• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Kisruh Pengunduran Diri Kades Pasir Tamiang, Oping Dipanggil Sekda untuk Bahas Keputusan

bydejurnalcom
Senin, 10 Februari 2025
Reading Time: 1 mins read
Kisruh Pengunduran Diri Kades Pasir Tamiang, Oping Dipanggil Sekda untuk Bahas Keputusan
ShareTweetSend

Ciamis – Kepala Desa Pasir Tamiang kecamatan cihaurbeuti, Oping beserta kuasa hukumnya menghadiri undangan Sekretaris Daerah (Sekda) pada Senin, 10 Februari, guna membahas polemik terkait pengunduran dirinya. Tim kuasa hukum, saepudin menegaskan bahwa segala permasalahan akan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami menerima undangan dari Sekda terkait gonjang-ganjing antara BPD dan kepala desa. Alhamdulillah, hari ini kami sepakat bahwa persoalan ini akan dibahas secara hukum, bukan berdasarkan perasaan,” ujar saepudin.

Ia menambahkan bahwa pengunduran kliennya tidak dapat dilakukan secara serta-merta hanya karena adanya pernyataan mundur. Terlebih, hingga saat ini pihaknya merasa adanya provokasi serta intimidasi yang mendesak dirinya untuk segera mundur pada 13 Februari mendatang.

BacaJuga :

No Content Available

“Kami akan menempuh jalur hukum untuk mengadukan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tekanan ini, termasuk mereka yang tidak pernah menandatangani surat pernyataan penolakan,” tegasnya.

Selain itu kita membela klien bahwa pemberhentian kepala desa harus sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 5 yang menegaskan hak setiap individu untuk memperoleh keadilan.

“Pemberhentian kepala desa harus mengikuti prosedur yang berlaku. Jika hanya berdasarkan surat pernyataan yang masih dalam tahap rencana dan kemudian dicabut, maka wajar jika kepala desa tetap diberi kesempatan menjalankan tugasnya hingga masa jabatannya berakhir sesuai peraturan,” jelas perwakilan kuasa hukum.

Jepri tio

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: pasir tamiang
Previous Post

Hadiri Peringatan HPN 2025 PWI Kabupaten Bandung, Bupati Sebut Pers Harus Jadi Andalan Edukasi Masyarakat

Next Post

Camat Pacet Asep Susanto Kukuhkan Pengurus Paseban

Related Posts

Kisruh Pengunduran Diri Kepala Desa Pasir Tamiang Berlanjut, Sekda Gelar Audiensi Tertutup
GerbangDesa

Kisruh Pengunduran Diri Kepala Desa Pasir Tamiang Berlanjut, Sekda Gelar Audiensi Tertutup

Rabu, 12 Februari 2025
Pemdes Pasirtamiang Bantah Ada Tindakan Mengarah Intimidasi Dalam Pembangunan Tower Seperti Dicuitkan di Medsos
GerbangDesa

Pemdes Pasirtamiang Bantah Ada Tindakan Mengarah Intimidasi Dalam Pembangunan Tower Seperti Dicuitkan di Medsos

Jumat, 17 Desember 2021
Warga Keluhkan Tower TBG Pasirtamiang, Diduga Ada Intimidasi Pihak Desa Teriak di Medsos Minta Tolong Bupati Ciamis
deNews

Warga Keluhkan Tower TBG Pasirtamiang, Diduga Ada Intimidasi Pihak Desa Teriak di Medsos Minta Tolong Bupati Ciamis

Kamis, 16 Desember 2021

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Luqi Sa’adilah Farindani, SE (Foto : Istimewa)

Rencana Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut-Cikajang Bergulir, Ini Kata Legislator Luqi Sa’adilah Farindani

Sabtu, 26 April 2025
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung ,H. Tarsa Witarsa.

Innalillahi, Hj. Titik Kartika Farahdiba Meninggal Dunia, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung Berbela Sungkawa

Senin, 12 Mei 2025
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal : Hanya Kabupaten Bandung yang Berani Anggarkan Rp109 M untuk Guru Ngaji

Minggu, 16 Maret 2025

Raperda Perubahan Perumda BPR Garut, Yayan Zaenal Yasin : Peningkatan Penguatan Kompetensi BPR

Kamis, 24 Juli 2025
Kanit Regident Sat Lantas Polres Subang, Iptu Undang Syarif Hidayat.

Bukan Sekedar Cek Fisik, Jika Beli Kendaraan Surat Lebih Utama

Selasa, 10 November 2020

Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum

Sabtu, 29 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste