Dejurnal.com, Bandung – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bangunan dan gedung di Kabupaten Bandung tengah dibahas oleh Panitia khusus (Pansus) 2 yang terdiri 19 anggota dari semua fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bandung.
Pansus 2 ini diketuai oleh H. Dadang Suryana, S.Ip dari Fraksi PKS. Menurutnya, Pansus 2 sudah dua kali membahas Raperda tentang bangunan dan gedung.
“Pembahasan Raperda ini lumayan alot, terdiri dari bedah 9 Bab dan 165 pasal. Kemungkinan di hari ketiga besok, Senin 14 April 2025 terakhir pembahasan. Diharapkan selesai sampai Kamis 24 April 2025. Hari Jumat 25 April libur nasional. Hari Senin 28 April Paripurna pengesahan Raperda tersebut,” kata H. Dadang saat dihubungi di kediamannya di bilangan Desa Rahayu Margaasih, Minggu (13/4/2025).
H. Dadang Suryana menambahkan, selain rencana Paripurna Pengesahan Raperda PBG yang dibahas Pansus 2, pada rapat Paripurna nanti juga akan disahkan Raperda lainnya yang dibahas oleh Pansus 3 yakni tentang perubahan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan Pansus 1 tentang penyampaian LKPJ Bupati Bandung Tahun 2024.
Terkait Raperda PBG, H. Dadang Suryana berharap bisa disinkronisasi antara Raperda yang sudah diajukan oleh pengusung Dinas PUTR dengan kepentingan-kepentingan baik masyarakat secara individual maupun kelompok untuk lebih meningkatkan keselamatan para pemilik gedung itu sendiri disamping meningkatkan PAD.
Menurut H. Dadang Suryana, dasar dari pembahasan Raperda ini karena nomenklatur berubah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG), dengan UU Nomor 11 Tahuh 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang PBG.
“Menurut saya, tujuannya bagus. Mudah-mudahan dengan dibentuknya Pansus 2 ini juga tujuannya antara lain, pertama meningkatkan PAD, kedua yang menjadi sasaran itu adalah kaitan dengan kualitas bangunan yang ada di Kabupaten Bandung. Karena pengelolaan bangunan gedung di Kabupaten Bandung saat ini kurang begitu efektif. Mudah-mudahan nanti dengan disahkannya Perda tentang PBG betul-betul pengelolaan atau kualitas bangunan yang didirikan baik pemukiman atau industri bisa lebih berkualitas,” tutur mantan Kepala Desa Rahayu Kecamatan Margaasih ini.***Sopandi