• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Panwaslu Pacet Gelar Press Release Tahapan Masa Kampanye Pemilu 2024

bydejurnalcom
Rabu, 31 Januari 2024
Reading Time: 2 mins read
Panwaslu Pacet Gelar Press Release Tahapan Masa Kampanye Pemilu 2024
ShareTweetSend

Dejurnal.Com, Bandung – Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) kecamatan pacet menggelar Press Release Tahapan kampanye Pemilu . yang berlangsung di Sekretariat Panwaslu jalan Babakan Cilandak desa Cipeujeuh kecamatan Pacet kabupaten Bandung Jawa Barat.pada Rabu (31/1/2024)

Ketua Panwaslu kecamatan Pacet, Apep Haerul Zaman, didampingi, anggota, Yayan Hasuna dan Moch Rofiq Abdul Kodir, menyampaikan; Panwaslu kecamatan Pacet dalam melakukan pengawasan kampanye berhasil menangani 3 pelanggaran administratif yang dilakukan oleh peserta pemilu diantaranya yaitu “Pelanggaran alat praga kampanye peserta pemilu tahun 2024 2024 diluar Zonasi,
Pada tanggal 24 November 2023, KPU Kabupaten Bandung telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga kampanye sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 585 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Bandung.

“Berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Pacet beserta jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Pacet dalam rentang waktu tanggal 28 November 2023 sampai dengan 29 Desember 2023 terdapat Alat Peraga Kampanye yang dipasang di luar zonasi yang telah ditetapkan sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 585 Tahun 2023 dengan jumlah sebanyak 162.
Pemasangan alat peraga kampanye di luar zonasi atau yang tidak sesuai titik lokasi, mengandung unsur pelanggaran pemilu mengingat terkait titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye sebelumnya telah diatur sebagiamana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Nomor 585 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Wilayah Kabupaten Bandung, Ucapnya.

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Lebih lanjut, Apep Haerul Zaman, Pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg DPRD kabupaten dari Partai Amanat Nasional (PAN), Penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye P emilu 2024. PKPU mengenai kampanye ini mulai berlaku pada 14 Juli 2023. Dalam PKPU ini memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini dilakukan melalui beberapa tahapan.

Kegiatan kampanye tidak hanya berlangsung di stadion, ruang terbuka, atau gedung pertemuan hingga sebaran poster hingga iklan di media massa. Karena kampanye peserta pemilu juga dapat dilakukan melalui kegiatan-kegiatan lain.

Dalam melaksanakan kampanye, petugas kampanye harus sudah memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat sesuai Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan STTP Kampanye Pemilu.

Ada tiga regulasi yang bisa digunakan yakni Pertama, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Kedua, PKPU 20 Tahun 2023 tentang Perubahan PKPU Nomor 15 tentang Kampanye Pemilu (tentang pelaksanaan kampanye di tempat/fasilitas pemerintah dan pendidikan). Dan, ketiga, Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye.Selanjutnya dalam pertemuan terbatas diatur mengenai aturan sebelum melaksanakan kampanye yakni dengan adanya pemberitahuan atau izin keramaian kepada Kepolisian setempat sesuai yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Petugas Kampanye Pemilu pertemuan terbatas harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya, dengan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya,” Jelasnya.

Relawam kawan Juang Ganjar – Mahpud
Selain itu ada beberapa kasus yang masih dalam tahap penelusuran diantaranya yaitu dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh caleg pdip nomor urut 09
Kebanyakan pelanggaran yang dilakukan yaitu kampanye tanpa adanya surat tanda terima pemberitahuan (sttp).

“Total keseluruhan kampanye yang diawasi yaitu sebnayak 24 yang 22 ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dan yang 2 lagi Tanpa Adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).Pacet, 31 Januari 2024, Pungkasnya,”(**Agus R )

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dirtipidkor Bareskrim Usut Perkara Dugaan suap Pengurusan DID

Next Post

Masuk Minggu ke 8 Tahapan Kampanye, Panwaslu Kecamatan Margaasih Lakukan 21 Imbauan Cegah Pelanggaran Kampanye

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Foto : Suasana Pelayanan Disdukcapil Ciamis Di Libur Lebaran Jumat Malam (04/04/2025)

Komitmen Pelayanan Prima, Kadisdukcapil Ciamis Apresiasi ASN Lembur Tanpa Honor Tambahan.

Sabtu, 5 April 2025

Jadi Inspektur Upacara Hardiknas, Bupati Bandung : Pendidikan Hak Asasi dan Hak Sipil Warga Negara

Jumat, 2 Mei 2025

Jalan 1.600 Meter di Desa Sukamukti Rusak Parah, Warga Kecewa

Kamis, 5 November 2020

Muscab HDCI 2025, Dadan Resmi Gantikan Pepy, Bupati Herdiat Sebut Kepedulian Sosial HDCI Tinggi 

Sabtu, 12 Juli 2025

PWI Kabupaten Subang Peduli Terhadap Korban Banjir Bandang Pamanukan

Kamis, 11 Februari 2021

Dinilai Program BPNT Carut Marut, DPRD Garut Pertanyakan Peran Pemkab

Senin, 10 Februari 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste