Dejurnal.com, Garut – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan monitoring pelayanan klaim jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, bagi para pekerja PT. Danbi Internasional yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) beberapa waktu silam. Klaim pencairan JHT dan JKP tersebut berlangsung di Gedung Badan Koordinasi Wliayah Jawa Barat, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Garut Kota, pada Jumat (14/3/2025).
Syakur menyambut baik langkah cepat yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, Ia mengapresiasi kemudahan proses klaim serta berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat yang telah menjaga kondusivitas acara.
“Alhamdulillah, saya sangat gembira ternyata prosesnya jauh lebih mudah dari yang dibayangkan, terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, Ibu Wakil Bupati, dan semua pihak yang telah membantu para pekerja yang terkena musibah,” ungakp Syakur.
Ia mengajak kepada seluruh masyarakat Garut untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Ia menegaskan bahwa program ini terbukti memberikan manfaat nyata saat terkena musibah. Pemerintah akan terus mendukung program jaminan sosial ini dengan menyiapkan perangkat pendukung seperti administrasi kependudukan.
Baca juga :
Wabup Garut Putri Karlina : Hak Pekerja PT. Danbi Internasional Harus Dipastikan Terpenuhi
“Semoga (dengan) bantuan ini bisa membantu para pekerja merayakan lebaran, kami juga akan menyiapkan pelatihan kerja bagi mereka yang membutuhkan, yang pembiayaannya juga ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Kunto Wibowo, menyebutkan bahwa percepatan pencairan kalim ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang dilakukan dengan Bupati Garut dan Wakil Bupati Garut.
“Kami, BPJS Ketenagakerjaan, memiliki komitmen untuk sesegera mungkin mencairkan saldo JHT dan JKP yang merupakan hak para tenaga kerja yang terkena PHK, ini adalah program pemerintah untuk melindungi pekerja dari risiko kehilangan pekerjaan, pensiun, dan risiko kerja lainnya,” ujar Kunto.
Kunto menjelaskan, pihaknya telah menerapkan beberapa langkah dalam percepatan klaim JHT dan JKP. Selain itu, Ia juga memastikan para pekerja yang terkena PHK dapat menerima manfaat maksimal sebelum lebaran atau Idulfitri.
“Kami bekerja sama dengan berbagai stakeholder, termasuk pemerintah daerah dan lintas OPD (Organisasi Perangkat Daerah), untuk mempercepat proses ini, target kami dana JHT dan JKP sudah bisa diterima pekerja sebelum Lebaran,” jelasnya. ***Deri Acong.