Dejurnal.Com, Bandung – Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) kecamatan pacet menggelar Press Release Tahapan kampanye Pemilu . yang berlangsung di Sekretariat Panwaslu jalan Babakan Cilandak desa Cipeujeuh kecamatan Pacet kabupaten Bandung Jawa Barat.pada Rabu (31/1/2024)
Ketua Panwaslu kecamatan Pacet, Apep Haerul Zaman, didampingi, anggota, Yayan Hasuna dan Moch Rofiq Abdul Kodir, menyampaikan; Panwaslu kecamatan Pacet dalam melakukan pengawasan kampanye berhasil menangani 3 pelanggaran administratif yang dilakukan oleh peserta pemilu diantaranya yaitu “Pelanggaran alat praga kampanye peserta pemilu tahun 2024 2024 diluar Zonasi,
Pada tanggal 24 November 2023, KPU Kabupaten Bandung telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga kampanye sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 585 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Bandung.
“Berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Pacet beserta jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Pacet dalam rentang waktu tanggal 28 November 2023 sampai dengan 29 Desember 2023 terdapat Alat Peraga Kampanye yang dipasang di luar zonasi yang telah ditetapkan sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 585 Tahun 2023 dengan jumlah sebanyak 162.
Pemasangan alat peraga kampanye di luar zonasi atau yang tidak sesuai titik lokasi, mengandung unsur pelanggaran pemilu mengingat terkait titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye sebelumnya telah diatur sebagiamana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Nomor 585 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Wilayah Kabupaten Bandung, Ucapnya.
Lebih lanjut, Apep Haerul Zaman, Pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg DPRD kabupaten dari Partai Amanat Nasional (PAN), Penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye P emilu 2024. PKPU mengenai kampanye ini mulai berlaku pada 14 Juli 2023. Dalam PKPU ini memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini dilakukan melalui beberapa tahapan.
Kegiatan kampanye tidak hanya berlangsung di stadion, ruang terbuka, atau gedung pertemuan hingga sebaran poster hingga iklan di media massa. Karena kampanye peserta pemilu juga dapat dilakukan melalui kegiatan-kegiatan lain.
Dalam melaksanakan kampanye, petugas kampanye harus sudah memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat sesuai Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan STTP Kampanye Pemilu.
Ada tiga regulasi yang bisa digunakan yakni Pertama, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Kedua, PKPU 20 Tahun 2023 tentang Perubahan PKPU Nomor 15 tentang Kampanye Pemilu (tentang pelaksanaan kampanye di tempat/fasilitas pemerintah dan pendidikan). Dan, ketiga, Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye.Selanjutnya dalam pertemuan terbatas diatur mengenai aturan sebelum melaksanakan kampanye yakni dengan adanya pemberitahuan atau izin keramaian kepada Kepolisian setempat sesuai yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Petugas Kampanye Pemilu pertemuan terbatas harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya, dengan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya,” Jelasnya.
Relawam kawan Juang Ganjar – Mahpud
Selain itu ada beberapa kasus yang masih dalam tahap penelusuran diantaranya yaitu dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh caleg pdip nomor urut 09
Kebanyakan pelanggaran yang dilakukan yaitu kampanye tanpa adanya surat tanda terima pemberitahuan (sttp).
“Total keseluruhan kampanye yang diawasi yaitu sebnayak 24 yang 22 ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dan yang 2 lagi Tanpa Adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).Pacet, 31 Januari 2024, Pungkasnya,”(**Agus R )