Dejurnal.com. Sukabumi – Seorang pekerja borongan kusen yang mendapat pekerjaan di dua sekolah Dasar yang berada di Kecamatan Kabandungan harus menelan pil pahit. Pasalnya. pekerja yang mengaku telah telah menyelasaikan kewajibannya menyelesaikan pekerjaan borongan kusen belum juga mendapatkan haknya.
Pekerja yang bernama Utis tersebut mengeluhkan hal ini kepada dejurna.com, ia merupakan pekerja kasar yang sering melakukan dan mendapatkan job pekerjaan di sekolah di antaranya rehab atau membangun dari nol sekolah, di bahagian pembuatan kusen.
“Di mulai bulan Oktober tepatnya saya mendapatkan informasi tentang pekerjaan itu” ungkap warga Desa Kadununggal ini, Senin (5/2/2024).
Singkat cerita, Utis pun di percaya dan di sepakati untuk melaksanakan pekerjaan itu dengan nilai Rp 12 jutaan. “Dengan bismilah projek tersebut di ambil dengan memakai tenaga kernet beberapa orang. sehingga selesai di awal November, pekerjaan nya sudah usai dan rampung sudah selaku pembuat kusen yang dari bahan alumunium,” terangnya.
Sayangnya lanjut Utis, ketika pembayaran malah tersendat, yang ada malah kepedihan yang menimpa dirinya dan beberapa pekerja yang dibawa ditambah juga dengan rasa malu kepada tetangga di kampung karena dianggap tidak memberikan hak. “Sisa uang yang belum terbayar tergolong cukup besar untuk tukang yang ada di kampung dan para kernet yang di ajak, sisa uang dengan nominal kisaran Rp 7 jutaan lagi,” unagkapnya.
Informasi yang dhimpun dejurnal.com, dua SD di Kabandungan yang disebutkan Utis merupakan sekolah yang mendapat rehab dari anggaran DAK tahun 2023 dengan No SPK 000.3/10/SPMK/21512609/DISDIK/2023 pada tanggal 7 juli 2023 dengan anggaran sebesar Rp.758.479,000 dan yang satu lagi No SPK 000.3/10/SPMK/21578609/DISDIK/2023 tertanggal 13 juli 2023 dengan besaran anggaran Rp 777.702,400.
Terpisah, Kasi Sarana dan Prasaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi saat diminta tanggapan terkait hal ini menegaskan agar CV atau pemborong dua pekerjaan sekolah dasar ini untuk segera menyelesaikan kewajibannya terhadap para pekerja yang pernah dipekerjakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Sementara CV atau pemborong yang di duga selaku pemenang tander pekerjaan belum bisa di ajak komunikasi baik secara pesan WhatsApp atau pun telepon.***Aldy