• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Polemik Bantuan Pangan Nasional Berupa Beras di Kecamatan Pameungpeuk Menjadi Sorotan

bydejurnalcom
Selasa, 19 Maret 2024
Reading Time: 2 mins read
Elsa Wiganda, M.Si Ketua Karang Taruna Kecamatan Pameungpeuk Garut

Elsa Wiganda, M.Si Ketua Karang Taruna Kecamatan Pameungpeuk Garut

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Bantuan Pangan Nasional (BPN) berupa beras sebanyak 10kg/karung kepada kurang lebih 300 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah dibagikan oleh aparatur desa yang ber _inisial ” J ” merupakan salah satu Desa yang berada di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Senin (04/3/2024).

Diketahui Perusahaan BULOG sebagai Distributor yang menjadi Relasi Pemerintah telah memberikan Beras kepada sejumalah KPM berisi 10 kg katanya dari Pihak Distributor Bulog dan ternyata setelah di kilo lagi takaran nya cuma berisi 7.5 kg dan ini terjadi di 5 orang KPM dengan jumlah takaran yang sama dan bisa di pastikan semua beras yg dikatakan berisi 10 kg pastinya semunya hanya berisi 7.5 kg, karena mereka dikasih nya sudah dalam bentuk Kemasan. Ini harus segera di tindak lanjuti oleh Pemerintah tentang dugaan kecurangan yang terjadi ini yang di sinyalir dilakukan langsung oleh pihak BULOG.

Ditemui ditempat yang sama Elsa Wiganda, M.Si salah satu Tokoh Pemuda Garut Selatan sekaligus Ketua Karang Taruna Kecamatan Pameungpeuk, ia mengatakan Perbuatan curang dengan mengurangi timbangan itu sejatinya hanya akan mengantarkan pada kebinasaan di dunia dan akhirat,” ujarnya.

BacaJuga :

Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut

Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung

RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95

Lanjut Elsa Wiganda, M.Si mengatakan bahwa
Pihak tersebut diatas bisa di golongkan kepada orang yang melakukan tindakan korupsi dan menurut UU No 31 Tahun 1999 : “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Dan menurut Passal 12 UU No.20/2001: “Pelanggaran tersebut akan dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara dengan jangka waktu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.” Selain itu, akan dikenakan denda dengan jumlah minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Sekali lagi pihak tersebut diatas harus sesegera mungkin di tindak lanjut oleh Pemerintah pusat khusus pihak BULOG nya itu sendiri karena ini jelas jelas sangat merugikan Negara juga merugikan Masyarakat Penerima Manfaat,” tegas Elsa Wiganda, M.Si ***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pengadaan 1500 ASN Bukti Kepedulian Bupati Kepada Pegawai Honorer

Next Post

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Sidang Perdana Tahun 2024

Related Posts

Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX
deNews

Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX

Minggu, 19 Oktober 2025
Putra Ciamis, Jevan Ibnu Syahid Raih Gelar Juara 1 Duta Batik Nasional 2025
deNews

Putra Ciamis, Jevan Ibnu Syahid Raih Gelar Juara 1 Duta Batik Nasional 2025

Minggu, 19 Oktober 2025
Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis
Regional

Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis

Minggu, 19 Oktober 2025
Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut
deEdukasi

Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut

Sabtu, 18 Oktober 2025
Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung
Budaya

Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung

Sabtu, 18 Oktober 2025
RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95
Nasional

RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95

Sabtu, 18 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Jika Subang Sudah Zona Hijau, Sekolah Tatap Muka Bakal Dilaksanakan

Rabu, 19 Mei 2021

Baznas Ciamis Bangun Harapan Lewat Program Rutilahu, Rumah untuk Hidup yang Lebih Layak

Selasa, 6 Mei 2025
Dadang 'Buaya' sast diamankan petugas Koramil dan Polsek Pameungpeuk.

Masih Ingat Dadang ‘Buaya’? Perkaranya Bakal Segera Disidangkan

Jumat, 20 Agustus 2021

Inovasi Limbah Tahu Jadi Pupuk Organik Wakili Ciamis di Ajang PNS Berprestasi Jabar 2025

Rabu, 8 Oktober 2025

Komunitas GACCOR Siap Jadikan Ciamis Menuju Kabupaten Organik

Selasa, 20 Mei 2025

Ormas LMP Mada Jabar Gelar Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim

Senin, 3 Mei 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste