Dejurnal.com, Bandung – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Margahayu sampai saat ini telah menemukan beberapa pelanggaran administrasi Pemilu.
Ketua Panwascam Kecanatan Margahayu , Ahmad Ridwan mengatakan, dari 11 giat kampanye oleh peserta Pemilu. hanya 5 STTP (surat tanda terima pemberitahuan) kampanye yang diterima Panwaslu Kecamatan Margahayu, baik itu disampaikan ke Bawaslu Kabupaten maupun yang disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Margahayu. “Adapun 6 kegiatan kampanye sisanya dapat diawasi berkat laporan yang kami terima dari masyarakat,” katanya.
Hal itu disampaikan Ahmad Ridwab dalam Press Release Pengawasan Tahap Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Sekretariat Panwascam Margahayu, Kp. Coblong Desa Sukamenak Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, Sabtu 23 Desember 2023.
Dalam Press Release itu Ahmad Ridwan, didampingi Ketua (Divisi P3S), Fauzan Sholahudin, dan Ketua (Divisi HP2HM) Ratna Kusumawati menyampaokan juga bahwa
Panwascam Margahayu, selalu siap mengawasi tahapan kampanye yang sedang berlangsung sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 nanti.
Tahapan kamapanye tersebut berdasarkan Pasal 26 PKPU No. 15 tahun 2023 yang meliputi : Kampanye Pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka dan dialog, Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, kampanye lewat Media sosial iklan media masa cetak, media masa elektronik dan internet, . Rapat umum, Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon , dan Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang – undangan.
Ahmad Rdwan berharap agar para peserta Pemilu mentaati aturan kampanye yang telah ditetapkan dan diatur dalam PKPU 20 Tahun 2023 perubahan atas PKPU 15 Tahun 2023, seperti menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian sesuai tingkatan dan menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu. “Aturan itu jelas sesuai Pasal 14,18,21 Ayat 2c, ” terangnya.
Panwascam Kecamatan Margahayu beranggota 11 pengawas yang mengawasi 4 desa dan 1 kelurahan; Desa Marhayu Tengah, Desa Margahayu Selatan, Desa Sayati, Desa Sukamenak, dan Kelurahan Sulaiman.
Ahmad Ridwan menyebut, untuk melakukan pengawasn itu diperbantukan 5 orang dari kesektariatan. ia nerharap bisa maksimal.
“Untuk itu i Panwascam Margahayu mengajak masyarakat untuk menjadi mitra serta ikut berperan aktif dengan mencegah atau melaporkan bila mana mendapatkan dugaan pelanggaran pada setiap tahapan-tahapan pemilu, ” pungkas Ahmad Ridwan. *** Sopandi