Dejurnal.com, CIAMIS – Tim kuasa hukum pelapor dugaan money politic pada Pemilu 2024 yang melibatkan Caleg DPR RI Dapil Jabar X dengan perkara nomor : 111-PKE-DKPP/VI/2024, merasa kecewa terhadap Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) yang hanya memberikan sanksi peringatan kepada Jajang Miftahudin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Agustian Efendi, SH., Hj Elit Nurlitasari, SH. MH., Drs. Gatot Rachmat Slamet, SE. SH. dan Yogi Pajar Suprayogi, A.Md. SE. SH. Itu melayangkan Tuntutan Pengadu dalam aduannya kepada DKPP RI yaitu agar Jajang Miftahudin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis.
Sebelumnya diketahui bahwa Ketua Bawaslu Jajang Miftahudin diduga keras melakukan pelanggaran berat berupa menempatkan keterangan tidak sebenarnya pada status pemberitahuan laporan dugaan tindak pidana politik uang (money politic) yang dibuat tanggal 18 Maret 2024 tetapi ditulis tanggal 15 Maret 2024 secara tanggal mundur (back date).
Dalam putusan sidang DKPP RI tanggal 17 September 2024, DKPP RI telah mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian, dengan menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Jajang Miftahudin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis terhitung sejak putusan ini dibacakan,
DKPP memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan, dan memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Ketua Tim Kuasa Hukum Pelapor, Agustian menyampaikan bahwa putusan DKPP RI tidak memberikan rasa keadilan dan tidak memberikan kepastian hukum dengan dengan hanya menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Jajang Miftahudin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis tersebut.
“Seharusnya DKPP RI dengan tegas menghukum Teradu dengan sanksi peringatan tertulis dan disebutkan dengan tegas selama peringatan berlangsung untuk tidak menjabat sebagai Ketua dan merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis atau tidak melakukan memimpin rapat-rapat yang berkaitan dengan kegiatan Bawaslu Kabupaten Ciamis,” ucapnya.
Agustian menegaskan, bahwa sesuai fakta di persidangan telah terbukti bahwa Terlapor Eti Sumiati menjelaskan bahwa uang tersebut di berikan oleh Mariman dengan nominal Rp. 100.000, untuk dibagikan ke warga, diketahui juga bahwa Eti mempunyai hubungan kekeluargaan dengan salah salah satu calon anggota DPRD kabupaten yang didalamnya terdapat di kartu nama beserta uang secara massif di masa tenang.
“Kami selaku Kuasa Hukum Pelapor merasa sangat keberatan terhadap putusan DKPP RI yang dibacakan pada tanggal 17 September 2024 oleh Majelis Hakim DKPP RI karena putusan tersebut tidak termaktub dengan jelas apa yang dimaksud menjatuhkan sanksi peringatan tersebut,” katanya
Sementara itu, Yogi Pajar Suprayogi menambahkan, berdasarkan fakta persidangan Teradu diduga keras melanggar sumpah jabatan, tidak profesional dan melanggar prinsip asas mandiri dengan cara membuat dan mengumumkan status pemberitahuan laporan politik uang (money politic) di masa tenang pemilu tanggal 18 Maret 2024 yang seharus dibuat oleh Bawaslu Kabupaten Ciamis pada tanggal 15 Maret 2024 sehingga jelas melanggar tahapan bertentangan dengan ketentuan Peraturan KPU RI.
“Seharusnya DKPP RI memberikan sanksi yang berat dengan memberikan putusan terhadap Teradu dengan menghukum Teradu diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis,” ujarnya
“Jika tidak ditindak dengan tegas dan diberikan hukuman berat kepada Teradu maka diduga oknum tersebut akan mengulang perbuatan yang serupa dikemudian hari sehingga dapat berakibat merendahkan citra Bawaslu RI di masyarakat,” tambahnya.
Yogi mengungkapkan jika sampai saat ini masih ada aduan lainnya kepada DKPP RI terhadap Sdr. Jajang Miftahudin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu RI.
“Kami yakin Teradu diduga keras tidak akan dapat fokus dalam pengawasan penyelenggaraan Pilkada yang sedang berlangsung saat ini,” katanya.
Kuasa Hukum lainnya, Gatot Rachmat Slamet pun mempertanyakan bahwa sesuai dengan maksud dan tujuan Pengadu yang terkait dengan pelanggaran Kode Etik, menurutnya telah melakukan Pelanggaran Pidana Pemilu
“DKPP RI memang sudah mengabulkan putusan Pengadu tentang sanksi Kode Etik terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis tetapi hanya berbunyi memberikan peringatan saja sebagian petitum yang lainnya belum dikabulkan,” terangnya.
Gatot merasa putusan tersebut sangat tidak jelas dan sangat mengecawakan pihak Pengadu.
“Kita lihat langkah Bawaslu RI dalam 7 hari kedepan dalam mengambil putusan berat terhadap Teradu atas putusan DKPP RI, apakah akan sesuai dengan Petitum Aduan Pengadu?” Ucapnya.
Di akhir, Hj Elit Nurlitasari turut menambahkan, bahwa putusan yang disampaikan dianggap tidak final tetapi berupa putusan rekomendasi. Hal tersebut seolah hanya memberitahukan kepada Bawaslu RI bahwa Jajang terbukti dan melanggar Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum RI untuk putusan hukumannya diserahkan kepada Bawaslu RI.
“Jadi kita masih harus memberikan surat dan bukti-bukti ke Bawaslu RI dengan jangka waktu 7 hari kerja. Kami jelas kecewa denga apa yang diputuskan DKPP RI, karena DKPP RI hanya merekomendasikan ke Bawaslu RI aja. Harusnya kan disebutkan jelas sanksi peringatan yang diberikannya,” tegasnya
Kuasa Hukum Pengadu berharap pihak Bawaslu RI dapat memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap Jajang Miftahudin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis dengan memberhentikannya secara tidak hormat sebagai Ketua maupun Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis.
“Jika tidak, itu akan menjadi preseden buruk bagi Bawaslu RI. Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis harus diberhentikan dengan tidak hormat apabila melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik,” pungkasnya.(Nay)**