Dejurnal.com, Garut – Beberapa hari ke belakang, publik dihebohkan dengan terjeratnya tiga oknum PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Garut yang didakwa di pengadilan karena diduga melakukan tindak pidana pasal 378 dan 372 (penipuan. dan penggelapan).
Dalam persidangan yang telah berjalan empat kali terungkap modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan ketiga oknum PNS ini dengan cara meminjam uang kepada koperasi dengan jaminan rekening dana BOS sekolah.
Salah satu lembaga profesi jurnalis yang ikut mengawal proses hukum kasus ini adalah Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK) yang mengaku telah mengawal persoalan ini sejak awal nencuat dan sudah hampir tiga tahun.
“Kita sudah menyerahkan satu bundel berkas hasil temuan dan penggalian kasus ini kepada institusi yang sedang menangani permasalahan ini,” ungkap Sekjen PWRCPK, Dadang Gurnadi kepada dejurnal.com saat diwawancara di salah satu rumah makan yang berada Jl. Patriot, Garut, Rabu (20/12/2023).
Dalam kunjungannya ke Garut, Dadang mengaku sudah menemui pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk berkoordinasi terkait hasil temuan lembaga PWRCPK terhadap kasus yang menjerat tiga oknum ASN Disdik Garut.
“Peristiwa ini tentunya harus menjadi perhatian semua pihak terutama Disdik Garut yang notabene ketiga oknum ASN ini bekerja di bawah naungannya,” katanya.
Kendati demikian, lanjut Dadang, sebagai lembaga yang menggali kebenaran dari sebuah peristiwa hukum, PWRCPK pun menyampaikan beberapa fakta yang bisa jadi luput dari pengamatan. “Apa yang kita tahu dari penggalian semuanya sudah dituangkan dan disampaikan termasuk rekaman suara dan video hasil investigasi tim kami selama tiga tahun,” tandasnya.
Menurut Dadang, pihaknya berharap hasil penggalian PWRCPK terhadap kasus ini bisa menjadi pertimbangan hukum dalam peradilan untuk menentukan nasib ketiga oknum ASN yang sedang didakwa. “Di satu sisi kita pun menyampaikan fakta tentang koperasi yang menjadi pelapor dalam kasus ini,” ungkapnya.
Dadang melanjutkan, fakta yang kami ungkapkan kepada institusi peradilan terkait legal formal koperasi yang bergerak dalam simpan pinjam dan mekanisme berkoperasi. “Sejak kapan para terdakwa ini jadi anggota koperasi yang nota bene kantornya bukan di Garut, apakah menjadi anggotanya karena hanya meminjaman saja,” tandasnya.
Yang paling menarik, lanjut Dadang, para terdakwa ini meminjam ke koperasi dengan jaminan rekening dana BOS sekolah. “Apakah dibenarkan rekening BOS dijadikan jaminan pinjaman uang di koperasi, lantas aturan mana yang dijadikan dasar koperasi jika rekening bos bisa diagunkan,” katanya.
Menurut Dadang, hal inilah yang membuat PWRCPK konsen mengawal kasus ini karena adanya keganjilan dalam proses rangkaian kejadiannya. “Semuanya sudah disampaikan kepada pihak terkait dan tentunya pihak kami pun akan terus mengawal dengan menyampaikan apa yang menjadi temuan selama melakukan penggalian terhadap kasus ini,” pungkasnya.***RaEsha