• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Mei 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Revolusi Pengawasan PIP, Penegakan Hukum Tegas dengan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Penyalahgunaan Dana

bydejurnalcom
Sabtu, 5 April 2025
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Oleh : Dadan Nugraha, SH

Fenomena terjadinya penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) di berbagai daerah tentunya menyita perhatian kita untuk terus mengawasi dan mengawal agar program ini tetap berjalan tepat sasaran.

Dalam pandangan penulis, pemerintah sendiri tentunya harus memperkuat revolusi pengawasan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dengan penegakan hukum yang tegas, termasuk penerapan sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan dana.

BacaJuga :

Dana PIP Diduga Dipotong Sampai 50 Persen, Wanita Hebat Garut : Itu Dirampok Paksa, Ngeri

Dewan Pendidikan Kabupaten Garut : Dana PIP Dipotong, Itu Pungli!

Potongan PIP di Garut Diduga Terjadi di Jenjang SMP, Orang Tua Siswa : Dipotong 50 Persen

Langkah ini diambil untuk memastikan dana PIP tepat sasaran dan meminimalisir potensi korupsi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum dan Sanksi Pidana

Penyalahgunaan dana PIP dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
A. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:

– Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 mengatur tentang tindak pidana korupsi bagi setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

– Pasal 3 UU No. 31/1999 mengatur tentang tindak pidana korupsi bagi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

B. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
– Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang dapat dikenakan bagi pelaku yang dengan sengaja memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

– Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud No 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

– Pengelola PIP satuan pendidikan yang melanggar diberikan saksi berdasarkan rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikdasmen.

Pemda, pemangku kepentingan, dan atau tim pemangku kepentingan yang melanggar larangan PIP Dikdasmen akan diberi saksi berupa kuota penerima PIP Dikdasmen tahun berikutnya maksimal 80 persen dari kuota.

Transformasi Pengawasan dengan Teknologi

Pemerintah mengadopsi teknologi informasi untuk memperkuat pengawasan dana PIP, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Integrasi data real-time menggunakan teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) diterapkan untuk mendeteksi transaksi mencurigakan.

Selain itu, pengembangan aplikasi pelaporan anonim memudahkan masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan. Platform daring juga disediakan untuk mempublikasikan data penyaluran dana PIP secara berkala.

Partisipasi Publik sebagai Pilar Pengawasan

Pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui program “Relawan PIP”.
Relawan yang terlatih akan memantau penyaluran dana PIP di lapangan. Forum diskusi publik juga diselenggarakan untuk membahas permasalahan dan solusi terkait implementasi PIP.

Pemanfaatan media sosial dilakukan untuk menyebarkan informasi tentang regulasi PIP dan menggalang partisipasi masyarakat. penegakan Hukum yang Tegas dan Transparan
Aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan dana PIP, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tim khusus pemberantasan korupsi PIP dibentuk untuk mengusut kasus-kasus korupsi dan penipuan terkait PIP. Teknologi forensik digital digunakan untuk mengumpulkan bukti dan melacak aliran dana. Sidang terbuka untuk umum digelar dalam kasus-kasus penyalahgunaan dana PIP. Publikasi putusan pengadilan secara daring dilakukan untuk memberikan efek jera.

*) Penulis seorang Advokat dan Pemerhati Kebijakan Publik

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: dana pip aspirasidana pip dipotongprogram indonesia pintar
Previous Post

Dua Pelaku Pencurian Pembobol Warung Diamankan Polres Garut

Next Post

Pengendara Arus Balik Meningkat di Beberapa Ruas Jalan, Terpantau Ramai Lancar

Related Posts

deNews

Telisik Fenomena Pemotongan Dana PIP Aspirasi, Dadan Nugraha Ajak Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Gelar RDPU di Komisi X DPR RI

Sabtu, 1 Maret 2025
Advokat dan Pemerhati Kebijakan Publik, Dadan Nugraha
deNews

Pemerhati Kebijakan Publik Desak Disdik Garut Berperan Proaktif Sikapi Fenonema “Gunung Es” Pemotongan Dana PIP

Selasa, 25 Februari 2025
deEdukasi

Kaget Ada Dugaan Pemotongan Dana PIP Aspirasi, Kepala SMPN 1 Karangpawitan Minta Pengusung Tanggung Jawab

Selasa, 25 Februari 2025
deNews

Dana PIP Diduga Dipotong Sampai 50 Persen, Wanita Hebat Garut : Itu Dirampok Paksa, Ngeri

Senin, 24 Februari 2025
deEdukasi

Dewan Pendidikan Kabupaten Garut : Dana PIP Dipotong, Itu Pungli!

Senin, 24 Februari 2025
deNews

Potongan PIP di Garut Diduga Terjadi di Jenjang SMP, Orang Tua Siswa : Dipotong 50 Persen

Sabtu, 22 Februari 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019
Kolase : Pasir hitam telah mengganti pasir warna merah yang sebelumnya dipakai dalam proyek irigasi Cipalasari.

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Lima Fraksi Soroti Kinerja Pemkab Garut, Bupati Sampaikan Kekecewaan

Kamis, 20 Juni 2019

Pilkades Serentak 2023, Bakesbangpol Garut Pegang Fasilitas Keamanan, Honorarium Penyelenggaraan dan Dukungan logistik

Jumat, 12 Mei 2023

Reses DPRD Purwakarta Tertunda, Terkait Menkeu Berikan Warning Penundaan Anggaran 35% Dari Pusat

Selasa, 12 Mei 2020

Diduga Kena Hipnotis Kendaran Roda Dua Lenyap

Jumat, 1 Mei 2020

Wakil Bupati Purwakarta : Oknum Kades dan Karang Taruna Lakukan Pungli Tenaga Kerja Bakal Disikat Habis

Sabtu, 8 Maret 2025

Ribuan Buruh PT Danbi International Terkena PHK Belum Dapat Pesangon 60 Persennya Janda, Kemana Harus Berlabuh?

Sabtu, 26 April 2025

Banyak Dibaca

  • Di Garut Serasa Tak Didengar, Ribuan Eks Karyawan PT. Danbi International Rencanakan Teriak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Margaluyu Sampaikan Permintaan Maaf Dalam Audiensi Bersama Komisi A DPRD Ciamis dan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 60 Persen eks Karyawan Danbi Kena PHK Berstatus Janda, Ketua DPRD Garut : Ini Kado Terburuk Jelang May Day

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Musdesus Pembentukan Kopdes Merah Putih Desa Ancol Mekar Berjalan Lancar

Rabu, 21 Mei 2025
Kepala Desa Jayaraga, Sam Sakti

Dikunjungi Kemenkop, Sam Sakti : Desa Jayaraga Sebagai Trigger Dalam Kopdes Merah Putih

Rabu, 21 Mei 2025

Camat Pacet Lantik Deni Natarul Zaman Pjs. Kades Sukarame

Rabu, 21 Mei 2025

Jaga Kekompakan TNI-Polri, Kapolres Purwakarta Rayakan Hari Jadi Ke-79 Kodam III Siliwangi

Rabu, 21 Mei 2025

Bupati Herdiat Lantik 184 Kepala Sekolah SD dan SMP, Soroti Kesejahteraan dan Tanggung Jawab Besar Para Pendidik

Rabu, 21 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In