Dejurnal.com, Garut – Terkait adanya pemangkasan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025, sebagaimana telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Belanja, yang ditindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 29 Tahun 2025, dengan adanya regulasi tersebut, transfer dana ke Provinsi dan Kabupaten / Kota dikurangi lebih dari 50 Triliun. Akibat adanya pemangkasan anggaran tersebut akan terasa dampaknya pada operasional dan pelayanan publik di daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Drs. H. Nurdin Yana, MH, membenarkan dengan adanya kebijakan pusat tersebut berdampak juga pada APBD Kabupaten Garut. “Namun sebagaimana diamanatkan Pj. Bupati Garut, untuk pelayanan publik tidak boleh dikenakan efisiensi, khususnya yang ada hubungan langsung dengan pelayanan masyarakat itu jangan sampai terganggu,” Jelas Sekda.
Terkait besaran dampak terhadap APBD Kabupaten Garut Tahun 2025 atas kebijakan pusat, Nurdin Yana mengatakan bahwa untuk APBD Kabupaten Garut Tahun 2025 ini masih 0. “Dampak dari kebijakan efisiensi, APBD kita totalnya sekitar Rp 78 Miliar, yang mana Rp 30 Miliar di Bidang Infrastruktur, diambil dari sumber DAU, dan Rp 48 Miliar kurang lebih dari DAK Tahun 2025,” Tegasnya.
Kendati demikian, Nurdin Yana menegaskan bahwa ada beberapa hal yang terkena efisensi diantaranya kegiatan seremonial dan kemudian juga kegiatan seminar, itu yang harus dikurangi.
“Kalau untuk pelayanan publik tidak boleh dikenakan efisiensi apalagi bersentuhan dengan pelayanan masyarakat itu tidak boleh terganggu,” pungkasnya.***Yohaness