Dejurnal.com, Bandung- DPRD Kabupaten Bandung menggelar Rapat Paripurna mengenai Laporan Hasil Kerja Pansus I, II dan III di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung di Soreang, Senin 28 April 2025.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, SH, didampingi para wakil ketua, dan sejumlah 37 dari 55 anggota DPRD Kabupaten Bandung.
Selain Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb, dalam Rapat Paripurna tersebut hadir pula unsur Muspida dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
Pansus 1 DPRD Kabupaten Bandung yang membahas tentang LKPJ Bupati Bandung Tahun Anggaran 2024 diketuai H. Tarya Witarsa. Ia menyampaikan laporan, bahwa sesuai ketentuan UU Nomor 23 tahun 2014 kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ yang memuat laporan hasil pembangunan daerah.
Menurut H.Tarsa, Pemkab Bandung harus mampu meningkatkan capaian Indeks Pembanguan Manusia (IPM) yang masih di bawah rata- rata nasional. Selain itu target Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus lebih optimal, serta penyerapan anggaran harus lebih efektif.
“SKPD harus mampu membuat perencanaan agar terserap dengan data yang konkrit,” katanya.
Pansus II yang membahas Raperda Penyelenggaraan Bangunan dan Gedung (PBG) diketuai oleh H. Dadang Suryana, S.Ip. Namun, karena H. Dadang Suryana sedang Bimtek di Jakarta, yang menyampaikan laporan pada Rapat Paripurna tersebut Wakil Ketua Pansus II Imam Sutanto.
Untuk membedah Raperda PBG, kata Imam Pansus II memperdalam subtansi, ekspos dari SKPD, melakukan kunjungan kerja dan membahas materi serta melakukan rapat kerja dengan OPD terkait.
Menurut Iman, PBG merupakan aspek penting untuk kualitas pembangunan dan kenyamanan serta kesehatan masyarakat. Namun harus memperhatikan prinsip. PBG perlu pengawasan dan pengawalan agar tak terjadi ketimpangan.
Pemerintah, kata Imam perlu memastikan tak hanya dalam teknis dan estetika saja, namun harus menjamin pelaksanaan pembangunan gedung tersebut.
Urgensi dilatar belakangi dengan terbitnya UU Cipta Kerja, yang berimplikasi pada pelaksanaan pembangunan gedung. Meningkatkan kualitas infrastruktur, meningkatkann kesejahteraan masyarakat, dan mendorong peningkatan PAD.
Isi Raperda Pembangunan gedung sendiri yakni meliputi 96 bab dan 155 pasal. Hasil pembahasan Pansus II Raperda pelaksanaan pembangunan gedung dapat diterima dan bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pansus III membahas Raperda tentang perubahan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja menjadi Pank Perekonomian Rakyat. Laporannya disampaikan, Asep Yusuf Salim, S. pd. I, Bahwa dalam pembahasan, Pansus III di antaranya melaksanakan ekspos, melakukan rapat kerja dengan OPD terkait .
Kesimpulan dari hasil pembahasan, disampaikan bila sudah menjadi Perda, Bank BPR bisa menerapkan dan menjadi perlindungan kepada masyarakat. Memberikan kredit kepada masyarakat, mengelola keuangan, memberikan kemudahan dengan suku bunga yang lebih rendah,mendukung perekonomi lokal terutama UKM dan Petani. selain itu BPR agar lebih gencar melakukan sosialisasi. Dari hasil pembahasan tersebut, Pansusu III sepakat menyetujui Raperda untuk di jadikan Peraturan daerah.* Sopandi