BerandadeNewsPolemik Bantuan Domba Bagi Poktan, Pekat IB Kabupaten Sukabumi : Kita Laporkan...

Polemik Bantuan Domba Bagi Poktan, Pekat IB Kabupaten Sukabumi : Kita Laporkan Hal Ini ke Kejaksaan

Dejurnal.com, Sukabumi – Program bantuan ternak domba hasil aspirasi salah satu partai di kabupaten Sukabumi yang menjadi polemik karena hanya menerima 6 ekor dari anggaran 90 juta, akhirnya disikapi Pekat IB Kabupaten Sukabumi.

Ketua Pekat IB kabupaten Sukabumi Sadam Husen menyayangkan sikap dan prilaku oknum tersebut sehingga dianggap menuai persoalan baru dimana salah satu kelompok tani tersebut tetap mendapat 6 ekor domba sementara disebutkan seakan kelompok tani ink menerina sudah sesuai.

“Kita akan adukan persoalan ini ke pihak kejaksaan karena diduga kelompok tani ini menjadi korban pemanfaatan oknum demi memindahkan anggaran yang sejatinya itu untuk kelompok tani,” tandas Saddam Husein.

Ia menandaskan, Pekat IB selaku ormas yang berada di tengah masyarakat tentunya akan membela masyarakat luas dan itu akan jadi fokus khusus kami kedepan,” ujarnya.

Hal yang lebih menarik, lanjut Sadam Husen, ketika adanya pemberitaan yang mrnggiring opini seolah-olah isi narasinya semua kelompok sudah mendapatkan sesuai haknya.

“Faktanya ada salah satu ketua kelompok mengutuk keras atas pencatutan nama kelompok tani yang dianggap sudah menerima haknya,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Peternakan, Hasan menuturkan bahwa pihaknya sedari awal pun sudah wanti wanti untuk segera menyelesaikan apa yang semestinya di lakukan kepada kelompok tani atau diselesaikan hak juga kewajibannya.

“Seharusnya uang tersebut dibelikan oleh para petani untuk sejumlah domba yang di maksud,” ujarnya, Senin (11/12/2023).

Karena dasarnya, lanjut Kabid Hasan, para ketua kelompok yang punya peran penting bagaimana mengatur dan mengelola anggaran itu sesuai kebutuhan untuk di belanjakan terhadap sejumlah domba itu dan lagi semua kelompok ini di serahkannya berupa uang bukan domba.

“Dengan aturan kelompok yang menerima pun harus memliki legalitas sampai ke Kemenkumham, jadi secara hukum merekalah yang punya kapasitas untuk itu,” pungkasnya.***Aldy

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI