• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Hadiri Pengukuhan Pengurus DPP Apdesi Periode 2024-2029, Dedi Mulyadi : Apdesi Tak Boleh Deklarasikan Dukungan Terhadap Kepala Daerah

bydejurnalcom
Kamis, 23 Mei 2024
Reading Time: 2 mins read
Hadiri Pengukuhan Pengurus  DPP Apdesi Periode 2024-2029, Dedi Mulyadi : Apdesi Tak Boleh Deklarasikan Dukungan Terhadap Kepala Daerah
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Penasehat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Dedi Mulyadi mengatakan , Apdesi tidak boleh mendeklarasikan dukingan terhadap kepala daerah.

“Waktu di Garut saya keberatan, ternyata di tempat itu dijadikan tempat untuk deklarasi mendukung saya secara organisasi. Saya tidak setuju karena Apdesi organisasi pemerintahan,” kata Dedi Mulyadi seusai menghadiri Pelantikan dan Pengukuhan pengurus DPP Apdesi periode 2024-2029 di Hotel Sutan Raja Soreang, Rabu, 22 Mei 2024.

Menurut Dedi Mulyadi, hak orang untuk memberi dukungan itu menjadi hak pribadi, tidak boleh dibawa dalam keintstitusian organisasi.

BacaJuga :

Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis

Ciamis Gencarkan Promosi Wisata Lokal, BP2D Dorong Program Edukasi dan Zona Destinasi Unggulan

Duka di Balik Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban dari Kantong Pribadi

Kemudian Dedi berharap kepada Apdesi agar mendorong desa harus segera membuat robed pembangunan yang memadai. Selama ini, menurut Dedi desa tidak punya rencana

“Capaian kepala desa dalam waktu 7 tahun itu apa sih? Kenudian dalam waktu 25 tahun apa? 40 tahun itu apa? Sehingga uang yang mengalir ke desa baik dari kabupaten, provinsi maupun pusat itu nanti saling megiisi kekosongan dari pembangunan. Sehingga dalam waktu 7 tahun itu harus sudah kelar,” terang Dedi Mulyadi.

Artinya, lanjut Dedi jalan sudah tidak ada yang rusak, nsudah tidak ada rumah rakyat miskin lagii dan sudah ada ruang layanan di kesehatan, irigasi harus baik, tidsk boleh ada desa yang MCK-nya di depan rumah.

Dedi Mulyadi juga menyoroti mengenai tidak ada tata ruang.desa. “Okai lah di Kabuoaten. ada ruang hijau, dll. Di Desa engga, Pokoknya orang bangun aja, tidak ada ijin kepala desa, Harus ada, kalau engga desa berantakan,” katanya.

Seluruh sistem itu, menurut Desdi yang rapi tertata hanya ada di desa kampung adat. ” Itu karema ada Puun, ada kepala adatnya Seperti di Bali itu ada, di Banten, Kampung Baduy, ” katanya.

Dedi juga menyoroti desa harus punya tata kelola pembanhgunan desa. Bentuk bangunan antara kantor pemerintah provinsi, desa atau kelurahan harus ada standar dan brandnya.

“Kantornya kaya bagaiimana, rumah kaya bagaimana . Kalau sekarang modelnya aneh-aneh, ga ada standarisasinya. Istana begini, bangunan pemeritah provinsi begini, kabupatem begini desa begini itu harus ada nanti bentuk barndingnya. Sekarang ini kan di Indonesia sulit membedakan mana kota mana desa, mana kelurahan. ini akibat tidak ada brandingnya, ” terangnya.

Dedi Mukyadi berharap Apdesi ke depan untuk membuat pelatihan atau mengarahkan kepala desa kepada etika kepala desa dan etika profesi. Karena menurutnya kepala desa ini pemimpin kultur, jadi tidak melalui proses. “Seringkali dia gamang apa yang harus dilakukan ketika berada di luar ruang desanya, ” katanya.

Kepala desa menurut Dedi Mulyadi sangat dekat dengan masyarakat, sehingga selalu menjadi objek. “Jika bupati atau guber membeli mobil mewah tidak begitu jadi objek sorotan. Tapi kepala desa langsung menjadi sorotan, ” katanya.*** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: apdesiDedi Mulyadi
Previous Post

Warga Garut Laporkan KPU ke Bawaslu, Terkait Dugaan Maladministrasi Jadwal Pemilihan Kepala Daerah

Next Post

Pemkab Bandung Raih WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Related Posts

Warga Nilai Kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi ke Jembatan Cirahong, Minim Dialog dan Belum Sentuh Akar Masalah
deNews

Warga Nilai Kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi ke Jembatan Cirahong, Minim Dialog dan Belum Sentuh Akar Masalah

Kamis, 9 April 2026
TPPD Bersama APDESI Garut Gelar Rakor Lintas Sektoral
GerbangDesa

TPPD Bersama APDESI Garut Gelar Rakor Lintas Sektoral

Kamis, 8 Januari 2026
PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis
GerbangDesa

PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis

Selasa, 25 November 2025
Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis
Regional

Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis

Minggu, 19 Oktober 2025
Ciamis Gencarkan Promosi Wisata Lokal, BP2D Dorong Program Edukasi dan Zona Destinasi Unggulan
deNews

Ciamis Gencarkan Promosi Wisata Lokal, BP2D Dorong Program Edukasi dan Zona Destinasi Unggulan

Minggu, 3 Agustus 2025
Duka di Balik Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban dari Kantong Pribadi
Regional

Duka di Balik Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban dari Kantong Pribadi

Sabtu, 19 Juli 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

PP PAC Pagaden dan PP PAC Cipunagara Gelar Audensi Dengan PTPG Raja Wali II

Kamis, 6 Februari 2025

Polda Jabar Kunjungi Subang Cek Situasi Tahapan New Normal

Jumat, 5 Juni 2020

Mulai Besok Kendaraan Masuk Garut Tanpa Kepentingan Jelas Bakal Diputarbalik

Rabu, 5 Mei 2021

Guru Ngaji di Kabupaten Bandung Berharap Program Insentif Dilanjutkan

Senin, 16 September 2024

Di Rapat Paripurna, DPRD Garut Tetapkan Peraturan tentang Kode Etik, Tata Beracara BK

Kamis, 6 November 2025

Dadang Supriatna, Dengan Smart City Semua Pelayanan Digitalisasi

Kamis, 29 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste