BerandadeNewsAP3KI Bersama FP3 Beraudiensi ke DPRD Garut Pertanyakan Kejelasan Pengangkatan P3K

AP3KI Bersama FP3 Beraudiensi ke DPRD Garut Pertanyakan Kejelasan Pengangkatan P3K

Dejurnal.com. Garut – Puluhan Pegawai yang tergabung dalam Asosisiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (AP3KI) dengan Forum Polisi Pamong Praja (FP3) kembali melakukan audensi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jalan Patriot Nomor 2 Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat. Jumat, (17/01/2024).

Adapun aspirasi serta tuntutan peserta audensi yang disampaikan ke Komisi I DPRD Kabupaten Garut selain silaturahmi, meminta kejelasan terkait perbedaan perlakuan relokasi antara angkatan 2 dengan PPPK angkatan 3, kejelasan pengangkatan PPPK Tahun 2024 sesuai ketentuan serta meminta dilakukan validasi dan verifikasi data honorer ditiap SKPD.

Nampak hadir dalam acara audensi Luqi Sa’adillah Farindani Komisi I DPRD Garut, Andri dan Kartono perwakilan dari BKD Pemda Kabupaten Garut, pihak AP3KI diwakili Cecep Kurniadi dan Guntara, sementara dari Forum Satpol PP oleh Darsono, Sugi Maulana, Ulumudi serta puluhan pegawai lainnya.

Berdasarkan pantauan audensi berjalan dengan tenang, aman dan menghasilkan beberapa kesepakatan yaitu
Komisi I DPRD Kabupaten Garut mengapresiasi pertemuan hari ini sebagai ajang silaturahmi yang digagas oleh AP3KI dan Forum Satpol PP.
Komisi I DPRD Kabupaten Garut meminta Pemda Garut untuk memberikan hak dan perlakuan yang sama kepada seluruh pegawai PPPK terutama untuk dilakukan relokasi dan mutasi pegawai
Terkait lamanya kontrak PPPK dalam Peraturan Perundang Undangan diisyaratkan 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Komisi I DPRD Kabupaten Garut meminta untuk dilakukan singkronisasi data honorer.

Sementara menurut Luqi S.F., selepas menerima peserta audensi mengatakan bahwa kedatangan dari teman-teman yang tergabung di AP3KI dengan Forum Satpol PP, bahwa mereka menuntut dan meminta keadilan kepada kami melalui Komisi 1 DPRD Kabupaten Garut terkait relokasi atau lebih tepatnya. “Mereka ini mengeluhkan bahwa untuk K2 (angkatan kedua) tidak mendapat perlakuan yang sama dan berbeda dengan K3 (angkatan ketiga), dimana K3 sudah mendapatkan kesempatan, Padahal mereka juga sama didalam pengabdian penuh perjuangan “. Jelasnya.

Luqi menambahkan bahwa harapan mereka dengan pengabdian dan proses perjuangan yang demikian itu bisalah diberikan kesempatan untuk bisa direlokasi atau dimutasi karena mereka memiliki argumentasi, sebagaimana diatur dalam UU atau PP 49 Tahun 2018 yang memberikan kewenangan PPPK.

“Mengingat leading sektor/SKPD terkait yaitu Dinas Pendidikan Kabupaten Garut itu tidak hadir maka kami sarankan untuk dijadwal ulang, mengingat untuk bisa melakukan itu tentu berdasarkan kajian dari Dinas Pendidikan sesuai dengan kebutuhan Formasi lowongan dan kekosongan yang dibutuhkan, kami berharap kepada Disdik, BKD dan Sekda bisa hadir agar persoalan ini bisa cepat selesai,” tandasnya.

Sementara itu menurut salah satu peserta audensi asal dari Garut Selatan mengatakan bawha kedatagannya ke DPRD untuk mendapatkan kejelasan atas nasib kami ini K2 (Angkatan Kedua), untuk K3 sekitar 700 orang sudah, waktu itu kalau ga salah di BJB acaranya, padahal untuk Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Bupati Garut merujuk Petikan Surat Keputusan Bupati Garut Provinsi Jawa Barat pada Nomor 800.1.3.1/Cap.1335 – BKD/2024, tentang Mutasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Bupati Garut, ditetapkan di Garut pada tanggal 14-11-2024, yang ditandatangani PJ. Bupati Garut Barnas Adjidin, dimana Surat Keputusan berlaku 1 Desember 2024.

Menurutnya selain adanya surat petikan PJ. Bupati Garut, berdasarkan kepada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 0.2.1.3-73 tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Garut Provinsi Jawa Barat, Surat Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/4158/M.SM. 01.0.0/24, Penyesuaian Unit Penempatan PPPK Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2022, merujuk surat PLT. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21603/R-AK.02.02/SD/K/2024, sampai dengan Nomor Surat 21610/R-AK.02.02/SD/K/2024, terkait perihal pertimbangan teknis mutasi pejabat fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.***Yohaness

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERKINI