Kamis, 19 September 2024
BerandadeNewsSebanyak 356 Milyar 72 Juta Rupiah Uang Hasil Pelaku Judol Diamankan Polres...

Sebanyak 356 Milyar 72 Juta Rupiah Uang Hasil Pelaku Judol Diamankan Polres Ciamis Dari Pelaku.

CIAMIS,- Kepolisian Resor (Polres) Ciamis menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan pelaku kasus judi online (judol) yang banyak menyita perhatian masyarakat selama ini. Konferensi digelar di depan ruang Humas Polres Ciamis. Kamis (19/09/2024).

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, pada tanggal 22 Juni 2024 pihaknya menemukan indikasi judi online melalui patroli server.

“Operator judol ini terindikasi ada di Kamboja dan ditemukan transaksi yang fantastis sebesar 356 Milyar 72 juta rupiah , uang yang tercatat dalam 5 rekening atas nama pelaku dan istri serta 216 rekening dengan nama orang lain,” katanya.

Akmal menjelaskan, pelaku merupakan operator di Ciamis sementara istri dan adik pelaku sebagai operator judi online di Kamboja.

“Alhamdulillah, tersangka diamankan dengan barang bukti 216 rekening untuk menampung transaksi yang selanjutnya direkap dan dimasukkan ke 5 rekening utama,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Akmal menegaskan pihaknya akan terus bersama-sama untuk membersihkan judi online.

“Kami akan terus berkomitmen untuk melakukan upaya pengungkapan dan penegakan hukum,” tegasnya.

Akmal menyampaikan, pelaku bertugas sebagai operator yang bertugas mengatur rekening yang diblokir dari pihak perbankan untuk diproses pembukaannya kembali.

“Berdasarkan pemeriksaan, ada beberapa rekening yang dicurigai dan bahkan 5 rekening besar berisi Rp. 350 miliar uang pernah diblokir namun hanya 1 bulan saja berlangsung karena pemblokiran harus diperpanjang sebulan sekali,” ujarnya.

Akmal mengatakan, judi online yang dioperatori oleh pelaku sifatnya mencapai jaringan internasional.

“Pelaku sudah beroperasi selama 3 tahun dan kami menangkapnya di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya pada saat pelaku hendak kabur ke Kamboja,” katanya.

Akmal juga mengatakan, profesi pelaku selain operator judi online yaitu memiliki usaha di rumah.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, karena kami masih mengejar tersangka lain termasuk dua tersangka yaitu istri dan adik pelaku yang merupakan operator di Kamboja,” ungkapnya.

Pelaku dijerat pasal 27 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua dari undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi dan transaksi elektronik dan denda paling banyak Rp. 1 miliar. (Nay)**

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI