Dejurnal.com, Bandung – Anggota DPRD Kabupaten Bandung H.Dadang Suryana menilai masa jabatan kepala desa yang sudah menjadi keputusan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, itu ada kaitan dengan beberapa aspek; stabilitas, kepemimpinan, efektifitas kinerja , partisipasi masyarakat dan keberlanjutan pembangunan.
“Itu tentunya baik masa jabatan yang 6 tahun maupun yang 8 tahun ada kekurangan dan kelebihannya,” kata H.Dadang Suryana kepada Dejurnal.com, Rabu (15/1/2025).
Tapi Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Bandung ini juga menyebut wajar-wajar saja jika ada tuntutan para kepala desa yang ingin perpanjangan masa jabatannya.
Mantan Kepala Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung ini menuturkan, masa jabatan 6 tahun sebutnya, kaitan dengan dinamika kepemimpinan masa jabatan yang lebih singkat, adanya regenerasi kepemimpinan yang lebih cepat sehingga kepala desa yang kurang optimal kinerjanya dapat segera digantikan. Sedangkan kekebihannya motivasi kerja akan lebih tinggi dari pada yang 8 tahun.
“Kepala desa lebih termotivasi untuk bekerja maksimal karena masa jabatan relatif lebih pendek. Kemudian meningkatkan partisipasi demokrasi yang terjadi di masyarakat. Pemilihan kepala desa yang lebih sering tentunya meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi desa,” katanya.
Sementara keuntungan bagi masa jabatan kepala desa 8 tahun terang H. Dadang Suryana, di antaranya ada konsistensi dan keberlanjutan program. Masa jabatan yang lebih panjang akan memberikan kesempatan bagi para kepala desa untuk menjalankan program jangka menengah dan panjang secara efektif tanpa terganggu oleh proses pemilihan.
“Karena proses pemilihan kepala desa berdekatan sehingga dampak dari pemilihan kepala desa itu akan memakan waktu yang relatif panjang juga,” katanya.
Kemudian keuntungan dari masa jabatan kepala desa 8 tahun yang lainnya, menurut H. Dadang yakni efisiensi biaya pemilihan kepala desa. Pemilihan kepala desa memerlukan biaya yang besar sehingga bisa memperpanjang masa jabatan dapat mengurangi prekwensi pemilihan dan menghemat anggaran, baik dari pemerintah maupun dari anggaran pribadi para kepala desa.
Keuntungan lainnya dari masa jabatan kepala desa 8 tahun, lanjut H.Dadang, yakni waktu untuk meningkatkan kapasitas. Kepala desa memiliki lebih banyak waktu untuk mempelajari dan menerapkan kebijakan komplek serta mebangun hubungan dengan pihak eksternal, seperti dengan pemerintah pusat pemerintah daerah atau swasta.
“Ada beberapa pertimbangan yang memang harus menjadi bahan acuan bagi kita, amanah dan akuntabilitas terlepas dari panjangnya masa jabatan. Mekanisme pengawasan perlu juga dibuat agar kepala desa tetap amanah dalam menjalankan tugasnya,” katanya.
Menurut H. Dadang, pemerintah harus melakukan evaluasi berkala guna menilai kinerja para kepala desa dan memberikan sanksi jika diperlukan.
“Jadi bisa saya simpulkan, masa jabatan kepala desa 6 atau 8 tahun memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing. Jika fokus utama regenerasi cepat dan partisipasi masyarakat masa jabatan 6 tahun itu lebih ideal. Namun, bila keberlanjutan program dan efisiensi anggaran itu akan lebih ideal jika masa jabatan kepala desa 8 tahun, ” ujar H.Dadang Suryana.
Menurut H.Dadang Sweyana, yang terpenting adalah memastikan kepala desa bekerja transparan dan akuntabel dalam mengelola pembangunan di desa, sehingga anggaran betul-betul bisa terfokus kepada hal sesuai dengan yang dibutuhkan,
“Kalau menurut saya itu tergantung kepada keberangkatan kepala desa dalam rangka melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat,” pungkas H.Dadang Suryana.***(Sopandi).