Dejurnal.com, Bandung – Bupati Bandung Dadang Supratna didampingi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadisperkimtan) Kabupaten Bandung Wahyudin melakukan Ground Breaking Pekerjaan Pengembangan Potensi Kebudayaan Kampung Sunda
di Kampung Kamojang Desa Laksana Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung, Kamis (12/10/2023).
Bupati Bandung mengatakan, Kampung Sunda dikelola dan dibangun melalui Disperkimtan Kabupaten Bandung dari APBD Provinsi Jawa Barat .
Bupati berharap dari pelaksana dan masyarakat di sekitarnya tidak ada gangguan mengingat waktunya relatif singjat. “Karena sangat meped saya mohon kerja samanya dengan baik. Kalau ada hal-hal yang harus dibicarakan segera dibicarakan. Pak Camat sebagai kepala wilayah ini harus betul-betul bisa diawasi, ” kata Dadang Supriatna.
Menurut Bupati, pembangunan Kampung Sunda ini harus sukses karena sangat diinginkan dalam upaya mendongkrak PAD dari sektor wisata dan menjunjung budaya Sunda serta memelihara kearifan lokal.
“Setelah nanti selesainl diserahkan kepada Disbudpar sebagai pengelola. Desa ini akan dijadikan sebagai Desa Wisata tentunya akan menarik para pendatang atau wisatawan. Mohon didukung oleh Pak Kades dan tokoh masyarakatnya, ” kata Bupati.
Kadisperkintan, Wahyudin mengemukakan, yang melatrbelakangi : rencana pembangunan Kampung Sunda. mengingat iKabulaten Bandung merupakan wilayah yang memliki potensi pariwisata cukup banyak, tetapi masih belum optimal digarap.
Lokasi Kampung Sunda dinDesa Laksana Kecamatan Ibun marupakan salah satu kagiatan anu diharapkan aka mendongkrak kontribusi dari sektor wisata khususnya untuk Kabupaten Bandung umumnya untuk Provinsi Jawa Barat.
Wahyudin menambahkan, Kampung Sumda dibangun di Desa Laksana, ditilik dari lokasi cukup menjanjikan. “Strategis karena ada penunjang yang lainnya. Ada kawasan pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan yang lainnya, serta didukung oleh jalan penghubung Kabupaten Garut -Samarang . Ke arah Selatan Pantai, Utaranya ke kota , ka Majalaya, ” katanya.
Selain itu, kata Wahyudin di seputaran Desa Laksana ada potensi wisata, seprlerti Jembatan Kamojang, kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan kawasan perkebunan.
Yang menjadi dasar hukum pembangunan tersebut ujar Wahyudin, yakni Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Permukiman , serta Perda Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupatem Bandung.
“Diharapkan dari kegiatan ini membuka lapangam kerja. Ada tenaga dan produk lokal yang bisa dimanfaatkan di lokasi ini, ” pungkas Wahyudin. *** Sopandi