• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, September 12, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Obat Tanpa Izin, Dua Tersangka Diamankan

bydejurnalcom
Senin, 22 Januari 2024
Reading Time: 1 min read
Polisi Gagalkan Peredaran Obat Tanpa Izin, Dua Tersangka Diamankan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Indramayu – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil ungkap kasus tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin.

Dua pelaku berinisial HA (26) dan AF (32) berhasil diamankan, dan sebanyak 1.419 tablet obat keras sediaan farmasi disita sebagai barang bukti.

“Satresnarkoba berhasil mengamankan 1.067 tablet dari pelaku AF di Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, dan 352 tablet dari pelaku HA di Kecamatan Gabuswetan,” ungkap Kapolres Indramayu Polda Jabar, AKBP M. Fahri Siregar, Minggu (21/1/2024)

BacaJuga :

Perangi LGBT dan Masalah Sosial, MUI Ciamis Gelar Seminar Penguatan Peran Keluarga dan Masjid

Tumpukan Limbah Kulit Menggunung di Galumpit, Warga Desak Pemerintah Turun Tangan

Ketua GOW Ciamis Buka Strategi Perempuan Lindungi Anak dan Keluarga

Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2024, dengan AF ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB dan HA ditangkap sekitar jam 18.30 WIB. Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga sebagai hasil penjualan obat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa  Pelaku HA dan AF akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

“Polisi akan menindak tegas serta   berkomitmen  dalam memberantas peredaran obat terlarang dan sediaan farmasi tanpa izin.” ujar  Ibrahim Tompo.

Kapolres  juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait praktik ilegal semacam ini guna menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari peredaraan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kader Golkar Ini Kecewa, Spanduk Prabowo-Gibran di Halaman Sekretariat Tak Terpasang Lagi

Next Post

Ditpamobvit Polda Jabar Patroli Dialogis di Pusat Keramaian Kota Bandung

Related Posts

Persija Tumbangkan Persib di Menit Akhir, Maung Bandung Takluk 1-2 di GBK
deNews

Persija Tumbangkan Persib di Menit Akhir, Maung Bandung Takluk 1-2 di GBK

Sabtu, 12 September 2026
DP2KBP3A Ciamis Ungkap 90 Kasus Kekerasan, Keluarga Diminta Lebih Peduli
deNews

DP2KBP3A Ciamis Ungkap 90 Kasus Kekerasan, Keluarga Diminta Lebih Peduli

Sabtu, 12 September 2026
MUI Pusat Ingatkan Ciamis, Persoalan LGBT Butuh Edukasi hingga Pembinaan Lintas Sektor
deNews

MUI Pusat Ingatkan Ciamis, Persoalan LGBT Butuh Edukasi hingga Pembinaan Lintas Sektor

Sabtu, 12 September 2026
Perangi LGBT dan Masalah Sosial, MUI Ciamis  Gelar Seminar Penguatan Peran Keluarga dan Masjid
deNews

Perangi LGBT dan Masalah Sosial, MUI Ciamis Gelar Seminar Penguatan Peran Keluarga dan Masjid

Sabtu, 12 September 2026
Tumpukan Limbah Kulit Menggunung di Galumpit, Warga Desak Pemerintah Turun Tangan
deNews

Tumpukan Limbah Kulit Menggunung di Galumpit, Warga Desak Pemerintah Turun Tangan

Sabtu, 12 September 2026
Ketua GOW Ciamis Buka Strategi Perempuan Lindungi Anak dan Keluarga
deNews

Ketua GOW Ciamis Buka Strategi Perempuan Lindungi Anak dan Keluarga

Sabtu, 12 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Enam kandidat Ketua KAMMI Garut.

Musda KAMMI Garut Siap Menjadi Motor Penggerak Pemuda, Perubahan Garut

Jumat, 30 Oktober 2020

Hj. Nia Apresiasi Kicimpring Pakutandang Ciparay Tembus Jepang

Senin, 12 Oktober 2020
Ketua Panitia HPN 2025 PWI Kabupaten Bandung Edi Kusnaedi.

Seminar Kehumasan PWI Kabupaten Bandung, Begini Harapan Ketua Panitia

Selasa, 20 Mei 2025

Diduga Cacat Hukum, GNPK RI Garut Minta Proses Lelang DAK 2021 Bidang Pendidikan Ditangguhkan

Sabtu, 10 Juli 2021

Bawaslu Garut Gelar Media Gathering “Ngabuburit” Evaluasi Pengawasan Pemilihan Tahun 2024 Bersama Para Insan Pers

Kamis, 6 Maret 2025

Stabilkan Harga Jelang Lebaran, Disperindag Jabar Gelar Operasi Pasar Bersubdi di Garut

Rabu, 19 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste