Dejurnal.com, Garut – Setelah menunggu hampir dua bulan lamanya dan tidak ada kejelasan terkait nasib sertifikat tanahnya, Ahmad, warga Desa Cibiuk Kaler Kecamatan Cibiuk, Garut, akhirnya melaporkan hal ini ke pihak kepolisian, Rabu (20/9/2023).
Diketahui, Ahmad merupakan korban dari sertifikat tanahnya yang diduga dijaminkan ke salah satu BPR swasta di Garut tanpa sepengetahuan dirinya oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
Sertifikat tanah Ahmad diajukan melalui program ajudifikasi pada tahun 2008 melalui Pemerintah Desa Cibiuk Kaler, namun Ahmad sendiri tidak pernah melihat apalagi menerima sertifikat miliknya.
Tiba-tiba pada tahun 2015 lalu, ada petugas dari salah satu BPR swasta di Garut yang datang ke rumahnya dan menagih tunggakan pinjaman atas nama dan jaminanan sertifikat dirinya.
Sontak saja, Ahmad terkaget-kaget karena selama ini sertifikat tanahnya belum pernah diterima sejak diajukan ke desa pada tahun 2008.
“Bujeng-bujeng nginjem ka bank, ningali sertifikatna wae can pernah ningali (jangankan pinjam ke bank, melihat fisik sertifikatnya saja belum pernah),” tandas Ahmad menjawab petugas BPR yang datang ke rumahnya tempo hari.
Pasca didatangi petugas BPR, Ahmad merasa was was, dirinya khawatir rumah panggung dan tanahnya tiba-tiba disita sementara dirinya tak pernah merasa meminjam ke bank.
Akhirnya, dibantu pengacara dari Kantor Hukum Silgar, Ahmad pun menelusuri keberadaan sertifikat tanahnya di BPR, dan ternyata benar adanya.
Pengacara dari Kantor Hukum Silgar, Anton Widiatno, SH membenarkan keberadaan sertifikat tanah milik Ahmad yang telah dijaminkan tanpa ijin oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Kami sudah cek keberadaan sertifikatnya di BPR Swasta tersebut, sudah melayangkan surat somasi untuk penyelesaian, namun tak ada titik temu,” terangnya.
Anton pun menyebutkan beberapa pihak yang diduga terlibat dalam penjaminan sertifikat tanah warga Desa Cibiuk Kaler, kepada bank tanpa ijin pemiliknya, Ahmad.
“Ada dugaan kuat, oknum perangkat desa ikut serta dalam kasus sertifikat klien kami yang dijaminkan ke BPR tanpa ijin pemiliknya, Ahmad, selain itu diduga ada oknum pihak BPR, sampai sekarang pihak BPR tak mau begitu saja menyerahkan sertifikat apalagi ada indikasi pemalsuan dokumen di kasus ini,” tandasnya.
Oleh karena itu, lanjut Anton, pihaknya selaku kuasa hukum dari Ahmad telah melaporkan kasus ini ke Polres Garut.
“Ahmad ini adalah warga tak mampu yang seharusnya dibantu, ini malah dimanfaatkan sertifikatnya oleh oknum yang tak bertanggung jawab, alhamdullillah laporan sudah diterima baik penyidik Polres Garut, mudah-mudahan praktek dugaan kejahatan perbankan ini bisa terungkap cepat,” pungkasnya saat ditemui di Mapolres Garut.***Raesha