Dejurnal.com, Bandung – Kaitan wacana perubaha status Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung menjadi kelurahan, anggota DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana,S.Ip menilai tidak masalah, tetapi mekanismenya harus ditempuh.
[Menurut mantan Kepala Desa Rahayu tiga periode ini untuk perubahan status desa menjadi kelurahan banyak mekanisme yang harus ditempuh, dan harus betul-betul merupakan aspirasi dari masyarakat, tidak aspirasi dari perorangan atau golongan.
“Jadi harus betul-betul dari aspirasi masyarakat yang mempertimbangkan keuntungan dan kerugiannya,” kata H.Dadang Suryana seusai menghadiri Musrenbang tingkat Kecamatan Margaasih, Selasa (25/2/2025).
Menurut HDS, julukan H.Dadang Suryana, keuntungan dan kerugian berubahnya status desa ke kelurahan harus betul-betul menjadi pertimbangan.
Salah satu kerugian dari kelurahan, menurut H. Dadang Suryana dari sisi pelayanan publik, kalau desa karena otonom pelayana publik saja bisa 24 jam.
“Dalam artian masyarakat sudah terbiasa manakala ada hal yang perlu dimintakan bantuan kepada pemerintah desa. Mau jam 12 malam atau jam 3 dini hari bisa seperti itu,” katanya
H. Dadang Suryana mencontohkan jika ada warga yang meminta bantuan kepada kepala desa karena akan berobat ke RS tetapi BPJS-nya belum beres, sering kali kepala desa jadi jaminan.
“Apakah nanti lurah akan bisa seperti itu dengan jam kerja dari pukul 8 pagi sampai jam 4 sore?,” katanya.
Kekurangan yang keduanya, menurut H. Dadang, hak politik masyarakat tidak bisa tersalurkan untuk memilih seorang pimpinan yang ada di desa. Karena pimpinan di kelurahan itu ditugaskan dari atas atau kepanjangan tangan langsung dari pemerintah daerah.
“Meskipun dalam pesta Pilkades itu dampak positif dan negatifnya pasti ada, yang penting hak politik masyarakat tidak tergadaikan,” imbuh H.Dadang Suryana.
Yang ketiga, sebut H. Dadang dari aspek anggaran antara kelurahan dan desa itu sangat jauh. Menurutnya di desa ada dana desa, di kelurahan tidak ada.
H.Dadang menyimpulkan, untuk perubahan status dari desa ke kelurahan harus mempertimbangkan tiga aspek, yakni aspek pelayanan publik, aspek politis dan aspek anggaran.
Hal ini kaitan wacana perubahan status dua desa di Kabupaten Bandung yang dokumen pengajuannya sudah masuk ke Bapemperda DPRD Kabupaten Bandung yakni Desa Rahayu Kecamatan Margaasih dan Desa Sayati Kecamatan Margahayu. Kedua desa tersebut berada di Dapil 2.* Sopandi