Dejurnal.com, Garut – Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikalisme dan Intoleransi (ALMAGARI) menyesalkan adanya pengibaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) disertai kampanye ideologi khilafah yang dilakukan oleh sekelompok orang pada Sabtu (30/11/2024) lalu.
“Aksi pengibaran bendera HTI dan kampanye khilafah di Garut tidak dapat dibiarkan karena hal seperti ini merupakan bibit radikalisme yang bakal mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegas Ketua Umum Almagari KH. Aceng Abdul Mujib kepada media, Senin (02/12/2024).
Menurutnya, HTI sebagai organisasi yang telah dilarang secara resmi oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang kemudian disahkan menjadi undang-undang.
“Pengibaran bendera HTI adalah bentuk nyata dari upaya kelompok tertentu untuk menyebarkan paham yang bertentangan dengan dasar negara kita, Pancasila,” tegas Kiai yang akrab disapa Ceng Mujib ini.
Ceng Mujib juga mendesak APH untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelakunya mendapatkan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kok Polisi tidak segera membubarkan aksi yang didominasi perempuan yang membawa anak-anak kecil tersebut bahkan terkesan dibiarkan, bahkan dikawal segala,” tandasnya.
Menurut Ceng Mujib, tindakan tersebut mencederai semangat persatuan dan kebhinekaan yang telah menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
“Penting bagi kita semua untuk menjaga keutuhan NKRI dan tidak terprovokasi oleh aksi-aksi seperti ini,” katanya.
Ia menyerukan bahwa masyarakat Garut harus tetap waspada terhadap gerakan-gerakan yang mencoba memanfaatkan situasi politik atau sosial untuk menyebarkan ideologi radikal.
“Ini bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada ruang bagi ideologi yang bertentangan dengan Pancasila di Garut,” tambah Ceng Mujib.
Sebagai bentuk keseriusan, ALMAGARI akan mengajukan laporan resmi ke pihak kepolisian. Mereka juga berencana mengadakan dialog bersama tokoh agama, masyarakat, dan pemerintah daerah untuk membahas langkah-langkah pencegahan terhadap penyebaran paham radikal ini.
Pemerintah Kabupaten Garut melalui Pj. Bupati Barnas Adjidin juga diharapkan mendukung terhadap upaya ALMAGARI dan Aparat Penegak Hukum dalam menangani kasus ini. Pengasuh Pondok Pesantren Fauzan ini juga menegaskan bahwa pemerintah daerah harus bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
“Kami mendukung penuh langkah hukum yang tegas terhadap pelaku aksi ini. Garut adalah wilayah yang menjunjung tinggi nilai toleransi dan kebhinekaan, sehingga tidak ada tempat bagi paham-paham radikal,” tegas Ceng Mujib.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga kewaspadaan terhadap upaya-upaya yang dapat merusak keutuhan bangsa. Dengan penegakan hukum yang adil dan tegas, masyarakat Garut berharap insiden ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjaga nilai-nilai kebangsaan.
“Semangat persatuan dan komitmen untuk mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara harus terus diperkuat agar bangsa Indonesia tetap kokoh dalam menghadapi berbagai tantangan,” pungkas Ceng Mujib.***Raesha