Dejurnal.com, Garut – Koalisi Masyarakat Peduli Pembangunan (KMPP) Kabupaten Garut sambangi Kejaksaan Negeri untuk mempertanyakan laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) pekerjaan jalan yang dilaksanakan dengan cara pengadaan barang dan jasa dengan swakelola pada tahun anggaran 2022.
Menurut Koordinator KMPP, pihaknya mempertanyakan perkembangan lapdumas yang telah dilayangkan pada Januari 2023, selain itu berkoordinasi dan konsultasi terkait akan kembali melaporkan adanya dugaan pelanggaran hukum pada sejumlah pekerjaan jalan yang dilaksanakan swakelola oleh dinas di lokasi lainnya.
“Hari ini kita audiensi dengan pihak Kejari Garut untuk koordinasi dan konsultasi terkait rencana laporan pekerjaan swakelola tahun anggaran 2022 yang ada di Dinas PUPR pada titik lokasi lainnya, selain yang Januari silam kita laporkan,” terang Haikal Lubis, Senin (11/09/2023).
Untuk laporan yang telah dilayangkan pada Januari silam, Haikal menuturkan bahwa pihak Kejari Garut berjanji akan menangani setelah ada bukti tambahan.
“Tadi kita diterima Kasie Intel Kejari, beliau berjanji akan menangani setelah adanya bukti tambahan yang diminta. Sebenarnya, kan bukti-bukti itu bisa dilakukan oleh pihak Kejari dalam proses penyelidikan, tapi kita akan lengkapi,” ujarnya.
Terpisah, Koordinator Forum Anti Korupsi dan Pemerhati Tata Kelola Anggaran (Fakta Petaka), Ridwan mendorong agar laporan dari KMPP dapat segera ditangani Kejari Garut.
“Kita mendorong Kejari Garut untuk menyelesaikan lapdumas dengan tata kelola dan penanganan yang baik, salah satunya yang di lakukan oleh rekan-rekan KMPP,” ujarnya.
Ridwan juga mendorong Kejari Garut untuk membuka berapa laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan tata kelola anggaran atau indikasi korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat selama 3 tahun terakhir ini.
“Berapa banyak sih sebetulnya lapdumas dalam 3 tahun terakhir di Kejari Garut. Berapa yang telah ditindak lanjuti penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan vonis. Berapa juga lapdumas yang belum terselesaikan. Dan berapa banyak Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Kejari,” katanya.
Menurut Ridwan, hal ini penting diketahui masyarakat, agar bilamana beban kerja di Kejari Garut ini tak sebanding dengan penanganan maka kita bisa sarankan agar lapdumas disampaikan saja ke Kejati, Kejagung atau bahkan ke Polri dan KPK,” pungkasnya.***Red