Dejurnal.com, Garut – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, masa sidang I tahun sidang 2024, dalam rangka pokok pembahasan perubahan rancangan Peraturan Daerah, tentang Perubahan APBD Kabupaten Garut tahun anggaran 2024, dan penyampaian nota Bupati Garut, acara yang digelar diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut, Kamis 19 September 2024.
Hadir dalam acara Pimpinan Sementara Ketua dan Wakil Ketua Sementara, dan Para Anggota DPRD, serta PJ. Bupati dan Sekertaris Daerah, Kepala SKPD Pemda Kabupaten Garut dan Unsur Forkopimda dan atau mewakili, para awak media baik cetak atau elektronik.
“Perlu kami sampaikan, secara umum kebijakan Perubahan APBD TA. 2024, lebih banyak dilatar belakangi terjadinya beberapa perubahan atas asumsi yang dijadikan dasar dalam penyusunan APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2024, baik asusmsi dalam pendapatan yang akan diperoleh, maupun asumsi dalam hal belanja dan pembiayaannya, oleh karenanya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD TA. 2024, bahwa Rancangan Perubahan APBD TA. 2024, dapat dilakukan dengan memperhatikan kirteria-kirteria perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD dan PPAS yang telah ditetapkan sebelumnya,” Papar PJ. Bupati Garut dalam sambutannya.
Berkaitan hal tersebut mencakup
1. Perubahan asumsi ekonomi makro yang telah disepakati terhadap kemampuan fiskal daerah, sehingga terjadinya pelampauan proyeksi pendapatan daerah, sumber dan penggunan biaya.
2. Perubahan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun berjalan yaitu dapat berupa pendanaan atas program dan kegiatan baru dengan kriteria harus diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun berjalan.
3. Pendanaan kegiatan kegiatan yang capaian target kinerjanya harus ditingkatkan dari yang telah ditetapkan semula dalam DPA -SKPD tahun anggaran berjalan yang dapat diselesaikan sampai batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun berjalan.
4. Ada ya pergeseran anggaran antara unit organisasi, antar program antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Sementara terkait yang menjadi pokok-pokok kebijakan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Daerah, didalam penyusunan perubahan APBD TA. 2024, Kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah serta penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Dikatakan lebih lanjut dalam pidatonya, PJ Bupati Garut, mengungkapkan terkait hal kebijakan pendapatan daerah dalam perubahan anggaran difokuskan pada penyesuaian pendapatan asli daerah yang bersumber dari retribusi daerah dan lain-lainnya. Sementara untuk PAD yang sah, dan penyesuaian untuk pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Dalam kesempatan yang sama Pj. Bupati Garut, menyampaikan juga penyesuaian tambahan pendapatan yang bersumber dari transfer pemerintah pusat, transfer antar daerah. Termasuk dengan adanya bantuan keuangan provinsi Jawa Barat, pendapatan transfer pemerintah pusat bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) dan intensif fiskal penghargaan kinerja tahun berjalan, bagi
kelompok kategori kesejahteraan masyarakat serta pendapatan yang bersumber dari intensif desa, dan penyesuaian tambahan lain – lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan kebijakan belanja daerah.
Sementara disampaikan oleh PJ. Bupati Garut dalam pidatonya, adapun untuk perubahan kebijakan pads sektor belanja antar lain meliputi, Menampung program kegiatan yang telah diarahkan baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maupun penyesuaian kembali untuk beberapa komponen belanja baik belanja operasional yang meliputi penyesuaian belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan ASN.
“Penyesuaian belanja barang dan jasa, adanya penyesuaian kembali untuk belanja hibah maupun bantuan sosial, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer, serta penyesuaian belanja untuk program kegiatan dengan memperhatikan realisasi kebutuhan prioritas arah kebijakan pembiayaan, dan adapun kebijakan pembiayaan pada perubahan APBD Tahun 2024 ini yaitu berkenaan dengan penyesuaian sisa lebih anggaran tahun sebelumnya atau Silap sebagaimana hasil pemeriksaan BPK- RI, atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah,” Pungkasnya.***Yohaness