• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Hak Jawab : PUK FSPTSK-SPSI PT Danbi Internasional Tegaskan Tak Akan Ada PHK Massal Pasca Pengambilalihan Sebagian Besar Saham Oleh Daux International

bydejurnalcom
Kamis, 18 Agustus 2022
Reading Time: 2 mins read
Hak Jawab : PUK FSPTSK-SPSI PT Danbi Internasional Tegaskan Tak Akan Ada PHK Massal Pasca Pengambilalihan Sebagian Besar Saham Oleh Daux International
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK FSPTSK-SPSI) PT Danbi Internasional memberikan hak jawab dan koreksi dengan Nomor 13/SPTSK-SPSI/PT.DANBI/VIII/2022 atas berita Hanung Prabowo : Diduga Persaingan Bisnis Dua PMA di Garut Berpotensi Korbankan Ribuan Pekerja yang tayang pada tanggal 26 Juli 2022.

Untuk dan atas nama karyawan PT Danbi Internasional memberikan hak jawab sebagai berikut,

1. Pemberitaan tersebut telah membuat keresahan di sebagaian besar karyawan yang telah bekerja dengan tenang setelah mendapatkan kepastian dari perusahaan pasca terjadinya penagambilalihan terhadap sebagian besar saham Perseroan oleh Daux Internasional Limited di Hongkong

BacaJuga :

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

2. Berita tersebut hanya opini sdr. Hanung Prabowo dan tidak mendapatkan klarifikasi atau informasi dari PT. Danbi Internasional sebagai narasumber utama

3. Pengumuman rencana pengambilalihan saham tertanggal 25 Maret 2022 jelas tertera pada alinea kedua “Pengambilalihan ini tidak akan mempengaruhi atau mengubah kegiatan sehari-hari dari Perseroan termasuk hak dan kewajiban ketenagakerjaan dari setiap karyawan Perseroan tersebut.

4. Bahwa kepastian nomor 3 di atas dibuktikan dalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama antara perusahaan Industri Bulu Mata PT. Danbi International dengan Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT. Danbi International tanggal 10 Pebruari 2022 yang ditandatangani oleh Direksi dan Pengurus Serikat dan disahkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut.

5. Perjanjian Kerja Bersama 2022 yang berlaku sampai tanggal 10 Pebruari 2024 bisa diperpanjang atau diperbaharui setiap 2 (dua) tahun sekali sesuai perundang-undangan yang berlaku dan selama PT. Danbi International berdiri, sistem yang berlaku sekarang tidak akan berubah.

6. Sebagai Informasi, kami telah bertemu langsung dengan Direksi PT. Danbi International Mr. Kim Seung Hyun tanggal 25 Juli 2022 yang menegaskan bahwa tidak akan terjadi PHK massal sebagaimana pemberitaan tersebut. Dan kami selaku Pengurus Unit Kerja (PUK) SPTSK SPSI PT. Danbi Internatinal dan manajemen PT. Danbi International sebagai penjamin yang menjamin tidak akan adanya PHK Massal tersebut.

Surat Hak Jawab yang dikeluarkan pada tanggal 1 Agustus 2022 ditandatangani oleh Pengurus PUK SPTSK SPSI yang terdiri dari Ketua Hj. Tiktik Mulyati, Sekretaris Ngudiono Tri Muldi, Bendahara Yayat Ruhiyat dan Wakil Bendahara Soluh Solihat bersama Direksi PT. Danbi International Kim Seung Hyun, HRD Rizkya Barkah Monoarfa, Wakil HRD, Egi Yanuari, Manager Administrasi Iwan Kuswana dan Keuangan Rahmi Istiqomah.

Surat Hak Jawab telah diterima oleh redaksi pada tanggal 18 Agustus 2022 sebagai penegasan tak akan adanya PHK Massal oleh PT. Danbi International pasca pengambilalihan sebagian besar saham PT. Danbi International oleh Daux International yang berkedudukan di Hongkong.***Yohannes

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: danbi internasionalGarutPHKSPSI
Previous Post

HUT RI Ke-77, SMSI Indramayu Kibarkan Merah Putih di Pantai Bali 2

Next Post

Sarat Prestasi, Desa Sukaluyu Juara 1 Lomba Tumpeng Se Kecamatan Teluk Jambe Timur

Related Posts

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII
deNews

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII

Rabu, 15 April 2026
Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis
GerbangDesa

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 April 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Legislator F PKS DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana, S.Ip

Legislator F PKS H. Dadang Suryana Menilai 100 Hari Kerja Bupati HM. Dadang Supriatna

Rabu, 11 Juni 2025

Rapat Paripurna DPRD Hari Jadi ke 384 Kabupaten Bandung, Hj Renie Rahayu Fauzi Ajak Masyarakat Memegang Kebersamaan

Senin, 21 April 2025

Program Andalan Sutiadi, S.Ap Bangun Dua Rutilahu Per Tahun

Rabu, 5 Februari 2020

Dadang Supriatna, Dengan Smart City Semua Pelayanan Digitalisasi

Kamis, 29 April 2021

Hari Keempat Pimpin Operasi Yustisi, Kapolres Garut Tak Bosan Ingatkan Warga Untuk Patuhi Protokol Kesehatan

Jumat, 18 September 2020

Audiensi Rakyat Garut Peduli Tolak Pengiriman Sampah Dari Kota Bandung

Jumat, 31 Januari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste