• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Rapat Paripurna DPRD Garut Bahas Rancangan Anggaran Perubahan 2024

bydejurnalcom
Kamis, 19 September 2024
Reading Time: 2 mins read
Rapat Paripurna DPRD Garut Bahas Rancangan Anggaran Perubahan 2024
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, masa sidang I tahun sidang 2024, dalam rangka pokok pembahasan perubahan rancangan Peraturan Daerah, tentang Perubahan APBD Kabupaten Garut tahun anggaran 2024, dan penyampaian nota Bupati Garut, acara yang digelar diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut, Kamis 19 September 2024.

Hadir dalam acara Pimpinan Sementara Ketua dan Wakil Ketua Sementara, dan Para Anggota DPRD, serta PJ. Bupati dan Sekertaris Daerah, Kepala SKPD Pemda Kabupaten Garut dan Unsur Forkopimda dan atau mewakili, para awak media baik cetak atau elektronik.

“Perlu kami sampaikan, secara umum kebijakan Perubahan APBD TA. 2024, lebih banyak dilatar belakangi terjadinya beberapa perubahan atas asumsi yang dijadikan dasar dalam penyusunan APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2024, baik asusmsi dalam pendapatan yang akan diperoleh, maupun asumsi dalam hal belanja dan pembiayaannya, oleh karenanya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD TA. 2024, bahwa Rancangan Perubahan APBD TA. 2024, dapat dilakukan dengan memperhatikan kirteria-kirteria perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD dan PPAS yang telah ditetapkan sebelumnya,” Papar PJ. Bupati Garut dalam sambutannya.

BacaJuga :

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Berkaitan hal tersebut mencakup
1. Perubahan asumsi ekonomi makro yang telah disepakati terhadap kemampuan fiskal daerah, sehingga terjadinya pelampauan proyeksi pendapatan daerah, sumber dan penggunan biaya.
2. Perubahan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun berjalan yaitu dapat berupa pendanaan atas program dan kegiatan baru dengan kriteria harus diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun berjalan.
3. Pendanaan kegiatan kegiatan yang capaian target kinerjanya harus ditingkatkan dari yang telah ditetapkan semula dalam DPA -SKPD tahun anggaran berjalan yang dapat diselesaikan sampai batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun berjalan.
4. Ada ya pergeseran anggaran antara unit organisasi, antar program antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Sementara terkait yang menjadi pokok-pokok kebijakan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Daerah, didalam penyusunan perubahan APBD TA. 2024, Kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah serta penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dikatakan lebih lanjut dalam pidatonya, PJ Bupati Garut, mengungkapkan terkait hal kebijakan pendapatan daerah dalam perubahan anggaran difokuskan pada penyesuaian pendapatan asli daerah yang bersumber dari retribusi daerah dan lain-lainnya. Sementara untuk PAD yang sah, dan penyesuaian untuk pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Dalam kesempatan yang sama Pj. Bupati Garut, menyampaikan juga penyesuaian tambahan pendapatan yang bersumber dari transfer pemerintah pusat, transfer antar daerah. Termasuk dengan adanya bantuan keuangan provinsi Jawa Barat, pendapatan transfer pemerintah pusat bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) dan intensif fiskal penghargaan kinerja tahun berjalan, bagi
kelompok kategori kesejahteraan masyarakat serta pendapatan yang bersumber dari intensif desa, dan penyesuaian tambahan lain – lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan kebijakan belanja daerah.

Sementara disampaikan oleh PJ. Bupati Garut dalam pidatonya, adapun untuk perubahan kebijakan pads sektor belanja antar lain meliputi, Menampung program kegiatan yang telah diarahkan baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maupun penyesuaian kembali untuk beberapa komponen belanja baik belanja operasional yang meliputi penyesuaian belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan ASN.

“Penyesuaian belanja barang dan jasa, adanya penyesuaian kembali untuk belanja hibah maupun bantuan sosial, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer, serta penyesuaian belanja untuk program kegiatan dengan memperhatikan realisasi kebutuhan prioritas arah kebijakan pembiayaan, dan adapun kebijakan pembiayaan pada perubahan APBD Tahun 2024 ini yaitu berkenaan dengan penyesuaian sisa lebih anggaran tahun sebelumnya atau Silap sebagaimana hasil pemeriksaan BPK- RI, atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah,” Pungkasnya.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Tim Kuasa Hukum Pelapor Politik Uang Pemilu 2024 Kecewa Dengan Hasil Putusan Sidang DKPP RI

Next Post

Sebanyak 356 Milyar 72 Juta Rupiah Uang Hasil Pelaku Judol Diamankan Polres Ciamis Dari Pelaku.

Related Posts

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎
deNews

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Jumat, 20 Februari 2026
deNews

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Jumat, 20 Februari 2026
Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa
deNews

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Jumat, 20 Februari 2026
Polres Subang Ungkap  Ibu bunuh anak kandung
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Tanggapi UU ASN No. 20 Tahun 2023 Terkait Honorer dan PPPK, Begini Kata Ketua FDGH Kabupaten Bandung

Rabu, 24 Januari 2024

Pernyataan Bupati Bandung Tak Elok Menyikapi DPRD Bentuk Pansus Covid-19

Minggu, 7 Juni 2020

Mahasiswa PPG IPI Kolaborasi dengan Dispusipda Garut Cerdaskan Generasi di SDN 1 Sukamukti

Senin, 14 April 2025
Truk yang Terperosok di Jalan Gunung Gelap Cihurip Garut

Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Gunung Gelap

Kamis, 12 Juni 2025

Buka O2SN Kabupaten Ciamis, Sekda Optimis Ciamis Tidak Kekurangan atlet

Senin, 24 Februari 2025

Majelis Hijrah Ponpes Al Mubasir Lahirkan Rambo

Rabu, 8 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste