Kamis, 19 September 2024
BerandadeNewsPelaku Tindak Pencurian Dengan Kekerasan Alfamart Berhasil Diciduk

Pelaku Tindak Pencurian Dengan Kekerasan Alfamart Berhasil Diciduk

Dejurnal.com, CIAMIS – Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort (Polres) Ciamis berhasil menangkap pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Alfamart Cimanggu, Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Linggasari, Ciamis.

Pelaku berinisial GG (27) merupakan warga Ciamis tersebut merupakan pengangguran. Motif pelaku melakukan kejahatan dideska kebutuhan ekonomi.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku berinisial GG, mendatangi Alfamart dengan berpura-pura menjadi pembeli sebelum melancarkan aksinya, kemudian melancarkan aksinya dengan mengancam karyawan Alfamart menggunakan senjata tajam.

“Pelaku masuk ke toilet Alfamart dan berada di sana cukup lama. Kemudian ditegur oleh karyawan bagian gudang, GG keluar dan langsung mengancam dengan senjata yang dibawanya,” ujar AKBP Akmal saat konferensi pers di depan Ruang Humas Mapolres Ciamis, Selasa (17/09/2024).

Pelaku GG(27)

Kemudian pelaku memanggil saksi di bagian kasir untuk membuka brankas, namun kebetulan kunci brankas sudah dibawa pulang oleh karyawan lain.

Karena tidak mendapatkan uang sebelum melarikan diri GG merampas telepon genggam salah seorang karyawan.

Namun seorang karyawan yang lain berhasil keluar dan berlari seraya meminta pertolongan pada masyarakat sekitar. Kemudian datanglah warga yang terus mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri.

Berkat kerja sama antara warga dan pihak kepolisian, pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Pelaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan karena di dorong kebutuhan ekonomi, jadi bukan residivis ya,” terang AKBP Akmal.

Dalam Prescon ditunjukan sejumlah barang bukti, yaitu pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, handphone yang dirampas dari pegawai, serta senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP Pidana ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata tajam.

Untuk menghindari kejadian yang sama AKBP Akmal menghimbau agar toko-toko atau usaha serta kegiatan ekonomi masyarakat yang beroperasi hingga larut malam agar lebih meningkatkan keamanan, seperti memasang kamera CCTV atau mempekerjakan tenaga keamanan atau security.

“Polres Ciamis juga akan terus melakukan patroli di daerah-daerah rawan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” tegas Kapolres Ciamis,” pungkasnya. (Nay)**

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI