Dejurnal.com. Garut – Ada fenomena menarik dan jadi perhatian publik ketika setiap pukul 10.00 WIB, para pegawai yang berada di lingkup DPRD Kabupaten Garut dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Garut sejenak berhenti dari segala aktivitas kemudian berdiri tegak untuk mendengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Saat dikonfirmasi terkait hal itu, PLT. Sekretariat DPRD Kabupaten Garut, Muhamad Dudung, SH., M.Si., menjelaskan bahwa apa yang dilakukan para pegawai mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2024, di Bagian Ketiga Pasal 10 huruf ( g ), Tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
“Dimana setiap harinya pada pukul 10.00 WIB, kepada semua pihak yang beraktivitas dilingkup Gedung DPRD atau Sekertariat DPRD Kabupaten Garut, dimohon berdiri sejenak untuk mendengarkan dan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya,” Jelasnya, Selasa (11/2/2025).
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Wawasan Kebangsaan – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut, Acep Ismail, SIP, bahwa perihal memperdengarkan lagu Indonesia Raya adalah amanat Perda Nomor 8 tahun 2024 tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan, pada pasal 10 ayat 2 huruf g, itu adalah salah satu kegiatan pada pasal tersebut.
“Perlu diketahui bahwa perda ini diinisiasi oleh DPRD kabupaten Garut, dan kami dari Bakesbangpol sangat berterimakasih kepada DPRD Kabupaten Garut yang telah menerbitkan perda ini sehingga bagi kami mendapatkan pijakan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi kami ” Ungkapnya.
Menurut Acep Ismail, ke depan harapannya kegiatan ini akan dilaksanakan di semua kalangan, baik instansi pemerintah, sekolah, BUMD ataupun ditempat umum, misalnya tempat pariwisata,” Tandasnya.***Yohaness