengganti majelis hakim.

“Bilamana permohonan kami belum dapat dikabulkan, kami mohon untuk sidang ditunda, sampai dengan adanya penetapan penggantian hakim yang menangani perkara ini. Akan tetapi hakim bersikukuh tidak menabulkan permohonan Penggugat dan Kuasa Hukumnya. Maka Penggugat dan Kuasa Hukum berdiri dan menyatakan walk out, sementara sidang tetap berlanjut,” ungkap dia.

Ditemui di Pengadilan Negeri Garut pasca walkout dalam wawancara dengan kontributor lapangan, Ucok menduga telah terjadi praktik peradilan yang sesat.

Ia juga menduga ada oknum-oknum pada proses pemeriksaan perkara dengan register Nomor : 12/Pdt.G/2023/PN Grt antara Sdr. Yayat Sumirat selaku Penggugat melawan Sdr. Abdulloh Bin Agil selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Garut yang menggunakan layanan sistem Pengadilan Elektronik (E-Court) Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diduga melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila”

“Seharusnya Tergugat sudah tidak bisa lagi ajukan Jawaban karena telah lewat kesempatan Tergugat untuk mengajukan jawabannya, hal ini sesuai dengan Pasal 22 Ayat 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik” pungkasnya.

Ketua Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih Muhamad Ijudin Rahmat, S.H., M.H menambahkan apabila terhadap permohonan penggantian susunan majelis hakim pemeriksa perkara tersebut tidak dilaksanakan dalam waktu satu minggu, maka pihaknya akan melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Garut.

“Kami mengapresiasi segala pengawalan-pengawalan yang dilakukan Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih terhadap para pencari keadilan,” ucap Ketua DPC Manggala Garuda Putih Kabupaten Garut. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ahmad Nurul Hak : Bangkit, Jaya Menang bersama Hanura

Next Post

FK PKBM Rakor di Wilayah 5 , Bahas Peningkatan IPM Bidang Pendidikan

Related Posts

Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Ciamis, Bupati Herdiat Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D
deNews

Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Ciamis, Bupati Herdiat Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D

Sabtu, 11 Oktober 2025
Sambut Hari Santri 2025  LTN MWC NU Kecamatan Katapang Siapkan 3 Program
Kalam

Sambut Hari Santri 2025 LTN MWC NU Kecamatan Katapang Siapkan 3 Program

Jumat, 10 Oktober 2025
Karang Modang : Keindahan Alam Pantai Batu Bersyair Desa Indralayang
deWisata

Karang Modang : Keindahan Alam Pantai Batu Bersyair Desa Indralayang

Jumat, 10 Oktober 2025
Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi
deNews

Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi

Jumat, 10 Oktober 2025
Lestarikan Budaya dengan Cara Kreatif Pemkab Bandung Luncurkan 3 Inovasi Unggulan
deNews

Dilantik Sebagai Ketua Emma Dety : KORMI Siap Melangkah Lebih BEDAS

Kamis, 9 Oktober 2025
Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka
deNews

Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka

Kamis, 9 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Turnamen Bola Voli Golkar Cup ke 3 PK Partai Golkar Karangpawitan, Antusias Pemain dan Penonton Tinggi Kendati Diguyur Hujan

Minggu, 16 Februari 2025

Disdik Dorong Pelajar Purwakarta Lestarikan Lingkungan Hidup

Kamis, 16 Januari 2025

DPMD Garut Bakal Tindak Lanjuti Aduan Perangkat Desa Ciudian Diberhentikan Kades Sepihak

Rabu, 18 Agustus 2021

Menteri ATR-BPN Beri Kemudahan Pelayanan di Tengah Pandemi Covid-19

Minggu, 17 Mei 2020
Foto : Stikes Muhammadiyah Ciamis Gelar Gebyar Ramadhan dengan Menyalurkan Zakat Dosen dan Karyawan

STIKes Muhammadiyah Ciamis, Salurkan Zakat Fitrah 158 Dosen Dan Karyawan

Jumat, 21 Maret 2025

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste