Dejurnal.com, Garut – Kisruh permasalahan galian pipa Pertamina di desa Cinta Ratu Kabupaten Ciamis bahwa bahwa menurut warga Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersekongkol dengan Pertamina adanya sertifikat hak milik.
Di beritakan sebelumnya, warga Cinta Ratu terdampak pemasangan pipa, tagih janji Pertamina dijelaskan Pertamina di rapat terakhir bahwa bahwa pihaknya mengklaim memiliki sertipikat namun ketika audensi di DPRD berubah menjadi HGB.
Sekretaris BPN Kabupaten Ciamis saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa pihak BPN tidak akan semena-mena mengeluarkan sertifikat HGB tanpa ada dasar ajuan dari pemohon.
“Meski kita tidak tahu prosesnya seperti apa waktu dulu, namun saya yakin BPN tidak akan menerbitkan sertifikat HGB tanpa ada dasar, dasar paling utama adanya kesepakatan kedua belah pihak dalam hal ini Pertamina dengan warga yang tanahnya terpakai,” ujarnya, Rabu (9/6/2021).
Menurut Mahpud, biasanya untuk hal seperti ini, ada team pembebasan tanah, itu dari Pemda tapi dirinya tidak tahu dahulu prosesnya seperti apa.
“Untuk permasalahan tanah wakaf kita ingin tahu dulu kapan tanah itu di wakaf kan apakah sesudah sertifikat HGB terbit atau sebelum, dan ketika audensi di DPRD Ciamis kita sampaikan kepada masyarakat bahwa kita menerbitkan sertifikat HGB dengan dasar dan tanggal terbitnya pun kita kasih tau ke mereka,” pungkas Mahpud.***Jepri Tio