Dejurnal.com, Garut – Menanggapi adanya guru PPPK Garut yang SK nominatifnya ditempatugaskan di Bungbulang namun kemudian berpindah ke Cilawu, Forum Pemuda Peduli Garut (FFPG) menganggap bahwa hal ini patut disikapi dengan serius. Pasalnya, jauh jauh hari Bupati Garut sudah menegaskan tak ada relokasi PPPK untuk formasi guru, bahkan guru PPPK yang ingin relokasi karena sekolahnya merger pun belum bisa dilaksanakan karena belum ada ijin pusat.
“Menyikapi hal itu, kami telah melayangkan surat permohoan klarifikasi kepada BKD Kabupaten Garut dan sudah dijawab bahwa berdasarkan database terkait penempatan Guru PPPK tahun 2023 tidak mengalami perubahan,” ujar Ketua FPPG, Asep Nurjaman, Selasa (4/10/2023).
Menurut Asep, pihak BKD Garut menjawab hanya normatif dan terkesan hanya sebagai pembenaran saja, karena dirinya memiliki keyakinan adanya yang pindah dari Bungbulang ke Cilawu, ada orang BKD yang sudah tahu namun tidak segera disikapi.
“Idealnya BKD Garut cepat cepat melakukan uji petik dan evaluasi secara serius ke lapangan, karena jika fakta adanya pindah tugas dari Bungbulang ke Cilawu tanpa BKD tahu, berarti ada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen di sini,” tandasnya.
Asep menduga ada pembiaran atau permufakatan yang terjadi karena secara faktual guru tersebut tetap dibiarkan mengajar di Cilawu padahal SK nominatifnya di Bungbulang.
“Luar biasanya lagi, salinan SK penempatan Cilawu dengan barcode nominatifnya di Bungbulang ini salinannya ada di korwil dan menjadi sebuah legitimasi, bahwa yang bersangkutan memang berpindah ke Cilawu,” tegasnya.
Asep meminta BKD Garut serius menangapi persoalan ini serta mengungkap siapa yang bermain-main, apakah ada oknum orang dalam yang ikut melakukan permufakatan jahat ini untuk mendukung dan meloloskan guru tersebut bisa relokasi?
“Jika hal ini dibiarkan, maka guru PPPK yang lain pun dapat melalukan hal yang sama, pindah tugas dari kecamatan A ke kecamatan yang diingankan, ini yang berbahaya,” pungkasnya.***Red/Raesha
Discussion about this post