Dejurnal.com, Bandung – Paguyuban Juru Pelihara (Jupel) Cagar Budaya Kabupaten Bandung mengadakan kegiatan Bimtek Mandiri sosialisasi undang undang No 11 tahun 2010 tentang tugas pokok dan fungsi juru pelihara cagar budaya bertempat di Aula Kantor Kecamatan Ciparay pada Sabtu (22/2/2025)
Dihadiri Forkopimcam Ciparay, jajaran pengurus Paguyuban Jupel Kabupaten Bandung serta para Jupel dari tiap Kecamatan Se-Kabupaten Bandung
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para juru pelihara dalam megelola serta melestarikan cagar budaya sebagai warisan cagar budaya di Kabupaten Bandung khususnya di tiap Kecamatan.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Paguyuban Jupel Cagar Budaya Kabupaten Bandung, Endang Tarsa (Bah Umar) didampingi Sekretaris, Dadan Sungkawa.
Disela – sela kegiatan, Endang Tarsa (Bah Umar) menyampaikan, Alhamdulilah pada kesempatan hari ini telah diadakannya Bintek Mandiri Paguyuban Jupel Cagar Budaya mengenai sosialisasi undang – undang Nomor 11 tahun 2010 tentang tugas Pokok dan fungsi Jupel Cagar budaya, yang di hadiri seluruh Jupel tiap Kecamatan Se-Kabupaten Kabupaten Bandung dengan kesemangatanya para Jupel hampir semua menghadiri acara Bintek Mandiri ini.
Lebih lanjut Endang Tarsa (Bah Umar) di kabupaten bandung dari 31 Kecamatan ada 107 Objek Cagar Budaya yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui sidang Tim Ahli Cagar Budaya.(**AR)