• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 2, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Kisruh Pengunduran Diri Kades Pasir Tamiang, Oping Dipanggil Sekda untuk Bahas Keputusan

bydejurnalcom
Senin, 10 Februari 2025
Reading Time: 1 mins read
Kisruh Pengunduran Diri Kades Pasir Tamiang, Oping Dipanggil Sekda untuk Bahas Keputusan
ShareTweetSend

Ciamis – Kepala Desa Pasir Tamiang kecamatan cihaurbeuti, Oping beserta kuasa hukumnya menghadiri undangan Sekretaris Daerah (Sekda) pada Senin, 10 Februari, guna membahas polemik terkait pengunduran dirinya. Tim kuasa hukum, saepudin menegaskan bahwa segala permasalahan akan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami menerima undangan dari Sekda terkait gonjang-ganjing antara BPD dan kepala desa. Alhamdulillah, hari ini kami sepakat bahwa persoalan ini akan dibahas secara hukum, bukan berdasarkan perasaan,” ujar saepudin.

Ia menambahkan bahwa pengunduran kliennya tidak dapat dilakukan secara serta-merta hanya karena adanya pernyataan mundur. Terlebih, hingga saat ini pihaknya merasa adanya provokasi serta intimidasi yang mendesak dirinya untuk segera mundur pada 13 Februari mendatang.

BacaJuga :

No Content Available

“Kami akan menempuh jalur hukum untuk mengadukan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tekanan ini, termasuk mereka yang tidak pernah menandatangani surat pernyataan penolakan,” tegasnya.

Selain itu kita membela klien bahwa pemberhentian kepala desa harus sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 5 yang menegaskan hak setiap individu untuk memperoleh keadilan.

“Pemberhentian kepala desa harus mengikuti prosedur yang berlaku. Jika hanya berdasarkan surat pernyataan yang masih dalam tahap rencana dan kemudian dicabut, maka wajar jika kepala desa tetap diberi kesempatan menjalankan tugasnya hingga masa jabatannya berakhir sesuai peraturan,” jelas perwakilan kuasa hukum.

Jepri tio

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: pasir tamiang
Previous Post

Hadiri Peringatan HPN 2025 PWI Kabupaten Bandung, Bupati Sebut Pers Harus Jadi Andalan Edukasi Masyarakat

Next Post

Camat Pacet Asep Susanto Kukuhkan Pengurus Paseban

Related Posts

Kisruh Pengunduran Diri Kepala Desa Pasir Tamiang Berlanjut, Sekda Gelar Audiensi Tertutup
GerbangDesa

Kisruh Pengunduran Diri Kepala Desa Pasir Tamiang Berlanjut, Sekda Gelar Audiensi Tertutup

Rabu, 12 Februari 2025
Pemdes Pasirtamiang Bantah Ada Tindakan Mengarah Intimidasi Dalam Pembangunan Tower Seperti Dicuitkan di Medsos
GerbangDesa

Pemdes Pasirtamiang Bantah Ada Tindakan Mengarah Intimidasi Dalam Pembangunan Tower Seperti Dicuitkan di Medsos

Jumat, 17 Desember 2021
Warga Keluhkan Tower TBG Pasirtamiang, Diduga Ada Intimidasi Pihak Desa Teriak di Medsos Minta Tolong Bupati Ciamis
deNews

Warga Keluhkan Tower TBG Pasirtamiang, Diduga Ada Intimidasi Pihak Desa Teriak di Medsos Minta Tolong Bupati Ciamis

Kamis, 16 Desember 2021

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Foto : BKPSDM Ciamis terus percepat pengisian kekosongan jabatan struktural

Upaya Pemkab Ciamis Tuntaskan Kekosongan 124 Jabatan Struktural

Kamis, 17 April 2025

Rombongan Touring Demokrasi KPU Jabar Disambut Hangat KPU Ciamis

Senin, 4 November 2024
Kasi TPKPM Dinsos Garut saat menerima perwakilan keluarga Enung Nurcahyani, pekerja migran asa pameungpeuk yang diduga dianiaya dan ingin pulang, Senin (5/4/2021). (Foto : Raesha/dejurnal.com)

Pemulangan Pekerja Migran Korban Trafficking di Garut Terkendala Minimnya Anggaran

Selasa, 6 April 2021

Disdik Dorong Pelajar Purwakarta Lestarikan Lingkungan Hidup

Kamis, 16 Januari 2025

Mustasyar PCNU Kabupaten Bandung, KH Sofyan Yahya Restui Dadang Supriatna-Ali Syakieb Lanjutkan Bedas Periode Kedua

Jumat, 26 Juli 2024

Jelang Pelantikan, Bupati Bandung Terpilih Imbau Tidak Kirim Karangan Bunga

Sabtu, 24 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste