Dejurnal.com, Garut – Rencana revitalisasi kawasan Pasar Baru Kabupaten Garut kembali mendapat sorotan dari kalangan pemuda. Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Garut menilai, rencana proyek tersebut perlu dikaji secara lebih komprehensif, terutama dari aspek perencanaan, legalitas, sosial, ekonomi, serta dampaknya terhadap keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dan masyarakat di sekitar kawasan pasar.
Ketua Gerakan Pemuda Islam Kabupaten Garut, Andres, saat ditemui dejurnal.com, Rabu (29/7/2026), mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan agenda audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut. Audiensi tersebut, menurutnya, diperlukan untuk meminta penjelasan sekaligus memastikan sejauh mana proses perencanaan dan pelaksanaan revitalisasi Pasar Baru telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami dari Gerakan Pemuda Islam Kabupaten Garut berencana melakukan audiensi dengan Sekda Kabupaten Garut. Kami ingin menyampaikan sejumlah persoalan dan meminta penjelasan terkait agenda revitalisasi Pasar Baru, khususnya mengenai aspek perencanaan, legalitas, aset daerah, serta dampaknya terhadap masyarakat,” ujar Andres.
Menurut Andres, pihaknya memiliki sejumlah catatan yang perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Garut. Salah satunya menyangkut kelengkapan dokumen dan perizinan yang berkaitan dengan proyek revitalisasi tersebut.
Ia mengaku, berdasarkan komunikasi dengan sejumlah pihak dan dinas terkait, pihaknya memperoleh informasi bahwa masih terdapat sejumlah dokumen yang menurutnya perlu dipastikan kelengkapan dan statusnya sebelum proyek dilaksanakan.
“Kami menilai dari sisi perencanaan masih perlu diperjelas. Setelah kami melakukan konfirmasi kepada dinas terkait, ada beberapa dokumen yang menurut informasi kami perlu dipastikan kembali, termasuk dokumen lingkungan dan perizinan lainnya. Karena itu, kami meminta agar seluruh proses tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Selain persoalan perizinan, GPI Garut juga mempertanyakan aspek hukum terkait perubahan atau pencabutan status jalan yang berada di kawasan Pasar Baru. Andres menilai, apabila terdapat aset daerah atau fasilitas publik yang status dan peruntukannya akan diubah, maka prosesnya harus dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan yang berlaku.
Menurutnya, persoalan aset daerah tidak dapat dipandang hanya dari satu sisi karena menyangkut kepentingan publik dan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami juga mempertanyakan persoalan status jalan. Kalau memang ada perubahan status atau pencabutan status jalan, tentu harus dilihat dasar hukumnya. Jangan sampai proses tersebut hanya dilakukan berdasarkan keputusan sepihak, tetapi harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku, termasuk apabila memang membutuhkan persetujuan atau keterlibatan DPRD karena berkaitan dengan aset daerah,” jelasnya.
Atas berbagai persoalan tersebut, GPI Kabupaten Garut menilai revitalisasi Pasar Baru seharusnya tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik. Menurut Andres, pemerintah perlu memastikan bahwa proyek tersebut memiliki perencanaan yang matang dan mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh.
Ia menyebut sedikitnya ada tiga aspek utama yang harus menjadi perhatian pemerintah, yakni aspek hukum, sosial, dan ekonomi.
Dari sisi ekonomi, Andres berpendapat bahwa persoalan utama yang dihadapi PKL di Kabupaten Garut bukan semata-mata terkait kebutuhan terhadap sarana dan prasarana baru. Lebih dari itu, menurutnya, para pedagang membutuhkan sistem pengelolaan dan manajemen pasar yang mampu menjawab perubahan pola perdagangan masyarakat.
“Kalau kita melihat dari aspek ekonomi, persoalan PKL tidak hanya soal penyediaan tempat atau pembangunan sarana dan prasarana. Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah membangun manajemen pasar yang baik. Saat ini para pedagang juga menghadapi persaingan dengan perdagangan digital yang semakin berkembang,” ungkapnya.
Menurutnya, perkembangan perdagangan melalui platform digital telah mengubah pola konsumsi masyarakat. Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu memikirkan strategi yang lebih adaptif agar pasar tradisional dan para pelaku usaha kecil tetap memiliki daya saing.
Ia menilai, revitalisasi kawasan pasar harus mampu menjawab persoalan tersebut. Pembangunan fisik, kata dia, harus diikuti dengan pembenahan sistem pengelolaan, penataan pedagang, promosi produk lokal, peningkatan kenyamanan konsumen, serta strategi untuk menarik kembali masyarakat agar berbelanja di pasar tradisional.
Sementara dari aspek sosial, Andres mengungkapkan adanya kekhawatiran dari sebagian masyarakat dan pemilik toko di sekitar kawasan Pasar Baru terhadap rencana revitalisasi tersebut.
Menurutnya, sejumlah pihak mempertanyakan dampak penataan kawasan terhadap akses pejalan kaki, kondisi lingkungan sekitar, hingga potensi risiko keselamatan apabila penempatan lapak atau jongko PKL terlalu padat.
“Kami juga menerima aspirasi dari masyarakat dan pemilik toko yang mempertanyakan rencana revitalisasi tersebut. Ada kekhawatiran terkait penyempitan ruang bagi pejalan kaki. Selain itu, penataan jongko atau lapak yang terlalu padat juga perlu memperhatikan aspek keselamatan, termasuk potensi risiko kebakaran,” katanya.
Andres menegaskan bahwa kritik yang disampaikan GPI bukan berarti pihaknya menolak pembangunan atau revitalisasi Pasar Baru. Menurutnya, pembangunan tetap diperlukan sepanjang dilakukan melalui perencanaan yang matang, transparan, partisipatif, dan memperhatikan kepentingan seluruh pihak.
“Kami tidak sedang menghambat pembangunan. Kami justru ingin agar revitalisasi ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Pemerintah harus memastikan bahwa pedagang, PKL, pemilik toko, pejalan kaki, dan masyarakat sekitar semuanya mendapatkan ruang yang adil,” ujarnya.
Ia juga menyoroti komunikasi antara organisasi masyarakat dengan perangkat daerah terkait. Sebelum menyampaikan persoalan tersebut kepada DPRD Kabupaten Garut, pihaknya mengaku telah berupaya melakukan komunikasi dengan dinas terkait.
Namun, menurut Andres, upaya tersebut belum mendapatkan respons yang dianggap memadai.
“Kami sebelumnya sudah bersurat kepada dinas terkait. Saya juga sudah mencoba berkoordinasi dan menghubungi kepala dinas secara langsung. Kami mencoba berkomunikasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp, tetapi sampai sekarang belum mendapatkan jawaban yang kami harapkan, baik secara tertulis maupun secara langsung,” ungkapnya.
Karena tidak mendapatkan respons yang dinilai memadai, GPI Garut kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada DPRD Kabupaten Garut, khususnya Komisi III, untuk meminta fasilitasi dan pengawasan terhadap persoalan yang mereka sampaikan.
Menurut Andres, audiensi dengan DPRD tersebut kemudian menghasilkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya adalah dorongan agar dinas terkait kembali melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk Tim Penataan dan Penertiban PKL (TP2 PKL), guna membahas kembali persoalan revitalisasi Pasar Baru.
“Hasil audiensi dengan DPRD menghasilkan rekomendasi agar dilakukan pertemuan kembali antara dinas terkait dengan TP2 PKL. Kami kemudian mencoba mengonfirmasi dan meminta agar pertemuan tersebut segera diagendakan. Namun sampai saat ini kami masih belum mendapatkan kepastian mengenai jadwal pertemuan tersebut,” katanya.
Kondisi tersebut, menurut Andres, menjadi salah satu alasan GPI Kabupaten Garut kembali mengambil langkah dengan melayangkan surat kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Garut.
Ia berharap Sekda dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sekaligus memastikan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah berjalan dengan baik.
“Kami sekarang bersurat kepada Sekda Kabupaten Garut karena kami berharap ada penyelesaian dan koordinasi yang lebih baik. Kami ingin persoalan ini dibahas secara terbuka dan melibatkan seluruh pihak yang terdampak,” tegasnya.
Andres menilai, pemerintah daerah perlu membuka ruang dialog yang lebih luas sebelum mengambil keputusan final terkait revitalisasi Pasar Baru. Menurutnya, keterlibatan pedagang, PKL, pemilik toko, masyarakat sekitar, organisasi kepemudaan, DPRD, dan perangkat daerah menjadi penting agar tidak muncul persoalan baru setelah proyek berjalan.
“Jangan sampai revitalisasi hanya menghasilkan perubahan fisik, tetapi persoalan sosial dan ekonomi masyarakat justru semakin berat. Pemerintah harus memastikan bahwa pembangunan ini memiliki landasan hukum yang kuat, perencanaan yang jelas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
GPI Kabupaten Garut berharap Pemerintah Kabupaten Garut dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai keseluruhan rencana revitalisasi Pasar Baru, mulai dari dasar perencanaan, status dan legalitas aset, dokumen lingkungan, mekanisme penataan PKL, hingga skema pengelolaan kawasan setelah revitalisasi dilakukan.
Dengan adanya keterbukaan informasi dan dialog antara pemerintah dengan masyarakat, diharapkan rencana revitalisasi Pasar Baru dapat berjalan sesuai aturan serta mampu menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertata, aman, nyaman, dan tetap memberikan ruang bagi keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.***Willy

















