Dejurnal.com, Garut — Persoalan kepemilikan tanah di Jalan Samarang, Kampung Nanjungsari RT 05/RW 09, Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga yang mengaku sebagai anak-anak dari Cep Yoyo memasang plang di beberapa titik lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari tanah milik keluarganya, Jumat (18/9/2026).
Pemasangan plang tersebut menjadi babak baru dari persoalan pertanahan yang disebut telah berlangsung cukup lama. Di tengah aktivitas pemasangan, sejumlah petugas TNI dan Polri terlihat berada di sekitar lokasi untuk menjaga situasi agar tetap kondusif.
Kehadiran aparat tersebut menunjukkan bahwa persoalan lahan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi telah menjadi isu yang mendapat perhatian di lapangan. Terlebih, sebagian lahan yang dipersoalkan diketahui telah dikuasai atau dimiliki oleh pihak lain dan di atasnya telah berdiri sejumlah bangunan serta aktivitas perusahaan swasta.
Pihak keluarga Cep Yoyo menyatakan bahwa pemasangan plang bukan dilakukan tanpa dasar. Mereka mengaku memiliki sejumlah dokumen yang menurut mereka berkaitan langsung dengan status hukum tanah tersebut, termasuk putusan pengadilan.
Salah seorang ahli waris Cep Yoyo, Yopi Malik Muntaha, mengatakan pihaknya berpegang pada dokumen dan putusan pengadilan yang telah mereka miliki.
Menurut Yopi, dokumen tersebut antara lain mencakup putusan Pengadilan Negeri serta putusan Pengadilan Tinggi. Ia menyatakan, berdasarkan putusan yang mereka pegang, tanah tersebut dikembalikan kepada pemilik awal, yakni Cep Yoyo yang merupakan ayahnya.
“Di pengadilan sudah inkrah dan pernyataan dari juru sita, tidak ada eksekusi dari pengadilan, posisi tanah masih di Cep Yoyo,” ujar Yopi.
Klaim Putusan Pengadilan Jadi Dasar Pemasangan Plang
Yopi menegaskan bahwa keluarga tidak memasang plang hanya berdasarkan klaim sepihak. Menurutnya, terdapat rangkaian dokumen hukum yang menjadi dasar mereka untuk menyatakan bahwa tanah tersebut masih memiliki keterkaitan kepemilikan dengan Cep Yoyo.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam perjalanan persoalan tersebut pernah terjadi proses hukum antara pihak-pihak yang bersengketa. Namun, menurut Yopi, eksekusi terhadap tanah yang dimaksud tidak pernah dilakukan oleh pengadilan.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam persoalan ini. Sebab, keberadaan putusan pengadilan dan pelaksanaan eksekusi merupakan dua hal yang perlu dibedakan. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh kondisi penguasaan fisik tanah di lapangan tanpa melihat isi putusan, objek sengketa, serta proses pelaksanaannya.
Karena itu, status hukum tanah tersebut tetap perlu dilihat secara utuh berdasarkan dokumen resmi, termasuk batas dan objek tanah yang tercantum dalam putusan serta dokumen pertanahan yang berkaitan.
Tanah Sudah Dikuasai Pihak Lain
Persoalan semakin kompleks karena sebagian lahan yang diklaim keluarga Cep Yoyo saat ini disebut telah berada dalam penguasaan atau kepemilikan pihak lain.
Bahkan, di atas sebagian lahan tersebut telah berdiri bangunan yang digunakan untuk aktivitas sejumlah perusahaan swasta.
Kondisi inilah yang berpotensi membuat persoalan tersebut semakin rumit. Di satu sisi, keluarga Cep Yoyo menyatakan mempunyai dasar hukum atas tanah. Di sisi lain, terdapat pihak lain yang telah menguasai atau menggunakan lahan tersebut.
Apabila masing-masing pihak memiliki dokumen pertanahan yang berbeda, maka diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat kepemilikan, alas hak, sertifikat apabila ada, batas-batas objek tanah, transaksi jual beli, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan objek tersebut.
Ancaman Tindakan terhadap Bangunan
Yopi mengatakan pemasangan plang merupakan langkah awal yang dilakukan keluarganya. Ia menyebut pihaknya akan mengambil langkah berikutnya apabila pihak yang disebut sebagai lawan maupun pihak perusahaan yang membeli atau menguasai lahan tidak menunjukkan sikap kooperatif.
Bahkan, Yopi menyampaikan adanya kemungkinan tindakan terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan yang mereka klaim.
“Kalau pihak penjual dan pembeli tidak sadar hukum kemungkinan akan diratakan, Pak,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan tanah ini berpotensi memasuki tahap yang lebih serius apabila tidak segera ditemukan titik temu antara para pihak.
Namun, tindakan terhadap bangunan atau pengosongan lahan yang disengketakan pada prinsipnya perlu ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku. Hal tersebut penting untuk mencegah terjadinya benturan antara pihak yang mengklaim hak atas tanah dengan pihak yang saat ini menguasai atau menggunakan objek tersebut.
Keluarga Klaim Memiliki Putusan dan Dokumen
Yopi kembali menegaskan bahwa dasar utama keluarganya adalah dokumen hukum yang mereka miliki.
“Sudah ada putusan pengadilan negeri dan putusan pengadilan tinggi dan surat,” katanya.
Ia juga menyatakan pihaknya siap memperlihatkan dokumen-dokumen tersebut sebagai dasar untuk menjelaskan posisi hukum keluarga Cep Yoyo terhadap tanah yang dipersoalkan.
Dalam konteks sengketa pertanahan, keberadaan dokumen tersebut menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi. Bukan hanya keberadaan putusan pengadilan, tetapi juga substansi putusan, status berkekuatan hukum tetap atau inkrah, objek tanah yang dimaksud, serta apakah terdapat proses eksekusi atau tindakan hukum lain setelah putusan tersebut.
Dengan demikian, publik dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai duduk perkara tanpa hanya berpegang pada klaim salah satu pihak.
Pihak Lawan Belum Memberikan Keterangan
Hingga berita ini disusun, pihak yang disebut sebagai lawan dalam persoalan tersebut belum berhasil dimintai keterangan mengenai pemasangan plang dan klaim kepemilikan yang disampaikan keluarga Cep Yoyo.
Begitu pula dengan pihak perusahaan yang diketahui menjalankan aktivitas di atas sebagian lahan yang dipersoalkan, belum memberikan penjelasan mengenai dasar penguasaan atau kepemilikan tanah tersebut.
Keterangan dari pihak-pihak tersebut penting untuk memperoleh gambaran yang berimbang, terutama mengenai bagaimana riwayat tanah, proses peralihan hak, serta dasar hukum penguasaan lahan yang saat ini mereka gunakan.
Persoalan tanah di Nanjungsari Samarang ini pada akhirnya tidak cukup hanya dilihat dari siapa yang memasang plang atau siapa yang menguasai tanah secara fisik. Titik krusialnya berada pada dokumen kepemilikan, riwayat peralihan hak, isi putusan pengadilan, status eksekusi, dan kesesuaian objek tanah yang disengketakan.
Pemasangan plang pada jumat kemarin menjadi tanda bahwa persoalan lama tersebut kembali mencuat ke permukaan. Selanjutnya, penyelesaian secara hukum dan keterangan dari seluruh pihak menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik terbuka di lapangan.
Perkembangan mengenai status tanah, langkah hukum keluarga Cep Yoyo, serta tanggapan pihak yang menguasai lahan masih menunggu keterangan lebih lanjut dari seluruh pihak yang berkepentingan.***Willy/Deri Acong



















