Selasa, 21 Mei 2024
BerandadePolitikLegislatorAnggota DPRD Kabupaten Bandung Dasep Kurnia Sebut Banyak Perda untuk Kepentingan Kaum...

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Dasep Kurnia Sebut Banyak Perda untuk Kepentingan Kaum Marjinal Tak Dilaksnakan

Dejurnal.com, Bandung – Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Dr. H. Dasep Kurnia Gunarudin, SH., menuding sampai saat ini banyak Perda Kabupaten Bandung yang dibuat untuk kepentingan kaum marginal, tak satupun yang dilaksakan

“Perda-perda tersebut hanya semacam kertas untuk membela kepentingan rakyat, namun pada tataran pelaksanaan hanya koleksi literasi yang tak pernah disentuh. Adapun yang dilaksanakan terkesan serampangan dan amburadul. Berbeda jika perda tersebut memberikan efek menguntungkan kalangan elit maka dengan cepat perda tersebut dieksekusi,” kata Dasep melalui telepon selular, beberapa waktu lalau.

Sebagai anggota DPRD, hal tersebut menjadi kegelisahan sehingga dalam berbagai kesempatan rapat-rapat termasuk rapat Paripurna DPRD Dasep   sering menyampaikan agar Bupati segera mengeksekusi Perda-perda yang ia pikir sangat ditunggu kehadirannya oleh kelompok -kelompok marginal..

Legislator dari Fraksi PKS ini, mengatakan awal tahun 2024 ini merupakan momentum yang tepat untuk melihat bagaimana peraturan daerah kabupaten Bandung dilaksanakan.

“Ketika sebuah Perda telah diundangkan dalam Lembaran Daerah maka ada konsekuensi bagaimana peraturan tersebut dilaksankan dan sesegera mungkin dibuat perbup sebagai peraturan pelaksana dari berbagai Perda yang ada, ” ujar Caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bandung dan Kabupaten Barat ini.

Dasep menvontohkan, Perda No 10 Tahun 2021 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Menurut Dasep
perda ini memiliki semangat untuk mengurai berbagai kesulitan yang dihadapi petani seperti, Kelangkaan pupuk, jatuhnya harga komoditas, alih fungsi lahan pertanian, gagal panen/menurunnya produksi akibat cuaca ekstim.

Seharusnya, menurut Dasep, dibuat langkah-langkah yang terstruktur dalam menyelesaikan permasalah tadi namun yang terjadi Pemkab Bandung tanpa inovasi dan tanpa melihat muatan perda hanya membagi-bagi uang sebesar Rp 500,000,-/ petani atau sebesar 25 M dari APBD tahun anggaran 2023. ” itupun dalam bentuk barang yang pada faktanya tidak mampu menjawab soal-soal yang dihadapi petani seperti diatas,” tetangnya.

Tahun barus 2024, Dasep berharap, bisa menjadi tahun perbaikan bagi Bupati Bandung bahwa dalam membuat kebijakan dan pelaksanaan kebijakan pada tahun 2023 kemarin masih banyak tidak tepat. ***Sopandi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI