• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Januari 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Masa Jabatan Terpangkas, Bupati Bandung Dukung Langkah Uji Materi UU Pilkada ke MK

bydejurnalcom
Minggu, 28 Januari 2024
Reading Time: 2 mins read
Masa Jabatan Terpangkas, Bupati Bandung Dukung Langkah Uji Materi UU Pilkada ke MK
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyambut baik langkah 11 kepala daerah yang mengajukan judicial review (uji materi) terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8), dan (9) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan pada Jum’at (26/1/2024).

Bupati Dadang Supriatna mengatakan materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi karena merugikan 270 kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang masa jabatannya terpangkas secara signifikan.

11 Kepala Daerah yang bertindak sebagai pemohon di MK yakni terdiri dari Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Wali Kota Makassar, Wali Kota Bontang, dan Wali Kota Bukittinggi.

BacaJuga :

Silahturahmi DPP PADI DKI Jakarta dengan Presiden PADI: Potensi Penguatan Partai di Ibukota

TPT Yang Sempat Ambruk di RW 13 Desa Sayati Margahayu Kini Sudah Diperbaiki Melebihi Ekspektasi

42.900 Petani di Kabupaten Bandung Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

“Desain keserentakan Pilkada 2024 yang paling disoroti utamanya adalah terpangkasnya masa jabatan kepala daerah secara signifikan. Padahal menurut UU, masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun,” ujar Bupati Dadang Supriatna di Rumah Dinas Bupati Bandung, Minggu (28/1/2024).

Secara persentase, kata Dadang Supriatna, jumlah kepala daerah yang dirugikan akibat keserentakan Pilkada 2024 yang bermasalah tersebut mencapai setengah dari jumlah total 546 kepala daerah atau 49,5% atau sekitar 270 kepala daerah tingkat provinsi maupun kepala daerah tingkat kabupaten/kota.

Sebab, jika Pilkada 2024 digelar secara serentak satu gelombang pada November 2024, sebanyak 270 kepala daerah di Indonesia akan terpangkas masa jabatannya sekitar 1,5 tahun. Sebab mereka baru dilantik menjadi kepala daerah pada awal atau pertengahan tahun 2021.

“Contohnya seperti saya. Jika saya harus Pilkada pada 2024, maka masa jabatan saya hanya 3,5 tahun, bukan lima tahun. Artinya 1,5 tahun masa jabatan saya terpangkas karena aturan Pilkada serentak tersebut. Saya setuju dan mendukung penuh upaya judicial review itu,” tutur orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu.

Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung itu menyebut pasal 201 ayat (7), (8), dan (9) memangkas masa jabatan para kepala daerah secara signifikan, yakni sekitar 270 orang kepala daerah. Dari 270 orang yang merasa dirugikan, sebanyak 11 orang dari mereka pun menjadi pemohon di MK.

“11 kepala daerah yang jadi pemohon tersebut mewakili kepentingan 270 kepala daerah yang terdampak. Sekali lagi saya sangat mendukung dan menyambut baik upaya judicial review ini,” ujar Kang DS, sapaan akrab Bupati Dadang Supriatna.

Oleh karena itu, Bupati Bedas pun setuju dengan para pemohon yang meminta MK untuk membagi keserentakan Pilkada 2024 pada 546 daerah otonomi menjadi dua gelombang.

Pilkada gelombang pertama dilaksanakan pada bulan November 2024 di 276 daerah. Selanjutnya, gelombang kedua dilaksanakan pada Desember 2025 di 270 daerah termasuk Kabupaten Bandung.

“Saya kira desain dua gelombang ini menjadi solusi atau jalan tengah di antara problem teknis pelaksanaan Pilkada satu gelombang, persoalan keamanan hingga persoalan pemotongan masa jabatan sebanyak 270 kepala daerah sebagai konsekuensi keberadaan pasal-pasal yang diuji ke MK tersebut,” tutur Kang DS.

Dengan demikian, sebanyak 270 kepala daerah yang melaksanakan Pilkada pada gelombang kedua, tetap menjabat sebagai kepala daerah selama 5 tahun sesuai amanat konstitusi, yakni masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun. ** di

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

PJ Bupati Garut Tinjau  RSUD dr.Slamet Garut

Next Post

Polsek Cileunyi Kawal Ketat Pergeseran Logistik Pemilu 2024 ke PPK Kecamatan

Related Posts

Pengamanan Humanis Polres Purwakarta, Aksi Unjuk Rasa di Jatiluhur Berjalan Aman dan Kondusif
Hukum dan Kriminal

Pengamanan Humanis Polres Purwakarta, Aksi Unjuk Rasa di Jatiluhur Berjalan Aman dan Kondusif

Jumat, 9 Januari 2026
Ratusan Anggota Grib jaya Purwakarta Gelar Demo Ke PT Metro Pearl Indonesia
Nasional

Ratusan Anggota Grib jaya Purwakarta Gelar Demo Ke PT Metro Pearl Indonesia

Jumat, 9 Januari 2026
JWI Sukabumi Raya Gelar Audiensi Dengan KCD Pendidikan Wilayah V
deEdukasi

JWI Sukabumi Raya Gelar Audiensi Dengan KCD Pendidikan Wilayah V

Jumat, 9 Januari 2026
Silahturahmi DPP PADI DKI Jakarta dengan Presiden PADI: Potensi Penguatan Partai di Ibukota
dePolitik

Silahturahmi DPP PADI DKI Jakarta dengan Presiden PADI: Potensi Penguatan Partai di Ibukota

Jumat, 9 Januari 2026
TPT Yang Sempat Ambruk di RW 13 Desa Sayati Margahayu Kini Sudah Diperbaiki Melebihi Ekspektasi
deNews

TPT Yang Sempat Ambruk di RW 13 Desa Sayati Margahayu Kini Sudah Diperbaiki Melebihi Ekspektasi

Jumat, 9 Januari 2026
42.900 Petani di Kabupaten Bandung Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
deNews

42.900 Petani di Kabupaten Bandung Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 9 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Seleksi Calon Kepala Sekolah di Kabupaten Ciamis Tahun 2025 Dilaksanakan Secara Digital Lewat Sistem KSPS

Jumat, 16 Mei 2025

Banjir Bandang Dikabarkan Landa Desa Pasawahan Cicurug, Beberapa Rumah Tergerus Air

Senin, 21 September 2020

Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX

Minggu, 19 Oktober 2025

KPU Ciamis Tetapkan Rekapitulasi DPB Triwulan IV 2025, Pemutakhiran Data Pemilih Kunci Demokrasi yang Berkualitas

Senin, 8 Desember 2025

Elsa Wiganda Menyatakan Siap Maju Jadi Calon Ketua FK PKBM Kabupaten Garut

Minggu, 28 September 2025

Pemkab Purwakarta Lakukan Pemanfaatan Lahan Darat

Rabu, 4 November 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste