Dejurnal.com, Sukabumi – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi bersama instansi terkait lainnya melakukan kunjungan kerja (kunker) ke PT. Panyindangan pada tanggal 7 Agustus 2024.
Kunker ini merupakan upaya tindak lanjut dari surat yang sudah di layangkan oleh LSM Kaki Daun sebelumnya.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, hasil kunker DLH menemukan adanya ijin yang belum dilengkapi oleh PT PANYINDANGAN/DSNG, padahal hal itu merupakan syarat mutlak yang harus ditempuh perusahaan sebelum melakukan sebuah kegiatan.
Salah seorang staf DLH, Arli mengatakan bahwa kedatangannya sesuai dengan amanat Pasal 89 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dinyatakan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perubahan persetujuan lingkungan apabila usaha dan/atau kegiatan yang memperoleh surat keputusan kelayakan lingkungan hidup atau persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup di rencanakan untuk di lakukan perubahan.
Sementara itu, koordinator LSM Kaki Daun Kecamatan Kalapanunggal, Ariana mengapresiasi kedatangan DLH dan beberapa instansi ke PT. Panyindangan, namun demikian tetap saja pihaknya bakal mengawal atas apa yang telah dilakukan pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi terhadap hal ini.
“Ini merupakan satu kesatuan yang memang harus diperhatikan oleh perusahaan tersebut, tidak hanya Kecamatan Cikidang saja yang harus di cross check lokasinya, namun kecamatan Kalapanunggal juga karena PT Panyindangan atau DSNG itu berada di dua kecamatan dan beberapa desa,” katanya.
Menurut Ariana, ke depannya jika ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan oleh siapapun maka seyogyanya dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan yang ada, langkah itu harus diambil demi menjaga keberlangsungan sektor investor ke depan yang harus taat dan tunduk terhadap peraturan. “Jadi penegasan itu harus di jadikan landasan semua pihak, peraturan itu jangan di kangkangi segelintir kepentingan oknum, kita akan kawal hal ini sampai tuntas,” terangnya.
Ariana juga mengatakan, LSM Kaki Daun tentunya akan memberikan masukan terkait kondisi kegiatan yang sedang terjadi di PT. Panyindangan ditambah hasil kunker DLH Kabupaten Sukabumi kepada Kementrian LHK guna mengetahui lebih jelas bagaimana seharusnya masyarakat atau pemerintah apabila menghadapi hal seperti. “Kita sedang persiapkan untuk FGD dengan Kementerian Lingkungan Hidup,” pungkasnya.***Aldy