Dejurnal.com, Garut – Aksi unjuk rasa ribuan guru honorer yang tergabung di Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) di Kabupaten Garut, yang kembali menduduki Gedung DPRD Kabupaten Garut pada Jumat (14/06/2024 ), akhirnya pecah alot dan menjadi kisruh, akibat negosiasi tuntutan janji Pemda Kabupaten Garut ditambah telah adanya pernyataan sikap dari salah satu unsur Pimpinan DPRD menyulut meradangnya hati para peserta unjuk rasa.
Akhirnya nampak adanya beberapa fasilitas negara dan begitu juga dengan kendaraan milik salah satu dari pegawai sekretariat DPRD Kabupaten Garut yang terparkir dihalaman parkir Gedung DPRD mengalami kerusakan, dimana saat itu para pengunjuk rasa mensteril tidak ada yang boleh keluar baik kendaraan dan para pegawai yang ada dilingkup Gedung DPRD Kabupaten Garut.
Berkenaan hal tersebut akhirnya salah satu Pimpinan yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Garut dan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Garut, akhirnya baik atas nama pribadi melakukan hal Klarifikasi dan Permohonan maaf.
Pernyataan Ketua DPRD Garut Ditengah Unjuk Rasa Guru Honorer Jadi Sorotan, Ketua Fagar : Menyakitkan
“Saya Hj. Euis Ida Wartiah, atas nama pribadi menyampaikan permohonan maaf atas perkataan yang dirasakan menyinggung para peserta unjuk rasa dari kalangan guru-guru honorer pada saat terjadinya unjuk rasa yang sempat ricuh dan situasi tidak kondusif, Saya sedikitpun tidak bermaksud merendahkan martabat dan harga diri para peserta unjuk rasa dari kalangan guru honorer, namun karena situasilah yang membuat saya secara spontan mengeluarkan kata-kata tersebut “. Ungkapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Garut mengatakan, namun demikian kami segenap unsur pimpinan dan anggota DPRD dan pihak eksekutif sangat menghargai aspirasi dan perjuangan kalangan guru-guru honorer untuk menjadi guru PPPK. “Kami sejauh ini terus berkonsiltasi dan menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah Pusat melalui berbagai kesempatan, sehubungan kemampuan APBD Kabupaten Garut sangat kecil apabila mengakomodir seluruh keinginan para guru honorer”. Tegasnya.
Lebih lanjut Ketua DPRD mengatakan bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah, saat ini bersepakat untuk, Pertama, Pemerintah Daerah tetap mengusulkan Formasi PPK guru sebanyak 600 orang, Kedua, Bagi pelamar yang tidak masuk formasi 600 tersebut, tetap mendapatkan SK dan NIP (sesuai statement Men PAN RB) dan diberikan insentif sebesar 1.000.000 per bulan, Ketiga Insentif tersebut dimungkinkan bertambah menjadi Rp. 1.500.000 per bulan apabila ada kesepakatan dalam pembahasan RAPBD thn 2025. ” Dan yang keempat, Pemerintah Daerah menyepakati usulan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT),” pungkasnya.***Yohaness