Dejurnal.com, Garut – Polres Garut melalui Polsek Leles berhasil mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah toko milik warga di Desa Ciburial, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Kapolsek Leles Kompol Dadang Sumitra mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 03 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika korban, Astuti, yang mengurus rumah tangga di Kampung Sadang Kidul, menerima informasi dari Sdr. Asep, bahwa telah terjadi pencurian barang dagangan di tokonya yang terletak di Kampung Karang Mekar, Desa Ciburial.
Setelah menerima laporan, korban langsung mendatangi toko dan menemukan pintu belakang toko rusak, serta sejumlah barang dagangan hilang.
Barang-barang yang dicuri antara lain beberapa jenis kosmetik (makeup), obat-obatan, dua tabung gas 3 kg, 29 botol minyak wangi berbagai merek, dan 59 bungkus rokok berbagai jenis.
Akibat kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Leles.
“Setelah mengalami kejadian tersebut korban lansgung lapor kepada kami dan pada hari berikutnya, Jumat, 04 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Polsek Leles berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam tindak pidana tersebut,” Ujar Kapolsek Leles.
“Kedua pelaku ini adalah HN (46) seorang wiraswasta asal Desa Ciburial, Kecamatan Leles dan P (40) seorang buruh harian lepas asal Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler,”Ujar Kapolsek. Sabtu (5/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan beberapa barang bukti yang diduga hasil curian, antara lain makeup, obat-obatan, tabung gas, minyak wangi, dan rokok.
Kapolsek Leles mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan guna mencegah tindak kriminalitas di wilayah Garut.
Proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan, dan diharapkan dapat memberikan efek jera serta memastikan rasa aman bagi warga. ***Deri Acong.