• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Plang Dipasang, Sengketa Tanah Nanjungsari Samarang Kembali Memanas

bydejurnalcom
Sabtu, 19 September 2026
Reading Time: 4 mins read
Plang Dipasang, Sengketa Tanah Nanjungsari Samarang Kembali Memanas
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut — Persoalan kepemilikan tanah di Jalan Samarang, Kampung Nanjungsari RT 05/RW 09, Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga yang mengaku sebagai anak-anak dari Cep Yoyo memasang plang di beberapa titik lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari tanah milik keluarganya, Jumat (18/9/2026).

Pemasangan plang tersebut menjadi babak baru dari persoalan pertanahan yang disebut telah berlangsung cukup lama. Di tengah aktivitas pemasangan, sejumlah petugas TNI dan Polri terlihat berada di sekitar lokasi untuk menjaga situasi agar tetap kondusif.

Kehadiran aparat tersebut menunjukkan bahwa persoalan lahan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi telah menjadi isu yang mendapat perhatian di lapangan. Terlebih, sebagian lahan yang dipersoalkan diketahui telah dikuasai atau dimiliki oleh pihak lain dan di atasnya telah berdiri sejumlah bangunan serta aktivitas perusahaan swasta.

BacaJuga :

UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis

SELAMAT JALAN BANG RACHMAN S. HAKIM, NAMAMU MUNGKIN TELAH TIADA DI RUANG REDAKSI, TETAPI JEJAK PERJUANGANMU AKAN ABADI

Yudha Soroti 132 Ribu Peserta BPJS Garut Dinonaktifkan, Desak Perbaikan Data Sebelum Warga Miskin Jadi Korban

Pihak keluarga Cep Yoyo menyatakan bahwa pemasangan plang bukan dilakukan tanpa dasar. Mereka mengaku memiliki sejumlah dokumen yang menurut mereka berkaitan langsung dengan status hukum tanah tersebut, termasuk putusan pengadilan.

Salah seorang ahli waris Cep Yoyo, Yopi Malik Muntaha, mengatakan pihaknya berpegang pada dokumen dan putusan pengadilan yang telah mereka miliki.
Menurut Yopi, dokumen tersebut antara lain mencakup putusan Pengadilan Negeri serta putusan Pengadilan Tinggi. Ia menyatakan, berdasarkan putusan yang mereka pegang, tanah tersebut dikembalikan kepada pemilik awal, yakni Cep Yoyo yang merupakan ayahnya.

“Di pengadilan sudah inkrah dan pernyataan dari juru sita, tidak ada eksekusi dari pengadilan, posisi tanah masih di Cep Yoyo,” ujar Yopi.

Klaim Putusan Pengadilan Jadi Dasar Pemasangan Plang

Yopi menegaskan bahwa keluarga tidak memasang plang hanya berdasarkan klaim sepihak. Menurutnya, terdapat rangkaian dokumen hukum yang menjadi dasar mereka untuk menyatakan bahwa tanah tersebut masih memiliki keterkaitan kepemilikan dengan Cep Yoyo.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam perjalanan persoalan tersebut pernah terjadi proses hukum antara pihak-pihak yang bersengketa. Namun, menurut Yopi, eksekusi terhadap tanah yang dimaksud tidak pernah dilakukan oleh pengadilan.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam persoalan ini. Sebab, keberadaan putusan pengadilan dan pelaksanaan eksekusi merupakan dua hal yang perlu dibedakan. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh kondisi penguasaan fisik tanah di lapangan tanpa melihat isi putusan, objek sengketa, serta proses pelaksanaannya.

Karena itu, status hukum tanah tersebut tetap perlu dilihat secara utuh berdasarkan dokumen resmi, termasuk batas dan objek tanah yang tercantum dalam putusan serta dokumen pertanahan yang berkaitan.

Tanah Sudah Dikuasai Pihak Lain

Persoalan semakin kompleks karena sebagian lahan yang diklaim keluarga Cep Yoyo saat ini disebut telah berada dalam penguasaan atau kepemilikan pihak lain.
Bahkan, di atas sebagian lahan tersebut telah berdiri bangunan yang digunakan untuk aktivitas sejumlah perusahaan swasta.

Kondisi inilah yang berpotensi membuat persoalan tersebut semakin rumit. Di satu sisi, keluarga Cep Yoyo menyatakan mempunyai dasar hukum atas tanah. Di sisi lain, terdapat pihak lain yang telah menguasai atau menggunakan lahan tersebut.

Apabila masing-masing pihak memiliki dokumen pertanahan yang berbeda, maka diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat kepemilikan, alas hak, sertifikat apabila ada, batas-batas objek tanah, transaksi jual beli, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan objek tersebut.

Ancaman Tindakan terhadap Bangunan

Yopi mengatakan pemasangan plang merupakan langkah awal yang dilakukan keluarganya. Ia menyebut pihaknya akan mengambil langkah berikutnya apabila pihak yang disebut sebagai lawan maupun pihak perusahaan yang membeli atau menguasai lahan tidak menunjukkan sikap kooperatif.
Bahkan, Yopi menyampaikan adanya kemungkinan tindakan terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan yang mereka klaim.

“Kalau pihak penjual dan pembeli tidak sadar hukum kemungkinan akan diratakan, Pak,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan tanah ini berpotensi memasuki tahap yang lebih serius apabila tidak segera ditemukan titik temu antara para pihak.
Namun, tindakan terhadap bangunan atau pengosongan lahan yang disengketakan pada prinsipnya perlu ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku. Hal tersebut penting untuk mencegah terjadinya benturan antara pihak yang mengklaim hak atas tanah dengan pihak yang saat ini menguasai atau menggunakan objek tersebut.

Keluarga Klaim Memiliki Putusan dan Dokumen

Yopi kembali menegaskan bahwa dasar utama keluarganya adalah dokumen hukum yang mereka miliki.

“Sudah ada putusan pengadilan negeri dan putusan pengadilan tinggi dan surat,” katanya.

Ia juga menyatakan pihaknya siap memperlihatkan dokumen-dokumen tersebut sebagai dasar untuk menjelaskan posisi hukum keluarga Cep Yoyo terhadap tanah yang dipersoalkan.

Dalam konteks sengketa pertanahan, keberadaan dokumen tersebut menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi. Bukan hanya keberadaan putusan pengadilan, tetapi juga substansi putusan, status berkekuatan hukum tetap atau inkrah, objek tanah yang dimaksud, serta apakah terdapat proses eksekusi atau tindakan hukum lain setelah putusan tersebut.

Dengan demikian, publik dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai duduk perkara tanpa hanya berpegang pada klaim salah satu pihak.

Pihak Lawan Belum Memberikan Keterangan

Hingga berita ini disusun, pihak yang disebut sebagai lawan dalam persoalan tersebut belum berhasil dimintai keterangan mengenai pemasangan plang dan klaim kepemilikan yang disampaikan keluarga Cep Yoyo.
Begitu pula dengan pihak perusahaan yang diketahui menjalankan aktivitas di atas sebagian lahan yang dipersoalkan, belum memberikan penjelasan mengenai dasar penguasaan atau kepemilikan tanah tersebut.

Keterangan dari pihak-pihak tersebut penting untuk memperoleh gambaran yang berimbang, terutama mengenai bagaimana riwayat tanah, proses peralihan hak, serta dasar hukum penguasaan lahan yang saat ini mereka gunakan.

Persoalan tanah di Nanjungsari Samarang ini pada akhirnya tidak cukup hanya dilihat dari siapa yang memasang plang atau siapa yang menguasai tanah secara fisik. Titik krusialnya berada pada dokumen kepemilikan, riwayat peralihan hak, isi putusan pengadilan, status eksekusi, dan kesesuaian objek tanah yang disengketakan.

Pemasangan plang pada jumat kemarin menjadi tanda bahwa persoalan lama tersebut kembali mencuat ke permukaan. Selanjutnya, penyelesaian secara hukum dan keterangan dari seluruh pihak menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik terbuka di lapangan.

Perkembangan mengenai status tanah, langkah hukum keluarga Cep Yoyo, serta tanggapan pihak yang menguasai lahan masih menunggu keterangan lebih lanjut dari seluruh pihak yang berkepentingan.***Willy/Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sinergi APH dan Lapas Garut, Razia Malam Perkuat Pengawasan dan Deteksi Dini

Next Post

Maulana Malik Ibrahim Mantap Pilih Nurhaliza, Pertunangan Digelar di Jakarta

Related Posts

LT-3 Pramuka Kabupaten Bandung 2026, Saeful Bachri Tekankan Lima Pilar Pembentukan Karakter Penggalang
deNews

LT-3 Pramuka Kabupaten Bandung 2026, Saeful Bachri Tekankan Lima Pilar Pembentukan Karakter Penggalang

Jumat, 9 Oktober 2026
PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis,  Kesepakatan 10 Partai Dinanti
deNews

PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis, Kesepakatan 10 Partai Dinanti

Jumat, 9 Oktober 2026
Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah  Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh
dehukum

Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh

Jumat, 9 Oktober 2026
UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis
deNews

UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis

Jumat, 9 Oktober 2026
SELAMAT JALAN BANG RACHMAN S. HAKIM, NAMAMU MUNGKIN TELAH TIADA DI RUANG REDAKSI, TETAPI JEJAK PERJUANGANMU AKAN ABADI
deNews

SELAMAT JALAN BANG RACHMAN S. HAKIM, NAMAMU MUNGKIN TELAH TIADA DI RUANG REDAKSI, TETAPI JEJAK PERJUANGANMU AKAN ABADI

Jumat, 9 Oktober 2026
Yudha Soroti 132 Ribu Peserta BPJS Garut Dinonaktifkan, Desak Perbaikan Data Sebelum Warga Miskin Jadi Korban
deNews

Yudha Soroti 132 Ribu Peserta BPJS Garut Dinonaktifkan, Desak Perbaikan Data Sebelum Warga Miskin Jadi Korban

Jumat, 9 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Longsor di Garut Akibatkan Satu Orang Meninggal, Gubernur Jabar Kirim Bantuan untuk Keluarga Korban

Rabu, 26 Februari 2025

Persoalan Mini Market Tak Jelas, LSM Penjara Garut Ancam Demo

Senin, 13 Januari 2020

Diguncang Gempa 3,5 Mag, Bupati Cianjur Instruksikan BPBD Terjun Periksa Dampak

Minggu, 11 Juni 2023

Air Situ Nagrog Meluap, Puluhan Rumah di Pagaden Terendam Banjir

Selasa, 28 Februari 2023

Wisata Bagendit Mulai Ditata, Ketua Komisi III DPRD : Mendukung Kalau Menaikan PAD Serta Sejahterakan Warga Garut

Kamis, 5 November 2020

PT STM Gandeng Petani Cianjur Kembangkan Bibit Ubi Jepang

Sabtu, 7 November 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste