• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Januari 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews, dePolitik

Dibutuhkan 14.567 Petugas KPPS Di Ciamis Untuk Pilkada 2024

bydejurnalcom
Senin, 16 September 2024
Reading Time: 2 mins read
Dibutuhkan 14.567 Petugas KPPS Di Ciamis Untuk Pilkada 2024
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ciamis – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Anggota Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS)  di Hotel Priangan, Senin (16/09/2024).

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Ciamis, Said Attanjani, menyatakan KPU Kabupaten Ciamis membutuhkan sebanyak 14.567 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk 2.081 TPS yang tersebar di 256 desa/kelurahan se-Kabupaten Ciamis pada Pilkada Serentak 2024.

“Rakor ini bertujuan untuk mempersiapkan perekrutan dan pembentukan KPPS di setiap TPS, setiap TPS akan diisi oleh 7 orang anggota KPPS. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS akan dimulai tanggal 17-21 September 2024, dan akan dilantik pada 7 November 2024 ,” jelas Said.

BacaJuga :

Mengawali Tahun 2026 Disdukcapil Ciamis Luncurkan Inovasi Pelita Hati di Posyandu, Permudah Layanan Akta Kelahiran dan KIA

DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah

Komisi II DPRD Garut Dorong Akses KUR bagi Petani dan UMKM Desa Hutan

Kadiv Sosdiklih Parmas SDM KPU Ciamis, Said Antanjaani Saat
di wawancarai Awak media

Said juga menjelaskan, dalam perekrutan, terdapat aturan ketat, seperti larangan bagi suami istri untuk bertugas di TPS yang sama, serta pembatasan usia maksimal 55 tahun untuk anggota KPPS.

“Aturan ini bertujuan untuk memastikan integritas dan keamanan penyelenggaraan Pilkada. Kita juga akan menyediakan TPS khusus di dua pesantren dan satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Ciamis,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, KPU menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Bawaslu untuk membahas syarat kesehatan bagi calon anggota KPPS, termasuk pengecekan gula darah, kolesterol, serta kondisi jasmani dan rohani.

“Anggota KPPS juga diwajibkan mendaftar secara mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan, meskipun KPU tidak menyediakan anggaran untuk premi ini,” ujarnya.

Said menegaskan , pada rekrutmen Pemilu 2024 sempat ada komentar kalau Pantarlih tidak dilibatkan untuk masuk dalam KPPS.

“Untuk Pantarlih justru sangat dipersiapkan menjadi KPPS, karena Pantarlih yang lebih tahu terkait data dan sebagainya,” tegasnya.

Said juga menjelaskan terkait honorarium anggota KPPS, untuk Pilkada 2024 lebih kecil dibandingkan Pemilu sebelumnya.

“Honorarium untuk Ketua KPPS sebesar Rp.900.000, anggota KPPS Rp.800.000, dan Linmas Rp.650.000 lebih kecil dari pada Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) sebelumnya yaitu, untuk Ketua KPPS menerima Rp.1.100.000, anggota KPPS Rp.1.000.000, dan Linmas Rp.700.000,” jelasnya.

Sementara itu Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani menegaskan agar dalam pelaksanaan rekrutmen KPPS harus sesuai dengan regulasi sehingga ketika ada gugatan dan sebagainya tidak sulit menghadapinya. Ia juga mengingatkan kepada para PPK yang hadir agar berhati-hati.

“Harus sesuai dengan regulasinya, jangan keluar dari aturan karena ketika aturan dilanggar atau dikesampingkan maka susah untuk melawannya,” tegasnya.

Oong juga mengingatkan, dalam rekrutmen yang sudah dilakukan di Pemilu 2024 lalu selalu ada permasalahan dan potensi tersebut akan terjadi pada rekrutmen KPPS Pilkada 2024 ini.

“Karena selalu ada masalah baik gugatan maupun sengketa. Kita harus berhati-hati dan bercermin dari rekruitmen sebelumnya,” ungkapnya.

Oong mengakui, tantangan Pilkada hanya ada satu pasangan calon sangatlah besar karena jika suara pasangan calon kurang dari 50 + 1 maka akan ada Pilkada ulang di tahun depan.

“Suara pasangan calon jika mau menang itu harus 50+1 jika kurang maka akan ada Pilkada selanjutnya tetapi pasangan calon ini yang sudah bertarung tidak bisa ikut serta dalam Pilkada yang akan datang,” ungkapnya.

Oong mengajak kepada seluruh masyarakat dan semua pihak agar datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya. Masyarakat bisa mencoblos pasangan calon atau kotak kosong.

“Kita tidak boleh menghalang-halangi seseorang untuk datang ke TPS. jika ada masalah lakukan koordinasi dengan pihak terkait agar dapat diselesaikan dengan baik,” pungkasnya (Nay)**

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pimpinan Cabang Muhammadiyah Dedi Abdullah: Langkah Dadang Supriatna Kongkrit

Next Post

Pelaku Tindak Pencurian Dengan Kekerasan Alfamart Berhasil Diciduk

Related Posts

Pemdes Babakan Sambut Mahasiswa KKN STIT Bandung Tahun 2026
deNews

Pemdes Babakan Sambut Mahasiswa KKN STIT Bandung Tahun 2026

Rabu, 7 Januari 2026
Dilantik di Astana Gede Kawali, Mabicab dan Kwarcab Pramuka Ciamis 2025–2030 Siap Perkuat Pembinaan Generasi Muda
deNews

Dilantik di Astana Gede Kawali, Mabicab dan Kwarcab Pramuka Ciamis 2025–2030 Siap Perkuat Pembinaan Generasi Muda

Selasa, 6 Januari 2026
UPTD Ciamis Raih Kinerja Terbaik Desember 2025, Realisasi Pajak Capai 123,2 Persen
deNews

UPTD Ciamis Raih Kinerja Terbaik Desember 2025, Realisasi Pajak Capai 123,2 Persen

Selasa, 6 Januari 2026
Disdukcapil Ciamis Peringatkan Warga Soal Maraknya Penipuan Aktivasi IKD Online
deNews

Mengawali Tahun 2026 Disdukcapil Ciamis Luncurkan Inovasi Pelita Hati di Posyandu, Permudah Layanan Akta Kelahiran dan KIA

Selasa, 6 Januari 2026
DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah
deNews

DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah

Selasa, 6 Januari 2026
Komisi II DPRD Garut Dorong Akses KUR bagi Petani dan UMKM Desa Hutan
deNews

Komisi II DPRD Garut Dorong Akses KUR bagi Petani dan UMKM Desa Hutan

Selasa, 6 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Dadang Supriatna Bertemu Dadang M. Naser, Jelang Hari Jadi ke 384 Kabupaten Bandung

Selasa, 15 April 2025

Usman Sayogi: Tak Sekedar Seremonial Menangkan NU

Sabtu, 3 Oktober 2020

PSBB Garut Diberlakukan Bagi 14 Kecamatan, Ini Daftarnya

Senin, 4 Mei 2020

DPMD Garut Bakal Tindak Lanjuti Aduan Perangkat Desa Ciudian Diberhentikan Kades Sepihak

Rabu, 18 Agustus 2021

Gantikan Almarhumah Hj. Tiktik Kartika Khoiril Anwar Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bandung

Senin, 27 Oktober 2025

BPJS Ketenagakerjaan Cianjur Diduga Persulit Klaim Jaminan Kematian

Kamis, 8 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste