• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Mei 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Berlaku Mulai 1 Januari 2025. Bapenda Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasikan Obsen PKB dan BBNKB

bydejurnalcom
Selasa, 29 Oktober 2024
Reading Time: 2 mins read
Berlaku Mulai 1 Januari 2025. Bapenda Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasikan Obsen PKB dan BBNKB
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung menggelar acara Sosialisai Pemberlakuan Obsen PKB dan BBNKB di Hotel Sutan Raja Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (29/10/2024).

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Drs. H. Akhmad Djohara, M Si menyebut kegiatan ini diikuti oleh 400 peserta, terdiri dari para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat dan lurah/kepala desa se Kabupaten Bandung serta nara sumber.

Akhmad Djohara menjelaskan dasar dari kegiatan silosialisasi ini yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, kemudian Undang-undang Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, kemudian Peratutan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah

BacaJuga :

Kawasan Ekonomi Terpadu Desa Sukamenak Diresmikan WK Ketua DPR RI H Cucun Ahmad Symsurijal Kades Taufik Sampaikan Apresiasi

Ketua Pansus 2 DPRD H. Dadang Suryana, Raperda BMD Harus Kuat dan Efektif

Formagat Usulkan Nama “Galendo” untuk Mess Pemda Ciamis Dinilai Sarat Identitas Daerah

Akhmad Djohara menuturkan, karena adanya amanat pasal 191 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa 3 tahun setelah berlakunya undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara perintah pusat dengan pemerintah daerah maka Obsen PKB dan BBNKB ini harus sudah berlaku efektif di setiap kabupaten/kota terhitung tanggal 1 Januari 2025.

“Jadi terhitung dari tanggal 1 Januari 2025 Obsen PKB BBNKB ini harus mulai berlaku juga di Kabupaten Bandung, ” kata Akhamad Djohara di sela acara sosialisasi.

Menurut Ahkmad Djohara, Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai kebijakan baru tersebut, meningkatkan kesiapan teknis administratif serta memperjelas peran setiap pihak yang akan terlibat dalam pelaksanaan tersebut.

Selain itu, jelas Akhmad Djohara kegiatan ini juga bertujuan untuk memberi pemahaman yang konperhensif mengenai pemberlakuan obsen PKB dan obsen BBNKB, meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat. Kemudian menyiapkan strategi pelaksanakan obesn PKB dan BBNKB secar efektif di Kabupaten Bandung, serta menciptakan kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor .

Seusai membuka acara sosialisasi, Pjs. Bupati Bandung Dikky Ahmad Sidik mengatalan, PKB dan BBNKB merupakan pajak yang dikutip oleh pemerintah provinsi, tapi tentun saja pemerintah Kabupaten Bandung memperoleh dana bagi hasil dari perolehan pajak tersebut.

“Sehingga ini menjadi penting apa lagi dikaitkan dengan penerapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang pajak dan keungan daerah , dimana proporsinya tahun depan itu pemerintah kabupaten/kota akan mengalami kenaikan dana bagi hasil yang selama ini diterapkan, ” kata Dikky.

Meski pajak ini dikutip oleh pemerintah provinsi, kata Dikky, namun karena merupakan pendapatan daerah juga tentu harus didorong bersama dan harus disosialisasikan kepada masyarakat.

“Kuncinya tentu mengolabirasi semua pihak. Artinya semua yang terlibat berkaitan dengan kegiatan pemerintahan bisa menyosialisasikan tentang pajak ini. Kita tahu tentang pajak PKB dan BBNKB ini sudah banyak kemudahan dan promo yang dilakukan. Pengurangan dan diskon denda. tentu saja semua ini harus bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, ” pungkas Dikky Ahmad Sidik. * Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Launching APKASI Otonomi Expo 2025, Sekda Tegaskan Akan Bawa Produk Unggulan Sukabumi ke Level Nasional

Next Post

Peringati Sumpah Pemuda, MGMP Bahasa Indonesia Kabupaten Bandung Gelar Lomba GBSI

Related Posts

Wakil Ketua DPR RI Cucun Aprisiasi Kinerja Kades Sukamenak Margahayu, Ini Alasannya
deNews

Wakil Ketua DPR RI Cucun Aprisiasi Kinerja Kades Sukamenak Margahayu, Ini Alasannya

Kamis, 7 Mei 2026
Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung Adakan Bimtek Untuk 5 Camat Calon PPATS
deNews

Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung Adakan Bimtek Untuk 5 Camat Calon PPATS

Kamis, 7 Mei 2026
Mampu Sulap Lahan Carik Jadi Produktif Kades Sukamenak Diapresiasi Anggota DPRD Kabupaten Bandung Krisna Alamsyah
deNews

Mampu Sulap Lahan Carik Jadi Produktif Kades Sukamenak Diapresiasi Anggota DPRD Kabupaten Bandung Krisna Alamsyah

Kamis, 7 Mei 2026
Kawasan Ekonomi Terpadu Desa Sukamenak Diresmikan WK Ketua DPR RI H Cucun Ahmad Symsurijal Kades Taufik Sampaikan Apresiasi
deNews

Kawasan Ekonomi Terpadu Desa Sukamenak Diresmikan WK Ketua DPR RI H Cucun Ahmad Symsurijal Kades Taufik Sampaikan Apresiasi

Kamis, 7 Mei 2026
Ketua Pansus 2 DPRD H. Dadang Suryana, Raperda BMD Harus  Kuat dan  Efektif
deNews

Ketua Pansus 2 DPRD H. Dadang Suryana, Raperda BMD Harus Kuat dan Efektif

Kamis, 7 Mei 2026
Formagat Usulkan Nama “Galendo” untuk Mess Pemda Ciamis Dinilai Sarat Identitas Daerah
deNews

Formagat Usulkan Nama “Galendo” untuk Mess Pemda Ciamis Dinilai Sarat Identitas Daerah

Kamis, 7 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Bupati Herdiat Lantik 364 ASN, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Senin, 26 Mei 2025

Curug Malela, Air Terjun Eksotik Mirip Niagara

Selasa, 12 November 2019

Polsek Subang Tingkatkan Kesadaran Warga Pakai Masker Melalui Ops Yustisi

Selasa, 20 Oktober 2020

Reses DPRD Purwakarta Tertunda, Terkait Menkeu Berikan Warning Penundaan Anggaran 35% Dari Pusat

Selasa, 12 Mei 2020

Gantikan Almarhumah Hj. Tiktik Kartika Khoiril Anwar Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bandung

Senin, 27 Oktober 2025
Kepala Dinas Kebakaran Kabupaten Bandung Hilman Kadar. (Sopandi/dejurnal.com).

Kebakaran di Kabupaten Bandung Tahun 2022 Terjadi 1 Kali Sehari, Disdamkar Anggarkan APD 2023

Selasa, 31 Januari 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste