• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 31, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews, dePolitik

Dibutuhkan 14.567 Petugas KPPS Di Ciamis Untuk Pilkada 2024

bydejurnalcom
Senin, 16 September 2024
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ciamis – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Anggota Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS)  di Hotel Priangan, Senin (16/09/2024).

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Ciamis, Said Attanjani, menyatakan KPU Kabupaten Ciamis membutuhkan sebanyak 14.567 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk 2.081 TPS yang tersebar di 256 desa/kelurahan se-Kabupaten Ciamis pada Pilkada Serentak 2024.

“Rakor ini bertujuan untuk mempersiapkan perekrutan dan pembentukan KPPS di setiap TPS, setiap TPS akan diisi oleh 7 orang anggota KPPS. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS akan dimulai tanggal 17-21 September 2024, dan akan dilantik pada 7 November 2024 ,” jelas Said.

BacaJuga :

Amankan Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, Polres Purwakarta Lakukan Sterilisasi Gereja

Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 56, Staf Ahli Bupati Sukabumi Ingatkan Hal Penting Ini

Rest Area Karangkamulyan Diharapkan Jadi Pusat Wisata Budaya dan Ekonomi Lokal Ciamis

Kadiv Sosdiklih Parmas SDM KPU Ciamis, Said Antanjaani Saat
di wawancarai Awak media

Said juga menjelaskan, dalam perekrutan, terdapat aturan ketat, seperti larangan bagi suami istri untuk bertugas di TPS yang sama, serta pembatasan usia maksimal 55 tahun untuk anggota KPPS.

“Aturan ini bertujuan untuk memastikan integritas dan keamanan penyelenggaraan Pilkada. Kita juga akan menyediakan TPS khusus di dua pesantren dan satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Ciamis,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, KPU menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Bawaslu untuk membahas syarat kesehatan bagi calon anggota KPPS, termasuk pengecekan gula darah, kolesterol, serta kondisi jasmani dan rohani.

“Anggota KPPS juga diwajibkan mendaftar secara mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan, meskipun KPU tidak menyediakan anggaran untuk premi ini,” ujarnya.

Said menegaskan , pada rekrutmen Pemilu 2024 sempat ada komentar kalau Pantarlih tidak dilibatkan untuk masuk dalam KPPS.

“Untuk Pantarlih justru sangat dipersiapkan menjadi KPPS, karena Pantarlih yang lebih tahu terkait data dan sebagainya,” tegasnya.

Said juga menjelaskan terkait honorarium anggota KPPS, untuk Pilkada 2024 lebih kecil dibandingkan Pemilu sebelumnya.

“Honorarium untuk Ketua KPPS sebesar Rp.900.000, anggota KPPS Rp.800.000, dan Linmas Rp.650.000 lebih kecil dari pada Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) sebelumnya yaitu, untuk Ketua KPPS menerima Rp.1.100.000, anggota KPPS Rp.1.000.000, dan Linmas Rp.700.000,” jelasnya.

Sementara itu Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani menegaskan agar dalam pelaksanaan rekrutmen KPPS harus sesuai dengan regulasi sehingga ketika ada gugatan dan sebagainya tidak sulit menghadapinya. Ia juga mengingatkan kepada para PPK yang hadir agar berhati-hati.

“Harus sesuai dengan regulasinya, jangan keluar dari aturan karena ketika aturan dilanggar atau dikesampingkan maka susah untuk melawannya,” tegasnya.

Oong juga mengingatkan, dalam rekrutmen yang sudah dilakukan di Pemilu 2024 lalu selalu ada permasalahan dan potensi tersebut akan terjadi pada rekrutmen KPPS Pilkada 2024 ini.

“Karena selalu ada masalah baik gugatan maupun sengketa. Kita harus berhati-hati dan bercermin dari rekruitmen sebelumnya,” ungkapnya.

Oong mengakui, tantangan Pilkada hanya ada satu pasangan calon sangatlah besar karena jika suara pasangan calon kurang dari 50 + 1 maka akan ada Pilkada ulang di tahun depan.

“Suara pasangan calon jika mau menang itu harus 50+1 jika kurang maka akan ada Pilkada selanjutnya tetapi pasangan calon ini yang sudah bertarung tidak bisa ikut serta dalam Pilkada yang akan datang,” ungkapnya.

Oong mengajak kepada seluruh masyarakat dan semua pihak agar datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya. Masyarakat bisa mencoblos pasangan calon atau kotak kosong.

“Kita tidak boleh menghalang-halangi seseorang untuk datang ke TPS. jika ada masalah lakukan koordinasi dengan pihak terkait agar dapat diselesaikan dengan baik,” pungkasnya (Nay)**

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pimpinan Cabang Muhammadiyah Dedi Abdullah: Langkah Dadang Supriatna Kongkrit

Next Post

Pelaku Tindak Pencurian Dengan Kekerasan Alfamart Berhasil Diciduk

Related Posts

deNews

Ketua Umum BMI dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Serahkan Bantuan CSR ke Ponpes Mashalihul Mursalat

Sabtu, 31 Mei 2025
deNews

Libur Panjang Cuti Bersama, Perlukah Tim Jaga Untuk Pelayanan Publik ?

Sabtu, 31 Mei 2025
deNews

Tiga Atlet Panjat Tebing Wakili Kabupaten Ciamis di Kejurprov FPTI Jawa Barat 2025

Jumat, 30 Mei 2025
dePraja

Amankan Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, Polres Purwakarta Lakukan Sterilisasi Gereja

Jumat, 30 Mei 2025
Kalam

Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 56, Staf Ahli Bupati Sukabumi Ingatkan Hal Penting Ini

Kamis, 29 Mei 2025
deNews

Rest Area Karangkamulyan Diharapkan Jadi Pusat Wisata Budaya dan Ekonomi Lokal Ciamis

Kamis, 29 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Baznas Purwakarta Kembali Adakan Khitan Massal Gratis

Jumat, 25 Juni 2021

Bupati Rudy Perintahkan Satpol PP Berjaga Di Perbatasan Garut

Sabtu, 21 Maret 2020

Legislator H. Uya Mulyana Tegaskan Insentif Guru Ngaji Tidak dari Motong Gaji ASN

Kamis, 2 Desember 2021

Bawaslu Adakan Evaluasi Pencegahan dan Pengawasan Pemilu Jelang Pilkada Serentak

Rabu, 5 Juni 2024

1 Ton Beras Sample Dari Bulog Dikembalikan Dianggap Tak Layak Konsumsi

Jumat, 15 Mei 2020

Seluruh Entitas di Kabupaten Garut Bersatu Padu Bersihkan Situ Bagendit

Kamis, 27 Juli 2023

Banyak Dibaca

  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! Pemkab Ciamis Hapus Denda Pajak PBB-P2, Berlaku 1 Mei-31 Juli 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terinspirasi Mendiang Kadisdik Asep, Program Pendampingan Mental Hypno Educare Masuk Nominasi LID Bapedda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juara I Lomba Menulis Cerita pada FLS3N, Maritza Bakal Mewakili Kecamatan Arjasari ke Tingkat Kabupaten Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Ketua Umum BMI dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Serahkan Bantuan CSR ke Ponpes Mashalihul Mursalat

Sabtu, 31 Mei 2025

Libur Panjang Cuti Bersama, Perlukah Tim Jaga Untuk Pelayanan Publik ?

Sabtu, 31 Mei 2025

Tiga Atlet Panjat Tebing Wakili Kabupaten Ciamis di Kejurprov FPTI Jawa Barat 2025

Jumat, 30 Mei 2025

Amankan Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, Polres Purwakarta Lakukan Sterilisasi Gereja

Jumat, 30 Mei 2025

Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 56, Staf Ahli Bupati Sukabumi Ingatkan Hal Penting Ini

Kamis, 29 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In