• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, November 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Gercep! Kurang Dari 1×24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Pacet Diamankan Polresta Bandung

bydejurnalcom
Jumat, 2 Agustus 2024
Reading Time: 2 mins read
Gercep! Kurang Dari 1×24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Pacet Diamankan Polresta Bandung
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap empat pelaku kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kampung Bababakan, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dimana peristiwa pembunuhan tersebut baru dilaporkan pada Selasa, 30 Juli 2024 dan kurang dari 1×24 jam empat pelaku berhasil ditangkap.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan salah satu keluarga merasa kehilangan terhadap keberadaan korban IN (24) sejak Januari 2024.

BacaJuga :

Harta Warisan Jadi Motif Lansia Dibunuh dan Dirampok Di Kota Bandung

Sadis ! Seorang Anak Tega Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri

Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung Di Sukamakmur Diungkap Polisi

“Selama kurun waktu tujuh bulan dicari, gak ada kabar, kemudian juga bertanya kepada suami sirinya AS yang statusnya saat ini adalah tersangka utama,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Jumat, 2 Agustus 2024.

“Namun jawabannya adalah sedang ada kerjaan ada manggung, ada job dan lain sebagainya, sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya,” ujarnya.

“Pada tanggal 28 Juli 2024, keluarga korban ini mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa udah korban gak usah dicari karena sudah dibunuh oleh suaminya yaitu tersangka AS,” sambungnya.

Mendapat informasi tersebut, keluarga korban melaporkan ke Polsek Pacet Polresta Bandung dan langsung melakukan pencarian terhadap korban.

Alhasil, korban pun telah di kubur di area perkebunan dan perbukitan di kawasan Desa Pangauban, dan tak jauh dari rumah pelaku.

“Tadi pagi kita sudah melaksanakan ekshumasi, kita langsung bawa jenazahnya untuk diotopsi oleh pihak kedokteran,” tuturnya.

“Namun demikian beberapa luka perkenaan yang disesuaikan dengan keterangan tersangka sudah bisa kita identifikasi dan nantinya akan dikuatkan oleh dokter dalam berita acara hasil otopsi,” jelasnya.

Ia mengungkapkan motif pembunuhan yang dilakukan tersangka AS adalah cemburu, bahwa tersangka mendengar rumor dari lingkungannya bahwa korban selingkuh.

Walaupun belum bisa dibuktikan oleh tersangka bahwa korban selingkuh, namun tersangka melakukan perbuatannya dengan dibantu oleh tiga temannya.

“Untuk melakukan pembunuhan, kemudian meminta satu orang temannya lagi untuk membuat gali kuburan, dan kemudian dikubur, kemudian tersangka melarikan diri ke Kabupaten Bogor hingga saat kami tangkap,” ujarnya.

“Jadi perbuatan ini sudah direncanakan sebetulnya satu bulan sebelum kejadian di bulan Januari itu,” jelasnya.

“Dimana yang bersangkutan juga sudah meminta kepada salah seorang warga yang warga tersebut juga sudah kami jadikan saksi untuk diajak melakukan perbuatan pembunuhan tersebut,” jelas Kusworo.

Uraian Kejadian

Diketahui, selama ini korban tinggal di tempat tersangka. Namun pada saat cek cok korban tinggal di Cimahi.

Pada saat kejadian, tersangka mengundang korban untuk datang ke rumah di wilayah Pacet, kemudian dilakukan pembunuhan berencananya di wilayah Pacet.

Karena areanya tertutup, dan pada saat tersangka melakukan aksinya tidak ada yang melihat, dan kejadian ini bisa terungkap karena berdasarkan keterangan para saksi dan para tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman selama-lamanya pidana penjara seumur hidup. Dilapisi juga dengan Pasal 170 karena dilakukan secara bersama-sama.***Agus Rahmat

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: pembunuhan
Previous Post

DPUTR Kabupaten Bandung Targetkan Jalan Mantap 75 Persen Tahun Ini

Next Post

Kapolda Dukung Kontingen PWI Jabar yang akan Berlaga di Porwanas 2024 Banjarmasin

Related Posts

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nenek Cihaurbeuti, Terungkap Fakta Mengejutkan Alat Pembunuh
Hukum dan Kriminal

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nenek Cihaurbeuti, Terungkap Fakta Mengejutkan Alat Pembunuh

Selasa, 17 Juni 2025
Tak Mau Gugurkan Kandungan Hasil Hubungan Gelap, Seorang Pria Diduga Bunuh Kekasihnya di Kamar Kontrakan
Hukum dan Kriminal

Tak Mau Gugurkan Kandungan Hasil Hubungan Gelap, Seorang Pria Diduga Bunuh Kekasihnya di Kamar Kontrakan

Rabu, 19 Februari 2025
Kabid Humas Polda Jabar : Masyarakat Dapat Gunakan  Layanan  Pengaduan Korban Pembunuhan Berantai Wowon Cs
Regional

Kabid Humas Polda Jabar : Masyarakat Dapat Gunakan Layanan Pengaduan Korban Pembunuhan Berantai Wowon Cs

Rabu, 25 Januari 2023
Harta Warisan Jadi Motif Lansia Dibunuh dan Dirampok Di Kota Bandung
Hukum dan Kriminal

Harta Warisan Jadi Motif Lansia Dibunuh dan Dirampok Di Kota Bandung

Selasa, 18 Oktober 2022
Sadis ! Seorang Anak Tega Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri
Hukum dan Kriminal

Sadis ! Seorang Anak Tega Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri

Rabu, 21 September 2022
Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung Di  Sukamakmur Diungkap Polisi
Hukum dan Kriminal

Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung Di Sukamakmur Diungkap Polisi

Kamis, 11 Agustus 2022

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Momentum HAORNAS dan WCD, DWP Ciamis Ajak Anggota Berolahraga Sambil Jaga Bumi

Jumat, 26 September 2025

Om Zein Harap Konferensi PWI Lahirkan Gagasan Istimewa untuk Purwakarta Istimewa

Rabu, 30 April 2025

Anggran Pilkada Ciamis Tembus 51 Milyar

Selasa, 14 Mei 2024

Inilah 11 Penerima Anugerah Budaya 2025, DKKG : Semoga Jadi Inspirasi Untuk Memajukan Kebudayaan

Kamis, 24 April 2025

Victor Jhon Rantung Berharap FPK Jadi Rumah Nusantara bagi Masyarakat Etnis, Suku dan Budaya

Rabu, 12 Maret 2025

Hadapi Musim Kemarau, Pemdes Sukabakti Bersama Mitra Cai Bahas Strategi Pengelolaan Air

Selasa, 22 Juli 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste