Dejurnal.com, Bandung– Sebanyak 120 pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, mengikuti Isbat Cerai dan Isbat Nikah Terpadu di Aula Kantor Kecamatan Rancabali, Jumat (18/10/2024).
Kegiatan ini kerja sama Pemerintah Kecamatan Rancabali dengan Pengadilan Agama Kabupaten Bandung.
Hakim Ketua sidang dalam isbat cerai tersebut Fathulloh, S.Ag., MH menyebut, semula ada 120 pasutri untuk daftar untuk mengikuti sidang tersebut, tapi 7 berkas dikembalikan, 10 pasutri tidak hadir, dan 3 pasutri ditolak dalam sidangnya, sehingga putusan yang dikabulkan sebanyak 100 pasutri.
Sedangkan untuk Isbat Nikah diikuti 17 pasutri, tapi 9 pasutri ditolak karena berkasnya tidak lengkap, sehingga yang dikabulkan 8 pasutri.
Fathulloh, menjelaskan bahwa program ini adalah program tahunan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Soreang yaitu Frodeo yang artinya Program Jemput Bola dari Pengadilan Agama Soreang agar masyarakat tidak terbebani dengan biaya kepengurusan. Jadi program ini seratus persen gratis alias Frodeo Murni.
Menurut Fathulloh, jajaran Pengadilan Agama sangat berterima kasih atas kerja sama dari pihak Kecamatan Rancabali yang telah memfasilitasi Program Prodeo yang disinergikan dengan program kecamatan, yaitu Program KARASA dengan menyediakan segala sesuatunya dengan baik.
Camat Rancabali H. Kankan Taufik Barnawan, S.IP., beramanat kepada pasutri yang hadir agar mereka bisa memberikan pengertian kepada tetangga atau masyarakat yang ingin melakukan isbat cerai agar jangan tertipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan bisa mengurus perceraian dengan biaya yang besar, namun pada akhirnya tidak beres.
Salah seorang peserta isbat cerai dari Desa Cipelah, Ny. Wawat (37), berterimakasih kepada pihak Kecamatan Rancabali yang telah memfasilitasi pelayanan admistrasi kependudukan isbat cerai gratis.* Sopandi