Oleh : Dadan Nugraha, SH
Fenomena terjadinya penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) di berbagai daerah tentunya menyita perhatian kita untuk terus mengawasi dan mengawal agar program ini tetap berjalan tepat sasaran.
Dalam pandangan penulis, pemerintah sendiri tentunya harus memperkuat revolusi pengawasan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dengan penegakan hukum yang tegas, termasuk penerapan sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan dana.
Langkah ini diambil untuk memastikan dana PIP tepat sasaran dan meminimalisir potensi korupsi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum dan Sanksi Pidana
Penyalahgunaan dana PIP dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
A. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:
– Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 mengatur tentang tindak pidana korupsi bagi setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
– Pasal 3 UU No. 31/1999 mengatur tentang tindak pidana korupsi bagi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
B. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
– Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang dapat dikenakan bagi pelaku yang dengan sengaja memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
– Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud No 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
– Pengelola PIP satuan pendidikan yang melanggar diberikan saksi berdasarkan rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikdasmen.
Pemda, pemangku kepentingan, dan atau tim pemangku kepentingan yang melanggar larangan PIP Dikdasmen akan diberi saksi berupa kuota penerima PIP Dikdasmen tahun berikutnya maksimal 80 persen dari kuota.
Transformasi Pengawasan dengan Teknologi
Pemerintah mengadopsi teknologi informasi untuk memperkuat pengawasan dana PIP, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Integrasi data real-time menggunakan teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) diterapkan untuk mendeteksi transaksi mencurigakan.
Selain itu, pengembangan aplikasi pelaporan anonim memudahkan masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan. Platform daring juga disediakan untuk mempublikasikan data penyaluran dana PIP secara berkala.
Partisipasi Publik sebagai Pilar Pengawasan
Pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui program “Relawan PIP”.
Relawan yang terlatih akan memantau penyaluran dana PIP di lapangan. Forum diskusi publik juga diselenggarakan untuk membahas permasalahan dan solusi terkait implementasi PIP.
Pemanfaatan media sosial dilakukan untuk menyebarkan informasi tentang regulasi PIP dan menggalang partisipasi masyarakat. penegakan Hukum yang Tegas dan Transparan
Aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan dana PIP, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tim khusus pemberantasan korupsi PIP dibentuk untuk mengusut kasus-kasus korupsi dan penipuan terkait PIP. Teknologi forensik digital digunakan untuk mengumpulkan bukti dan melacak aliran dana. Sidang terbuka untuk umum digelar dalam kasus-kasus penyalahgunaan dana PIP. Publikasi putusan pengadilan secara daring dilakukan untuk memberikan efek jera.
*) Penulis seorang Advokat dan Pemerhati Kebijakan Publik