• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Juli 10, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Marak Penukaran Uang Baru Padahal MUI Sudah Keluarkan Fatwa Riba

bydejurnalcom
Minggu, 7 April 2024
Reading Time: 2 mins read
Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung H. Aam Muamar, S.Ag., M.Pd

Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung H. Aam Muamar, S.Ag., M.Pd

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung menghimbau kepada warga Kabupaten Bandung khususnya yang biasa berbagi uang di hari Raya Idul Fitri agar melakukan penukaran uang ke bank, tidak ke jasa penukaran individu yang marak di pinggir jalan.

Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung H. Aam Muamar,S.Ag., M. Pd menyebut, penukaran uang tersebut hukumnya riba.

Menurut Aam Muamar, MUI seidah lama mengeluarkan fatwa terkait jual beli mata uang atau Al-Sharf dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002. Salah satu pedoman dari fatwa tersebut, firman Allah, QS. Al-Baqarah ayat 275, yang artinya: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba….” serta beberapa dalil dari hadits soheh.

BacaJuga :

Bupati Herdiat Minta Pengurus Baru IDI Ciamis Jadi Mitra Strategis Pemkab di Bidang Kesehatan

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Ini Agenda yang Disampaikan

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

MUI, kata Muamar hanya berwenang mengeluarkan fatwa, sedangkan yang mempunyai kewenangan untuk bertindak menertibkan para paku jasa penukaran uang adalah aparat keamanan.

Menurut Muamar, pihaknya selalu melakukan komunikasi dengan pihak keamanan, namun para pelaku tiap tahun marak, bahkan tidak hanya di momen hari Raya Idul Fitri, di momen hari raya non muslim juga kadang ada.

Pengamatan di lapangan, para pelaku jasa penujaran uang di bilangan Komplek perumahan Taman Kopo Indah Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung umpamanya, marak dari dua minggu menjelang Idul Fitri. Kiri kanan jalan, dengan jarak selang 5-10 meter, pelaku yang didominasi orang Medan menawarkan uang kertas baru dari pecahan 2 sampai 100 ribu.

Sebut saja Mar (39) , warga Caringin yang merantau dari Medan sejak tahun 1993. Ia sudah seminggu mangkal di Jalan Taman Kopo II Desa Rahayu Kecamatan Margaasih.
Mar membandrol 15 persen biaya admin penukaran uang.

Mar sudah 4 tahun berbusnis penukaran uang. Lumayan katanya untuk bantu-bantu keluarga, memanfaatkan momen setahun sekali.

Tiap tahun , kata Mar beda-beda jenis pecahan uang yang ramai ditukar. “Tahun kemarin pecahan 2 ribu yang laku, kalau sekarang pecahan 5 ribu, ” katanya saat ditanya di tempat mangkalnya, Sabtu (6/4/2024).

Mar bisa masang tarif jasa penukaran uangnya lebih dari 15 persen jika hari makin mendekati Idul Fitri. ” Bisa lebih tinggi biaya adminnya, karena permintaan banyak, tapi uangnya langka. Kan bank sudah tutup. Kadang kita juga saling pinjam dengan relan sesama pelaku penukar uang disini untuk memenuhi permintaan penukaran, ” terangnya. *** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dituding Potong Dana Hibah, Legislator PPP Jabar Bakal Laporkan Salah Satu Ketua Yayasan

Next Post

Gelar Apel Siaga Kelistrikan Nasional, Dirut PLN Pimpin Kesiapan Keandalan Listrik Masa Lebaran 2024

Related Posts

RSUD Ciamis Targetkan Layanan Pasang Ring Jantung Beroperasi Akhir 2026
deNews

RSUD Ciamis Targetkan Layanan Pasang Ring Jantung Beroperasi Akhir 2026

Jumat, 10 Juli 2026
Angka Stunting Ciamis Masih 20 Persen, Penanganan Diminta Lebih Terukur
deNews

Angka Stunting Ciamis Masih 20 Persen, Penanganan Diminta Lebih Terukur

Jumat, 10 Juli 2026
Bupati Herdiat Patok Standar Tinggi: RSUD Ciamis dan Kawali Harus Beri Pelayanan Selevel Kelas A
deNews

Bupati Herdiat Patok Standar Tinggi: RSUD Ciamis dan Kawali Harus Beri Pelayanan Selevel Kelas A

Jumat, 10 Juli 2026
Bupati Herdiat Minta Pengurus Baru IDI Ciamis Jadi Mitra Strategis Pemkab di Bidang Kesehatan
deNews

Bupati Herdiat Minta Pengurus Baru IDI Ciamis Jadi Mitra Strategis Pemkab di Bidang Kesehatan

Jumat, 10 Juli 2026
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Ini Agenda yang Disampaikan
deNews

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Ini Agenda yang Disampaikan

Kamis, 9 Juli 2026
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
deNews

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Kamis, 9 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

GNPK RI Garut Minta Insiden Ayah Curi Hape Jangan Dijadikan Pencitraan, Audit Penggunaan Dana Bos!

Minggu, 9 Agustus 2020
Suasana Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jumat (28/11/2025)

Aksi ‘Ngacir’ Legislator Saat Sidang Paripurna DPRD Garut, Berpengaruh Terhadap Legitimasi Putusan?

Selasa, 9 Desember 2025

Sitorus : Kasus Proyek Revitalisasi Pasar Leles, Ada Dugaan Saling Mengamankan Diri

Sabtu, 10 April 2021

Setelah Videonya Viral Polisi Gercep Ringkus Pelaku Pengeroyok Di Situ Wanayasa

Minggu, 16 Maret 2025

SMK Ternama di Cianjur Diduga Gunakan Data Siswa Fiktif Untuk Pencairan Dana Bos

Rabu, 16 September 2020

E-Warong Desa Sukatani Parakansalak Tak Libatkan Pemasok Pihak Ketiga, Ini Yang Diterima Warga Penerima BPNT

Kamis, 14 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste