• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Juli 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Dinilai Persidangan Tak Adil, Yayat Sumirat Nyatakan Walk Out

bydejurnalcom
Rabu, 6 September 2023
Reading Time: 2 mins read
Dinilai Persidangan Tak Adil, Yayat Sumirat Nyatakan Walk Out
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sidang perkara Nomor : 12/Pdt.G/2023/PN Grt antara Yayat Sumirat selaku Penggugat melawan Abdulloh Bin Agil selaku Tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Garut, Selasa (5/9/2923).

Sidang beragendakan perbaikan bukti surat dan jawab menjawab dari para pihak, sebelumnya sidang yang dilaksanakan secara E Litigasi tersebut kali ini dilaksanakan secara langsung.

Dalam persidangan tersebut, hadir Prinsipal Penggugat didampingi kuasa hukumnya yaitu M. Ijudin Rahmat, S.H., Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H dan Reno Fritz R. Bali, S.H serta Prinsipal Tergugat tanpa didampingi kuasa hukum.

BacaJuga :

RSUD Ciamis Targetkan Layanan Pasang Ring Jantung Beroperasi Akhir 2026

Angka Stunting Ciamis Masih 20 Persen, Penanganan Diminta Lebih Terukur

Bupati Herdiat Patok Standar Tinggi: RSUD Ciamis dan Kawali Harus Beri Pelayanan Selevel Kelas A

Dari pantauan di lokasi persidangan dibuka dengan agenda pemeriksaan bukti, prinsipal Penggugat menyampaikan beberapa hal diantaranya yang pertama keberatan terhadap jawaban yang diajukan Tergugat yang berdasarkan pengakuannya telah di upload, akan tetapi faktanya tidak, maka Penggugat memandang Tergugat tidak mengajukan jawaban dan tidak menggunakan haknya untuk menjawab;

Kedua, memohon untuk dilakukan penggantian majelis hakim yang menangani perkara Nomor : 12/Pdt.G/2023/PN Grt;

Ketiga, memohon kepada ketua Pengadilan Negeri agar dalam pemeriksaan perkara a quo melaksanakan pemeriksaan perkara ini secara berkeadilan berdasarkan pancasila dan berwibawa;”

“Kami keberatan, bahwa tanggal 18 Juli 2023 berdasarkan kalender ecourt Tergugat harus mengajukan jawaban, tapi faktanya tidak mengajukan jawaban,” kata tim kuasa hukum Penggugat Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H

Ucok memandang, Tergugat tidak menggunakan haknya mengajukan jawaban, maka pada tgl 24 Juli 2023 pihaknya telah ajukan replik dengan substansi seperti itu.

“Akan tetapi ternyata pada tanggal 26 Juli 2023 hakim justru melakukan verifikasi bukan terhadap replik kami, akan tetapi terhadap jawaban Tergugat yang seharusnya di verifikasi pada tanggal 18 Juli 2023,” jelas Ucok.

Dan lebih tercengang lagi, kata dia, slot yang digunakan itu bukan slot upload Tergugat, tetapi diduga slot hakim mediator.

“Kami mohon hakim pemeriksa perkara ini agar diganti, karena kami pandang, kami tidak akan mampu mengakses keadilan apabila ada praktik-praktik seperti ini,” tegasnya.

Sempat terjadi perdebatan antara tim kuasa hukum Penggugat dengan Majelis Hakim, yang pada pokoknya majelis menyatakan pihaknya bukan ketua pengadilan yg mampu mengganti majelis hakim.

“Bilamana permohonan kami belum dapat dikabulkan, kami mohon untuk sidang ditunda, sampai dengan adanya penetapan penggantian hakim yang menangani perkara ini. Akan tetapi hakim bersikukuh tidak menabulkan permohonan Penggugat dan Kuasa Hukumnya. Maka Penggugat dan Kuasa Hukum berdiri dan menyatakan walk out, sementara sidang tetap berlanjut,” ungkap dia.

Ditemui di Pengadilan Negeri Garut pasca walkout dalam wawancara dengan kontributor lapangan, Ucok menduga telah terjadi praktik peradilan yang sesat.

Ia juga menduga ada oknum-oknum pada proses pemeriksaan perkara dengan register Nomor : 12/Pdt.G/2023/PN Grt antara Sdr. Yayat Sumirat selaku Penggugat melawan Sdr. Abdulloh Bin Agil selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Garut yang menggunakan layanan sistem Pengadilan Elektronik (E-Court) Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diduga melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila”

“Seharusnya Tergugat sudah tidak bisa lagi ajukan Jawaban karena telah lewat kesempatan Tergugat untuk mengajukan jawabannya, hal ini sesuai dengan Pasal 22 Ayat 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik” pungkasnya.

Ketua Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih Muhamad Ijudin Rahmat, S.H., M.H menambahkan apabila terhadap permohonan penggantian susunan majelis hakim pemeriksa perkara tersebut tidak dilaksanakan dalam waktu satu minggu, maka pihaknya akan melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Garut.

“Kami mengapresiasi segala pengawalan-pengawalan yang dilakukan Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih terhadap para pencari keadilan,” ucap Ketua DPC Manggala Garuda Putih Kabupaten Garut. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ahmad Nurul Hak : Bangkit, Jaya Menang bersama Hanura

Next Post

FK PKBM Rakor di Wilayah 5 , Bahas Peningkatan IPM Bidang Pendidikan

Related Posts

Riana Salsabila, Atlet Renang Siswa SDN Cingcin Soreang Kabupaten Bandung Wakili Jabar ke O2SN Tingkat  Nasional
deNews

Riana Salsabila, Atlet Renang Siswa SDN Cingcin Soreang Kabupaten Bandung Wakili Jabar ke O2SN Tingkat Nasional

Sabtu, 11 Juli 2026
Pengurus POS PAUD Anggrek Margahayu Berterima Kasih Kepada Komisi D DPRD Proses Belajar Bisa Berjalan Sampai Sekarang
deNews

Pengurus POS PAUD Anggrek Margahayu Berterima Kasih Kepada Komisi D DPRD Proses Belajar Bisa Berjalan Sampai Sekarang

Sabtu, 11 Juli 2026
Ciamis Dipilih Jadi Pilot Project Portal Perlinsos, Data Penerima Bansos Diverifikasi Digital
deNews

Ciamis Dipilih Jadi Pilot Project Portal Perlinsos, Data Penerima Bansos Diverifikasi Digital

Jumat, 10 Juli 2026
RSUD Ciamis Targetkan Layanan Pasang Ring Jantung Beroperasi Akhir 2026
deNews

RSUD Ciamis Targetkan Layanan Pasang Ring Jantung Beroperasi Akhir 2026

Jumat, 10 Juli 2026
Angka Stunting Ciamis Masih 20 Persen, Penanganan Diminta Lebih Terukur
deNews

Angka Stunting Ciamis Masih 20 Persen, Penanganan Diminta Lebih Terukur

Jumat, 10 Juli 2026
Bupati Herdiat Patok Standar Tinggi: RSUD Ciamis dan Kawali Harus Beri Pelayanan Selevel Kelas A
deNews

Bupati Herdiat Patok Standar Tinggi: RSUD Ciamis dan Kawali Harus Beri Pelayanan Selevel Kelas A

Jumat, 10 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Pemilihan Ketua Apdesi Subang Bakal Segera Digelar

Selasa, 4 Oktober 2022

Polsek Subang Terus Tingkatkan Kesadaran Warga Betapa Pentingnya Menggunakan Masker

Kamis, 8 Oktober 2020

Sambungan Listrik Gratis Program Srikandi PLN Disambut Gembira Penerima Manfaat di Desa Biru Majalaya

Jumat, 20 Oktober 2023

Besok KPU Kabupaten Bandung Mengundi Nomor Urut Ketiga Pasang Calon Bupatl /Wakil Bupati

Rabu, 23 September 2020

Sambil Mabuk, Dadang ‘Buaya’ Nekat Serang Markas Koramil dan Polsek Pameungpeuk

Sabtu, 29 Mei 2021
Foto: Ist/ Rapat Kerja Dan Penandatanganan Fakta Integritas Dewan Pengawas Perumdam Tirta Galuh

Andang Firman Menjadi Dewan Pengawas Perumdam Tirta Galuh

Jumat, 25 Oktober 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste