• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, September 2, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Berlaku Mulai 1 Januari 2025. Bapenda Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasikan Obsen PKB dan BBNKB

bydejurnalcom
Selasa, 29 Oktober 2024
Reading Time: 2 mins read
Berlaku Mulai 1 Januari 2025. Bapenda Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasikan Obsen PKB dan BBNKB
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung menggelar acara Sosialisai Pemberlakuan Obsen PKB dan BBNKB di Hotel Sutan Raja Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (29/10/2024).

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Drs. H. Akhmad Djohara, M Si menyebut kegiatan ini diikuti oleh 400 peserta, terdiri dari para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat dan lurah/kepala desa se Kabupaten Bandung serta nara sumber.

Akhmad Djohara menjelaskan dasar dari kegiatan silosialisasi ini yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, kemudian Undang-undang Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, kemudian Peratutan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah

BacaJuga :

Diduga Hendak Berbuat Rusuh Dalam Aksi Unras, Sekitar 129 Orang Diamankan Polres Subang

Polres Subang Amankan 43 Terduga Provokator, Tegaskan Komitmen Jaga Kondusifitas Daerah

GOW Kabupaten Ciamis Apresiasi Perayaan HUT ke-80 IPEMI dengan Semangat UMKM Unggul Indonesia Maju

Akhmad Djohara menuturkan, karena adanya amanat pasal 191 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa 3 tahun setelah berlakunya undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara perintah pusat dengan pemerintah daerah maka Obsen PKB dan BBNKB ini harus sudah berlaku efektif di setiap kabupaten/kota terhitung tanggal 1 Januari 2025.

“Jadi terhitung dari tanggal 1 Januari 2025 Obsen PKB BBNKB ini harus mulai berlaku juga di Kabupaten Bandung, ” kata Akhamad Djohara di sela acara sosialisasi.

Menurut Ahkmad Djohara, Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai kebijakan baru tersebut, meningkatkan kesiapan teknis administratif serta memperjelas peran setiap pihak yang akan terlibat dalam pelaksanaan tersebut.

Selain itu, jelas Akhmad Djohara kegiatan ini juga bertujuan untuk memberi pemahaman yang konperhensif mengenai pemberlakuan obsen PKB dan obsen BBNKB, meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat. Kemudian menyiapkan strategi pelaksanakan obesn PKB dan BBNKB secar efektif di Kabupaten Bandung, serta menciptakan kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor .

Seusai membuka acara sosialisasi, Pjs. Bupati Bandung Dikky Ahmad Sidik mengatalan, PKB dan BBNKB merupakan pajak yang dikutip oleh pemerintah provinsi, tapi tentun saja pemerintah Kabupaten Bandung memperoleh dana bagi hasil dari perolehan pajak tersebut.

“Sehingga ini menjadi penting apa lagi dikaitkan dengan penerapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang pajak dan keungan daerah , dimana proporsinya tahun depan itu pemerintah kabupaten/kota akan mengalami kenaikan dana bagi hasil yang selama ini diterapkan, ” kata Dikky.

Meski pajak ini dikutip oleh pemerintah provinsi, kata Dikky, namun karena merupakan pendapatan daerah juga tentu harus didorong bersama dan harus disosialisasikan kepada masyarakat.

“Kuncinya tentu mengolabirasi semua pihak. Artinya semua yang terlibat berkaitan dengan kegiatan pemerintahan bisa menyosialisasikan tentang pajak ini. Kita tahu tentang pajak PKB dan BBNKB ini sudah banyak kemudahan dan promo yang dilakukan. Pengurangan dan diskon denda. tentu saja semua ini harus bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, ” pungkas Dikky Ahmad Sidik. * Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Launching APKASI Otonomi Expo 2025, Sekda Tegaskan Akan Bawa Produk Unggulan Sukabumi ke Level Nasional

Next Post

Peringati Sumpah Pemuda, MGMP Bahasa Indonesia Kabupaten Bandung Gelar Lomba GBSI

Related Posts

DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi
deNews

DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi

Selasa, 2 September 2025
Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM
deNews

Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM

Selasa, 2 September 2025
Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”
deNews

Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”

Selasa, 2 September 2025
Diduga Hendak Berbuat Rusuh Dalam Aksi Unras, Sekitar 129 Orang Diamankan Polres Subang
Hukum dan Kriminal

Diduga Hendak Berbuat Rusuh Dalam Aksi Unras, Sekitar 129 Orang Diamankan Polres Subang

Selasa, 2 September 2025
Polres Subang Amankan 43 Terduga Provokator, Tegaskan Komitmen Jaga Kondusifitas Daerah
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Amankan 43 Terduga Provokator, Tegaskan Komitmen Jaga Kondusifitas Daerah

Senin, 1 September 2025
GOW Kabupaten Ciamis Apresiasi Perayaan HUT ke-80 IPEMI dengan Semangat UMKM Unggul Indonesia Maju
deNews

GOW Kabupaten Ciamis Apresiasi Perayaan HUT ke-80 IPEMI dengan Semangat UMKM Unggul Indonesia Maju

Senin, 1 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Gardu Prabowo Garut : Hargai Putusan Rapim DPRD, Jangan Menambah Berpolemik

Sabtu, 16 Mei 2020

Kabupaten Garut Rentan Bencana Hidrometeorologi, Bupati Ajak Semua Elemen Siapsiaga

Rabu, 6 Oktober 2021

Gaduh Potongan Dana BLT Sektor Perikanan KKP Di Desa Cipeuyeum, DKPP Cianjur Lempar Tanggung Jawab?

Kamis, 15 Oktober 2020

Rapat Paripurna DPRD Hari Jadi ke 384 Kabupaten Bandung, Hj Renie Rahayu Fauzi Ajak Masyarakat Memegang Kebersamaan

Senin, 21 April 2025

Bertatus Mandiri, Desa Pangkalan Rampungkan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan

Kamis, 24 Juli 2025
Tangkapan layar, video acara Family Gathering Babehku DLH Garut

Setelah Video Tiktok Bupati Viral, Kini Video Family Gathering Babehku DLH Garut Jadi Buah Bibir

Senin, 6 Desember 2021

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste