• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Maret 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePraja

Sekda : Kebijakan Efisiensi Anggaran, APBD Kabupaten Garut Terkoreksi Rp 78 Miliar

bydejurnalcom
Senin, 17 Februari 2025
Reading Time: 1 mins read
Sekda : Kebijakan Efisiensi Anggaran, APBD Kabupaten Garut Terkoreksi Rp 78 Miliar

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Drs. H. Nurdin Yana, MH

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Terkait adanya pemangkasan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025, sebagaimana telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Belanja, yang ditindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 29 Tahun 2025, dengan adanya regulasi tersebut, transfer dana ke Provinsi dan Kabupaten / Kota dikurangi lebih dari 50 Triliun. Akibat adanya pemangkasan anggaran tersebut akan terasa dampaknya pada operasional dan pelayanan publik di daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Drs. H. Nurdin Yana, MH, membenarkan dengan adanya kebijakan pusat tersebut berdampak juga pada APBD Kabupaten Garut. “Namun sebagaimana diamanatkan Pj. Bupati Garut, untuk pelayanan publik tidak boleh dikenakan efisiensi, khususnya yang ada hubungan langsung dengan pelayanan masyarakat itu jangan sampai terganggu,” Jelas Sekda.

Terkait besaran dampak terhadap APBD Kabupaten Garut Tahun 2025 atas kebijakan pusat, Nurdin Yana mengatakan bahwa untuk APBD Kabupaten Garut Tahun 2025 ini masih 0. “Dampak dari kebijakan efisiensi, APBD kita totalnya sekitar Rp 78 Miliar, yang mana Rp 30 Miliar di Bidang Infrastruktur, diambil dari sumber DAU, dan Rp 48 Miliar kurang lebih dari DAK Tahun 2025,” Tegasnya.

BacaJuga :

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kendati demikian, Nurdin Yana menegaskan bahwa ada beberapa hal yang terkena efisensi diantaranya kegiatan seremonial dan kemudian juga kegiatan seminar, itu yang harus dikurangi.

“Kalau untuk pelayanan publik tidak boleh dikenakan efisiensi apalagi bersentuhan dengan pelayanan masyarakat itu tidak boleh terganggu,” pungkasnya.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: apbdGarutsekda
Previous Post

20 Persen Anggaran DD untuk Ketahanan Pangan Akan Dilokasikan Desa Sukamukti Pada Ternak Unggas

Next Post

Perubahan Cuaca Ekstrem, BPBD Kabupaten Bandung Ingatkan Potensi Berbagai Bencana

Related Posts

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Direktur JSK Kemensos Konsolidasi P2K2 Dengan KPM- PKH Kabupaten Purwakarta

Selasa, 15 September 2020

Wisata Air Deras Ada Di Garut, River Tubing Desa Sindangkasih

Rabu, 22 Februari 2023

H. Delit : Hari Santri Momentum Teladani Perjuangan Ulama dan Santri Merebut Kemerdekaan

Selasa, 20 Oktober 2020

Pencairan BLT Dana Desa Kebon Peuteuy Kondusif Mengikuti Protokoler Kesehatan

Sabtu, 17 Oktober 2020

Kepala DPMD Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi: Hasil Kajian 125 Desa Layak Dimekarkan dan Sebagian Jadi Kelurahan

Selasa, 4 Maret 2025

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Rabu, 24 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste